Bima, Bimeks.-
Proses atau kebijakan mutasi harus mempertimbangkan asas keadilan. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan satu sama lain. Hal itu ditekankan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Ilham Yusuf, saat rapat klarifikasi mutasi bersama Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Dikpora) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Rabu (13/1).
Saat itu Ilham mempertanyakan apakah proses mutasi yang terjadi melalui proses normatif atau pertimbangan politis. Apakah usulan itu terutama di lingkup Dikpora dari UPTD ke Dinas Dikpora dan selanjutnya ke BKD. Ataukah bupati sendiri yang menggunakan wewenangnya. “Apkah sesuai dengan prosedur atau pertimbangan sesaat saja,” tanyanya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi IV Firdaus, SH. Dia meragukan jika mutasi itu prosesnya dari bawah, tapi kebijakan dari atas. Apalagi dalam sambutan ketika mutasi, bupati menyatakan akan mengangkat orang yang sejalan dengannya untuk 2010.
Kepala Dinas Dikpora, Drs A Zubair HAR, MSi, menjelaskan proses mutasi guru dan kepala sekolah berbeda. Bagi kepala sekolah jabatan itu tidak lain hanya tugas tambahan, bukan jabatan struktural.
Pertimbangan mutasi, kata dia, usulan dari UPTD yang ditindaklanjuti oleh dinas dan diproses oleh BKD. Usulan tersebut juga didasarkan pada kebutuhan. “Mungkin karena dekat Pilkada, makanya orang mengaitkan persoalan ini dengan politik,” ujarnya.
Untuk itu, dikatakannya, mutasi yang terjadi tidak perlu mendapat sorotan, karena bukan politis. Mutasi sendiri kadang melihat periodesasi kerja atau masa kerja. Jika ada yang berprestasi, maka bisa saja dipertahankan. Terkadang jika prestasinya luar biasa, maka bisa saja dipindahkan. “Tapi masyarakat kita kadang tidak mengerti proses yang ada,” tandasnya.
Bahkan, kata Zubair, ketika rapat baperjakat, kadang mempersoalkan apakah orang yang akan dimutasi, berdasarkan usulan dari UPTD. Jika tidak, maka bisa saja ditolak, karena pertimbangan prosedur.
Namun, Kepala BKD Kabupaten Bima, Muhammad AR, mengatakan proses mutasi atas usulan dari bawah tidak mutlak, bupati bisa mengambil kebijakan sendiri. Hanya saja jarang hal itu dilakukan. “Kalaupun itu usulan UPTD, maka harus ada juga rekomendasi dari dinas,” terangnya.
Jika ada kebijakan yang diambil sendiri oleh bupati, maka itu adalah kewenangannya. Namun pihaknya berusaha bagaimana mengikuti prosedur yang ada dan tidak melihat adanya pertimbangan politis dalam proses mutasi.
Ditambahkan Sekretaris BKD, Tajuddin, SH, mutasi juga dilakukan atas pertimbangan kebutuhan organisasi. Namun ada aspek-aspek yang menjadi pertimbangan bupati, diantaranya aspek loyalitas. Dimana Ferry memberi pertimbangan loyalitas itu dalam kapasitasnya sebagai bupati, bukan calon bupati.
Disamping itu juga, kata dia, menyerap aspirasi dari masyarakat. Termasuk tentang adanya pegawai yang melecehkan Ferry sebagai bupati dengan membuat berbagai macam tudingan. Untuk itu pihaknya siap melaksanakn apa yang menjadi perintah atasan.
Saat itu, Ilham juga mempertanyakan mutasi terhadap guru olahraga SMPN 3 Woha, Basri. Padahal di sekolah itu dibutuhkan guru olahraga dan tidak ada pengganti, karena dikuatirkan merugikan siswa. Demikian juga dengan Muhdar Saleh salah satu SD di Parado. Jika keduanya dipandang bermasalah, lantas mengapa Basri di mutasi jadi pegawai dan Muhdar diberi promosi sebagai pengawas. “Kami mendengar, yang bersangkutan masuk tim inti Ferry Center,” tanyanya.
Namun, Zubair menjelaskan, jika Basri dipindahkan sebagai langkah pembinaan. Pasalnya, disekolah sering berbuat ulah. Pernah mengerjar ibu guru dengan parang, mengeritisi kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS. Meski diakuinya disekolah itu kekurangan guru olahraga, namun lebih baik Basri dipindahkan menjadi pegawai di UPTD, ketimbang berulah di sekolah.
Sedangkan Muhdar memang diakui bermasalah, namun menurutnya lebih baik dipromosi jadi pengawas dari pada tetap guru dan akan bermasalah dengan lainnya. Dia membantah jika Muhdar adalah tim sukses Ferry Center.
Hanya saja asalan itu tidak logis bagi Ilham yang memandang, akan tetap bermasalah dengan guru. “Bagaimana orang bermasalah akan mengawasi orang tidak bermasalah, maka akan membuat masalah. Mestinya Muhdar juga harus diperlakukan sama dengan Basri,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, meminta agar mutasi terhadap Nurul Mubin, SS, MPd, guru SMAN 1 Monta ke SMAN 1 Tambora agar ditinjau. Karena mutasi itu dinilai tidak ada alasan yang jelas, selain pertimbangan kemanusiaan, karena memiliki banyak anak.
Meski Zubair mengatakan, karena Tambora membutuhkannya. Dia menampik jika mutasi terhadap bersangkutan karena asalan politis. Demikian juga dengan Tajuddin membantah, jika pernah mengatakan karena tidak mendukung Ferry, sehingga dimutasi. (BE.16)
Ayo Ilham terus tegakkan kebenaran. Bela saudara-saudaramu yang teraniya.
BalasHapusAyo Ilham terus tegakkan kebenaran. Bela saudara-saudaramu yang teraniya.
BalasHapus