Selasa, 26 Januari 2010

Soal Tambang, GNR Beri Deadline Komisi III

Bima.-
Gerakan Nurani Rakyat (GNR) memberi deadline (batas waktu) ke Komisi III DPRD Kabupaten Bima, untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) masalah penembangan. Mereka mengancam akan menggelar aksi besar-besaran, jika Pansus tidak juga terbentuk.
Abdullah, Sh dari GNR mengatakan keberadaan tambang hanya akan menghadirkan pencemaran lingkungan. Juga meresahkan masyarakat yang ada disekitar areal tambang. Mereka juga menilai ijin penambangan PT Indomining telah selesai dan mendesak tidak diperpanjang.
“Masyarakat kita ini hadir dengan mata pencaharian petani dan nelayan, bukan pertambangan,” katanya saat audiance dengan Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Senin kemarin.
Koordinator GNR, Albu Ishan, mengatakan dalam aturannya perusahaan penambangan tidak bisa mengantongi lima kawasan penambangan (KP) sekaligus. Namun, satu perusahaan berhak untuk satu KP. Hadirnya penambangan di Bima, dianggap juga hasil koordinasi antara eksekutif dan legislatif.
Albu juga menilai selama ini setoran ke daerah dari penambangan Indomining hanya Rp1,5 miliar. Sedangkan keuntungan yang dikeruk sangat besar dan tidak sebanding dengan kontribusi ke daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Dra Hj Mulyati, mengatakan ijin penambangan PT Indoming telah berakhir 7 Oktober 2009. Termasuk ijin yang dimiliki oleh Jagad Mahesa. Karena SK penambangan kedua perusahaan itu bersamaan keluarnya.
Mulyati juga menyatakan akan mempelajari data yang diberikan oleg GNR. Komisi III juga akan menyampaikan ke pimpinan dewan, termasuk usulan pembentukan pansus. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar