Bima, Bimeks.-
Dalam pandangan Islam, pria dan wanita yang bukan muhrimnya, dilarang berdua-duaan. Jika berduaan ditempat sepi, maka ada setan ditengahnya. Demikian dikatakan Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima, H Said Amin, kepada wartawan, Sabtu (23/1), menanggapi kasus oknum anggota dewan yang dipergoki oleh warga bersama wanita bukan muhrim.
Dikatakannya, jika BK memiliki pandangan berduaan itu wajar, maka disinilah perbedaannya dalam Islam. Jika berduaan, maka berpotensi terjadinya zina.
Setan, kata dia, memengaruhi manusia melalui banyak pintu. Yakni melalui mata, telinga, mulut, hidung, kelamin, serta lainnya. Setan akan masuk melalui peredaran darah, menuju hati dan menguasai manusia tersebut.
Bagi orang yang berbuat zina, kata dia, dalam Islam hukumnya berat. Bagi mereka yang belum menikah dan berzina, maka dihukum cambuk 100 kali. Mereka yang sudah menikah, maka dihukum rajam hingga mati. “Hukum agama itu berat, makanya banyak orang yang tidak sedang dengan hukum agama,” katanya di Kantor MUI Kabupaten Bima.
Meski demikian, kata dia, perzinahan itu harus dapat dibuktikan. Apakah benar terjadi perbuatan zina atau tidak. Jika tidak, maka bisa saja masyarakat memberlakukan hukuman sosial.
Dinilainya, tindakan warga yang menggerebek ISK dan ANS karena memiliki nurani. Jika tidak digerebek, maka masyarakat dinilai sebaliknya tak bernurani, apalagi melibatkan orang terhormat. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar