Jumat, 29 Januari 2010

BK: Duta PPP Melanggar Etika dan Moral

Bima.-
Rapat Badan Kerhormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima akhirnya menyimpulkan oknum anggota Dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ISK, melanggar etika dan moral. Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ISK dalam kasus penggerebekan di Tanjung, dua pekan lalu.
Hal itu disampaikan Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Nur Jafar, kepada wartawan, didampingi Wakil Ketua BK H Muhammad Ibrahim, anggota HM Ihsan, Muhammad Hasan, dan Muhammad Sarjan, usai rapat tertutup, Rabu (27/1).
Dijelaskannya, dari hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap saksi dan ISK, BK membuat simpulan. Kesimpulan itu akan diteruskan ke pimpinan Dewan untuk diroses lebih lanjut. “BK hanya memroses bahwa ISK telah melakukan pelanggaran kode etik dan tinggal menunggu proses selanjutnya,” katanya di DPRD Kabupaten Bima.
ISK terbukti berduaan dalam kamar dengan wanita yang bukan muhrimnya. Hal itu yang dinilai sebagai pelanggaran etika. Masalah rekomendasi tinggal penyusunan redaksi saja. Jika rekomendasi telah terbit, maka akan diteruskan ke pimpinan fraksi dan partai untuk ditindaklanjuti.
Namun, penetapan rekomendasi itu harus dilakukan melalui sidang paripurna Dewan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan DPRD pasal 61 dan 63. Isinya, DPRD menetapkan sanksi atau rehabilitasi terhadap anggota yang diduga melanggar etika dan telah diproses oleh BK.
Ditambahkan anggota BK lainnya, Muhammad Sarjan, sebelumnya ISK telah diperiksa oleh BK untuk mengonfrontir pengakuan saksi sebelumnya. Heru pemilik kos pun juga telah diperiksa. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar