Rabu, 20 Januari 2010

BK Masih Buru Dua Saksi Kunci

Bima, Bimeks.-
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, terus bekerja ekstra mengusut kasus dugaan pelanggaran etika oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, ISK. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk duta PPP itu.
Namun, masih ada dua saksi kunci yang belum diperiksa, mereka adalah ANS, mahasiswi yang bersama ISK dan Heru pemilik kamar kost. Kedua sosok yang dibutuhkan kesaksiannya di BK tersebut, raib entah kemana.
Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, H Muhammad Ibrahim, mengaatakan keduanya telah dilayangkan surat sebanyak tiga kali. Namun, mereka tidak lagi berada dikediamannya, tidak jelas mereka berada dimana.
“Kami melayangkan surat lagi pada keduanya, ANS sendiri menurut informasi tidak ada lagi di kediamannya Desa Ntori,” katanya di DPRD Kabupaten Bima, Rabu kemarin.
Anggota BK DPRD Kabupaten Bima, Drs Sarjan, mengatakan kemarin pihaknya telah memanggil empat saksi, namun satu yang tidak hadir. Mereka adalah Slamet Rahadi (Ketua RW), M Sarwan (Ketua RT 12) dan Sri Indriati (Staf Lurah Tanjung). Pengakuan tiga saksi itu tak jauh beda dengan saksi sebelumnya.
Dikatakan Sarjan, pengakuan tiga saksi yang dipanggil menyatakan tidak ada penggerebekan. Saat itu hanya didatangi empat orang saja. “Pembuatan pernyataan siap menikah itu menurut saksi hanya untuk menghindari amukan massa saja,” ujarnya.
Meski demikian, kata dia, pihaknya masih menunggu keterangan dari saksi lainnya. Yakni ANS dan Heru yang sampai saat ini belum juga memenuhi panggilan.
Masalah ini, ujarnya, hendak dikonsultasikan dengan pimpinan dewan. Apakah nantinya keterangan ANS akan diambil dari hasil pemeriksaan dikepolisian.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, saat kejadian Sekretaris RT 12 Kelurahan Tanjung, Bahrudin, menyatakan kepada wartawan, jika terjadi penggerebekan. Bahkan sempat tarik menerik pintu kost.
Bahkan saat Bimeks berada dilokasi kejadian, ISK sedang mendorong motor keluar dari halaman kost. Selanjutnya meninggalkan lokasi kejadian dan saat itu tidak ada massa.
Kerumunan warga baru terlihat setelah ISK meninggalkan lokasi sekitar 15 menit kemudian. Sementara keterangan saksi menyatakan penandatanganan pernyataan menikah untuk menghindari massa mengamuk. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar