Bima, Bimeks.-
Puluhan massa yang mengatasnamakan Front Pembebasan Rakyat (FPR) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima untuk mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan sementara ISK, karena dinilai berbuat amoral dan mencoreng instutusi dewan. Selain itu mempercepat proses pergantian antar waktu (PAW) yang bersangkutan.
Mereka juga medesak DPC PPP Kabupaten Bima, segera membuat surat PAW dan melaporkan ISK ke kepolisian karena dianggap mencemarkan nama partai. Apalagi PPP sebagai partai yang berasaskan Islam.
Kasus ISK ini, kata Kordinator FPR, M Tohir, kembali mencoreng dan mengulang tindakan amoral oleh oknum pejabat. Apalagi DPRD Kabupaten Bima periode ini baru seumur jagung. “Moralitas telah menjadi persoalan sendiri dilingkungan birokrasi, mestinya moral menjadi tameng menghadapi godaan hidup,” katanya.
Mestinya juga, kata Tohir, wakil rakyat bisa memberi cerminan dalam prilaku, terutama menjadi penyerap aspirasi rakyat. Bukan menjadi produsen dari perbuatan amoral dan mendistribusikannya ke masyarakat.
Tohir juga menyesalkan sikap Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Nur Jafar, yang menilai wajar keberadaan ISK dan ANS berdua dalam kamar. Malah justru menyalahkan masyarakat yang menggerebek keduanya, malah menilai warga tabu melihat dua orang berdua dalam kamar.
Pandangan itu, dinilainya menyesatkan dan justru masyarakat harus diapresiasi karena peka terhadap persoalan moralitas. Artinya, masyarakat peduli jangan sampai lingkungannya tercemar oleh perilaku amoral.
Massa FPR pun ditemui oleh BK DPRD Kabupaten Bima. Mereka menjelaskan telah mengelarifikasi kasus tersebut dengan memanggil sejumlah saksi. Namun dari saksi yang memberi keterangan, tidak satupun yang menyatakan keduanya ditangap basah sedang mesum.
Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Nur Jafar, mengatakan keterangan saksi termasuk ANS membantah berbuat mesum. Namun keberadaan mereka di kost tersebut untuk menyelesaikan persoalan, yakni adanya teror terhadap ANS dan istri ISK. Pernyataan siap menikah itu juga ditandatangi untuk menghindari amuk massa.
Ketua BK juga menantang, jika FPR memiliki saksi yang membenarkan adanya tindakan mesum itu, agar dihadirkan. Namun, BK sendiri belum menyimpulkan apapun dari keterangan saksi.
Hal serupa juga dijelaskan oleh anggota BK lainnya, HM Ihsan, yang mengatakan telah turun ke lokasi. Dari keterangan yang dikumpulkan tidak mengarah ke perbuatan mesum dimaksud.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, keterangan yang diberikan oleh sejumlah saksi ke BK DPRD Kabupaten Bima, berbeda dengan pernyataan ke wartawan saat kejadian. Saat itu, Sekretaris RT 12 Tanjung, Bahrudin membenarkan terjadinya penggerebekan dan sempat tarik menerik pintu. Namun keterangan Bahrudin di BK membantah hal tersebut. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar