Selasa, 19 Januari 2010

ANS Mangkir, ISK Dipecat Partai

Bima, Bimeks.-
ANS wanita yang diduga bersama ISK, oknum anggota DPRD Kabupaten Bima yang diduga berbuat mesum mangkir dari panggilan Badan Kehormatan (BK). Pemanggilan itu untuk meminta keterangan atau klarifikasi mengenai peristiwa Kamis (14/1) lalu di Kelurahan Tanjung.
Namun, rupanya Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bima, lebih dulu bersikap tegas dengan memecat ISK sebagai anggota dewan. Hanya saja proses pemecatan itu akan menunggu SK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Nur Jafar, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk ANS. Rencananya yang bersangkutan akan diperiksa kemarin sekitar pukul 09.30 Wita. Setelah ditunggu beberapa jam, yang bersangkutan tidak muncul.
“Informasinya yang bersangkutan tidak berada di tempat. Suratnya dikirim melelui camat Wawo,” katanya di sekretariat DPRD Kabupaten Bima, Senin (18/1).
BK sendiri, kata dia, masih menjadwalkan akan meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait dugaan penggerebekan oknum anggota dewan dari PPP. Heru pemilik kost dijadwalkan akan diperiksa hari ini. Saat surat diantar ke tempat jualannya samping timur BRI Bima, tidak ada ditempat. Sekretaris RT 12 Tanjung, Bahrudin juga turun diperiksa nantinya.
Pantauan Bimeks, ISK sudah terlihat kembali berkantor di DPRD Kabupaten Bima. Sejumlah wartawan juga sempat menunggu rencana pemeriksaan terhadap ANS, namun harus kecewa karena tidak datang.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Bima, H Mahfud, SE, MSI, mengatakan pemecatan itu berdasarkan hasil rapat Jumat (15/1) sehari setelah kejadian. Rekomendasi pemecatan itu akan dilayangkan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP NTB. “Selanjutnya DPW akan meneruskan ke DPP di Jakarta untuk mendapatkan SK Pemecatan resmi,” katanya di kediamannya, Tolomundu, Senin (18/1).
Dasar pemecatan, kata dia, karena yang bersangkutan digerebek oleh warga bersama perempuan bukan muhrim. Apalagi saat itu menandatangani surat pernyataan siap menikah. Untuk itulah DPC mengusulkan pemecatan ke DPW.
Dia mengaku menyesali sikap ISK yang tidak menjaga nama partai. Apalagi PPP berarasakan Islam, sehingga setiap langkah kader harus berdasarkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
Jika pemecatan resmi dilakukan, kata dia, maka pasti akan dilanjutkan dengan Perantian Antar Waktu (PAW). Namun proses PAW itu dilakukan setelah ada SK dari DPP. Sepanjang surat pemecatan resmi itu belum ada, maka ISK tetap sebagai anggota dewan dan menerima semua hak yang melekat padanya. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar