Bima, Bimeks.-
Penasehat Hukum (PH) dan warga Ngali mempertanyakan perpenjangan penahanan Irfan alis Hanter yang diduga pelaku pembunuhan Mustakim warga Soki, November 2009 lalu. Bahkan meminta agar yang bersangkutan dibebaskan, lantaran sudah 60 menjalani penahanan.
PH tersangka, Sri Mulyani, SH dkk menyesalkan sikap penyidik kepolisian yang terus memperpanjang penahanan kliennya. Demikian juga dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima yang menyetujui permohonan perpanjangan dari penyidik.
Mestinya, kata dia, pihak pengadilan juga cermat meneliti, tidak serta mereka menyetujui permohonan dari penyidik. Irfan seharusnya tidak ditahan lagi sejak Minggu (17/1).
“Apakah tidak cukup waktu 60 hari untuk menuntaskan kasus tersebut. Justru ingin menguatkan dugaan jika penangkapan klien kami 18 November 2009 lalu tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” katanya di redaksi Bimeks, Minggu (17/1).
Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari berkas yang dilimpahkan penyidik ke jaksa ditolak (P19). Bahkan sampai saat itu berkas yang dikembalikan itu, belum dikirim kembali ke jaksa.
Untuk itu, kata dia, PH meminta agar Irfan dilepaskan demi kepastian hukum. Apalagi, hingga saat ini penyidik belum bisa membuktikan Irfan lah yang membunuh Mustakim. “Kami akan ajukan somasi ke Polres Bima atas perpenjangan penahanan ini dan menilai tidak ada asalan penyidik untuk memperpanjang masa penahanan hingga 30 hari kedepan,” tandasnya.
Seharusnya, kata dia, orang yang ditangkap telah memiliki bukti permulaan kuat. Justru dengan permintaan perpanjangan penahanan, mengindikasikan tidak adanya bukti kuat. “Jika belum ada bukti kuat, mestinya dipanggil dulu untuk dimintai keterangan, bukan langsung menangkap,” katanya.
Sementara itu Pemuda Ngali, Syaifullah, mengatakan hingga saat ini belum ada satu bukti yang dibenarkan secara yuridis mulai dari proses penangkapan hingga saat ini. Dinilainya, apa yang dilakukan oleh aparat justru mencederai hukum dan keadilan, lantaran semua berangkat dari asumsi subyektif.
“Apa yang dilakukukan oleh polisi justru saya lihat sebagai upaya dehumanisasi. Untuk dan atas nama hukum kami minta Irfan dilepas,” pintanya.
Disamping itu, dia juga meminta agar petinggi kepolisian di Polda NTB memeroses Kapolres Bima dan penyidik, karena dinilai sewenang-wenang. Kapolresta Bima dimintanya menggelar kasus tersebut secara terbuka dan membuktikan apakah Irfan pelakunya atau tidak.
Kabag Binamitra Polresta Bima, AKP INY Mandra, mengaku belum mengetahui persis soal perpanjangan itu. Namun dijanjikannya akan menjelaskan. “Saat ini saya lagi perjalanan dari Mataram menuju Bima,” ujarnya va hanphone (HP), tadi malam. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar