Jumat, 08 Januari 2010

PPJ jangan Dipotong PLN

Bima.-
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Nurdin Amin, meminta agar PLN Bima tidak memotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk membayar beban listrik Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima. Dana tersebut sebaiknya masuk secara utuh menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Agar jelas berapa penerimaan setiap bulannya. Tidak disetorkan sisa dari potongan untuk listrik Pemkab Bima,” katanya di Sekretariat DPRD Kabupaten Bima, Kamis (7/1).
Pelaksana Tugas Harian (Plh) PT PLN NTB Wilayah Bima, Mustafa, mengatakan memang setiap bulannya dalam rekening listrik pelanggan, ada 10 persen yang masuk ke kas daerah. Penarikan itu sesuai dengan Perda yang ada.
Pemotongan oleh PLN, untuk menghindari adanya penundaan pembayaran dari Pemkab Bima. Malah dianggap cukup membantu, pasalnya daerah kerap kali terlambat membayar pemakaian listrik.
“Jika terlambat membayar, maka akan dikenakan denda. Jika itu terjadi, maka beban yang dibayarkan oleh Pemda bertambah,” katanya.
Sisa pembayaran PPJ dari pelanggan, itulah yang disetorkan ke daerah. Rata-rata per bulannya jumlah PPJ dari pelanggan sekitar Rp100 juta. Atau untuk tahun 2008 senilai Rp1.496.351.246, sedangkan untuk tahun 2009 hingga Oktober 1.354.527.528.
Mustafa juga mengungkapkan, hampir setiap bulannya ada penunggakan pembayaran rekening listrik rata-rata Rp1 miliar. Kenyataan ini juga akan mengganggu biaya operasional oleh PLN.
Sementara itu, anggota dewan lainnya, Muhammad Sarjan, mempertanyakan adanya penarikan biaya lampu jalan di Desa Renda. Namun setelah membayar, lampu jalan tidak dinikmati oleh masyarkat.
Dijelaskan oleh Asisten Manajer Distribusi PLN Bima, Syarifuddin, masalah penerangan jalan bukan menjadi tanggungjawab PLN, namun oleh pemerintah. Karena Pemda telah mengambil 10 persen dari tiap nilai pembayaran rekening listrik oleh pelanggan.
Ditegaskannya, tidak ada penerikan biaya lampu jalan diluar. Karena telah masuk dalam rekening listrik tiap pelanggan. (PIAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar