Kamis, 21 Januari 2010

Saksi Mangkir Bisa Dijemput Paksa

Bima, Bimeks.-
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, Drs Sarjan, mengatakan saksi dalam kasus dugaan asusila ISK bisa saja dijemput paksa jika terus mangkir memenuhi panggilan. Dua saksi yang belum juga mengindahkan panggilan itu adalah ANS dan Heru.
“Kami bisa saja berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kabupaten Bima untuk menjemput paksa dua saksi yang belum mau memenuhi panggilan BK,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/1).
Namun, kata dia, masalah itu akan dikonsultasikan terlebih dulu dengan pimpinan dewan. Selain akan memverifikasi jawaban saksi yang telah dimintai keterangan. “Kami akan memilah mana jawaban saksi yang sama dan mana yang beda,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam kode etik anggota dewan, bila ada yang berbuat dan melanggar etika, maka dapat diberi saksi berupa teguran lisan, tertulis dan dapat direkomendasikan ke partai agar mendapat saksi. Mengenai ISK berdua bersama ANS yang bukan muhrimnya, dapat dikatakan melangar etika sebagai anggota dewan.
Keterangan salah seorang saksi, katanya, Sri Indrawati mengatakan saat itu melihat keduanya masuk di dalam kamar. ISK datang terlebih dulu dan disusul ANS dan saat melihatnya berada diluar pagar kost.
Saat itu saksi Sri meminta anak kecil memanggil sekretaris RT, Bahrudin dan selanjutnya melaporkan ke RT/RW dan pihak keamanan. Meski saksi membantah adanya penggerebekan, hanya mendatangi ke kost dan menemui ISK berdua dengan ANS. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar