Bima, Bimeks.-
Warga Desa Ngali yang mengatanamakan Rakyat Bima Bersatu untuk Ngali Menuntut Keadilan (Rebut Keadilan) kembali menggelar aksi di Pemkab dan DPRD Kabupaten Bima, Senin (18/1). Mereka menuntut pembebasan warga Ngali yang ditahan oleh aparat.
Koordinator Lapangan (Korlap) Arifin dalam pernyataan sikapnya mendesak kepada Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengusut pelanggaran HAM oleh pihak kepolisian. Berkas tuntutan warga sendiri telah diserahkan ke Komnas HAM di Jakarta.
Mereka juga meminta agar warga Ngali yang ditahan segera dibebaskan, karena dianggap tidak terbukti bersalah. Termasuk menuntut kembali penyidikan dan penahanan warga Ngali yang dianggap salah tangkap.
Selain itu, menuntut Bupati Bima, H Ferry Zulkarnain, ST beranggungjawab atas tragedi Ngali-Renda. Menuntut kembali agenda perdamaian yang telah ditandatangani oleh bupati Bima dan Kapolres Bima atas ditahannya Nasrudin dan Sugito yang diduga sebagai pemcu konflik tahun lalu.
Disamping itu menuntut Komisi I DPRD Kabupaten Bima yang menjanjikan pengusutan kasus 18 November 2009 lalu yang berujung pada tewasnya warga Ngali. Sekaligus mereka menanyakan tentang dana Rp2 miliar untuk desa rawan konflik, dimana Renda dan Ngali tidak mendapatkannya.
Usai berorasi di Pemkab Bima, massa sekitar 50 orang menuju DPRD Kabupaten Bima. Mereka sempat memaksa untuk merangsek masuk ke gedung dewan, lantaran tidak ditemui Komisi I.
Namun akhirnya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Samson, SPt, menemui mereka. Duta PAN itu sempat menolak untuk keluar pagar dan hendak menjelaskan dari dalam halaman kantor. Meski akhirnya keluar menemui massa, setelah mendapat jaminan keamanan.
Dijelaskannya, Komisi I telah bekerja dengan memebntuk tim pencari fakta. Sekaligus sudah meminta penangguhan di kepolisian, hanya saja terhambat proses di aparat. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar