Selasa, 26 Januari 2010

Kasus Oknum Anggota Dewan dari PPP Minta tak Dipolitisir

Bima.-
Kasus oknum anggota dewan asal PPP, ISK, diminta agar tidak dipolitisir. Harapan itu disampaikan Gerakan Nurani Rakyat (GNR) saat beraudiensi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, Senin (25/1).
Koordinator GNR, Albu Ishan, juga menanyakan sejauhmana perkembangan penangana kasus ISK. Juga menanyakan pasal mana yang dilanggar oleh ISK dalam kode etik dewan atau tata tertib dewan. “Kami berharap kasus ini tidak dipolitisir,” katanya.
Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Nur Jafar, menyatakan BK belum menyimpulkan apapun dari hasil pemeriksaan. BK masih akan mengkonfrontir sejumlah hal terhadap ISK. Hanya saja tidak dibeberkannya apa saja yang hendak dikonfrontir. “Apa yang akan diklarifikasi masih dirahasiakan,” ujarnya.
Namun, dia juga belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap ISK lagi. Demikian juga dengan Heru belum dapat dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Heru sendiri telah dipanggil tiga kali, namun tidak berada ditempat.
BK nantinya, akan mempelajari semua hasil pemeriksaan. Setelah itu barulah disimpulkan akan yang menjadi hasilnya.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, element dari Front Pembebasan Rakyat (FPR) mendesak BK untuk segera mencopot ISK. Mereka menilai apa yang dilakukan yang bersangkutan sebagai tindakan amoral. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar