Selasa, 19 Januari 2010

Oknum Anggota Dewan Asal PPP akan Gugat Partai

Bima, Bimeks.-
Oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, ISK, yang diduga mesum dengan ANS, tidak menerima jika dipecat dari partainya. Pasalnya, dia yakin tidak bersalah seperti apa yang dituduhkan.
“Saya tidak bersalah dan tidak melakukan apa-apa. Saya siap melawan keputusan partai,” katanya via handphone (HP), Selasa (19/1).
Anggota komisi III DPRD Kabupaten Bima ini mengaku tidak berbuat amoral dan membantah telah digerebek. Surat Keputusan partai yang memecetnya pun hingga kini belum diterima. Mestinya ada surat yang ditermbuskan padanya.
Bentuk perlawanan yang akan dilakukannya terhadap partai adalah dengan gugatan hukum. ISK sendiri mengaku telah menceritakan kronologis kejadian sebenarnya ke partai, Badan Kehormatan (BK) dan kepolisian.
Dirinya yakin tidak melakukan sebuah tindakan amoral yang merusak nama partai. Keberadaannya dengan ANS untuk membicarakan persoalan istrinya yang kerap diteror oleh kekasih ANS.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, ISK telah dipanggil oleh BK DPRD Kabupaten Bima. Wakil rakyat asal Wawo itu diperiksa selama dua jam oleh BK dan membantah melakukan tindakan amoral.
Meski membenarkan merencanakan pertemuan di kost Heru, hanya saja untuk menyelesaikan persoalan. ANS sendiri adalah tim suksesnya ketika menjadi calon anggota legislaif. Namun DPC PPP sendiri telah mengeluarkan keputusan mengusulkan pemecatan ISK ke DPW PPP NTB. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar