Bima.-
Sebanyak 12 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) bersama deklarator PAN Kabupaten Bima menyatakan dukungan terhadap pasangan H Ferry Zulkarnain ST – Drs H Syafruddin HM Nur, MPd, untuk maju pada Pemilukada 2010-2015. Pernyataan dukungan itu juga telah dilayangkan ke DPP. DPC juga menilai DPD PAN, khususnya panitia penjaringan bakal calon bupati wakil bupati sejumlah aturan melanggar aturan baku.
Ketua DPC PAN Wera, Muhammad Ilyas, membeberkan dalam proses penjaringan beberapa waktu lalu, ada tahapan yang dinilai diluar peraturan organisasi (PO). Ada ketidakadilan yang juga dilakukan terhadap bakal calon yang telah mendaftar.
Dikatakannya, ada bakal calon yang tidak menyampaikan visi dan misi, namun diloloskan dan ada juga sebaliknya. Bahkan menilai ada konspirasi yang tidak sehat.
Dijelaskannya, dalam ketentuan PO PAN tidak ada pendaftaran pasangan. Penyampaian visi dan misi lebih ditekankan pada bakal calon bupati. Saat pendaftaran bakal calon, ada yang tidak memenuhi semua syarat administrasi terutama uang pendaftaran.
“Dalam pasal 10 ayat 7 menyatakan bakal calon bersedia melaksanakan visi, misi dan platform PAN. Jadi bukan menyampaikan visi misi, namun melaksanakannya jika sudah ditetapkan sebagai calon,” katanya kepada wartawan di Tanjung, Senin (25/1).
Selanjutnya, kata dia, jika panitia penjaringan konsisten, maka H Zainul Arifin yang tidak ikut menyampaikan visi dan misi harus digugurkan, tidak hanya Drs H Syafruddin. Saat itu yang menyampaikan visi dan misi hanyalah H Usman AK dan mestinya hanya dia yang diloloskan, karena PO PAN tidak mengenal pendaftaran pasangan.
Adanya persoalan ini, kata dia, menjadi dasar bagi sejumlah DPC mengadukannya ke DPP. Selain itu 12 DPC dan sejumlah deklarator juga menyatakan sikap memberi dukungan pada Ferry-Syafruddin. Realitas politik saat ini, peluang keduanya jika berpasangan sangat besar dan itu ditunjukkan dengan hasil survey.
“Kami tidak ingin mengulang sejarah, pada Pemilu 2004 lalu PAN kalah, demikian juga saat Pemilu Wali Kota Bima, juga kalah. Mengapa tidak mengusung kader yang jelas peluangnya,” katanya.
Sejumlah DPC, kata dia, telah mendatangi Ferry dan menanyakan keseriusan menggandeng kader PAN. Saat itu ungkapnya Ferry menyatakan kesediaan menggandeng kader PAN, hanya saja bagaimana dengan sikap partai jika kadernya digandeng. Untuk itulah sehingga pernyataan dukungan itu dilayangkan ke DPP.
Menurutnya, DPP bisa mengintervensi proses penetapan calon yang ada di DPD PAN Kabupaten Bima. Sesuai dengan pasal 37 PO Nomor 11 Tahun 2006, menyatakan bila ada permasalah tertentu tidak dilaporkan secara tertulis oleh DPD maupun DPW kepada DPP PAN, namun permasalah tersebut disampaikan melalui pengaduan dari kader/perorangan, masyarakat maupun lembaga-lembaga di luar struktur partai, maka DPP berhak melakukan intervensi serta mengambil langkah-langkah konstruktif dalam rangka menyelesaikan permasalah tersebut.
Atas dasar tersebut, mereka mengaku mendukung pernyataan Ketua DPP PAN Hatta Rajasa dan Ketua MPP, Amin Rais yang merestui Ferry-Syafruddin. Diyakininya sikap DPP itu sebagai respon atas surat yang mereka layangkan sebelumnya. Dukungan itu juga dianggap sebagai fakta politik, dimana keduanya memiliki peluang menang cukup besar.
Diantara DPC yang menyatatakan dukungan adalah Belo, Donggo, Bolo, Soromandi, Wera, Woha, Monta, Parado, Wawo, Ambalawi, serta Palibelo. Selain itu dukungan sejumlah ranting, dan Ketua MPP PAN Kabupaten Bima, H Madjid Amyn. (*)
Kalau PAN dukung fersy, jangan bawa-bawa nama Woha.
BalasHapus