Bima.-
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya memutuskan H Ferry Zulkarnain ST sebagai bakal calon Bupati Bima dan Drs H Syafruddin HM Nur, MPd, sebagai bakal calon wakil Bupati Bima Periode 2010-2015. Surat Keputusan DPW PKS NTB Nomor 005/D/YS-PKS/NTB/II/1431 H diserahkan Kamis (28/1) malam oleh Ketua DPD PKS Kabupaten Bima, Darwis Yusra, Sp.
Darwis mengatakan pertimbangan partai mengusung Ferry-Syafruddin karena melihat elaktibilitas. Dari segi perangkat partai pasangan ini dinilai paling siap dibandingkan bakal calon lainnya.
Disamping itu, kata Ketua Tim Optimalisasi Musyaraqah (TOM) ini juga mengatakan keputusan DPW PKS NTB ini juga sesuai dengan usulan DPD PKS Kabupaten Bima. Dimana DPD mengusulkan dua nama, yakni H Ferry Zulklarnain ST-Drs H Syafruddin HM Nur, MPd dan pasangan H Zainul Arifin dan H Usman AK.
“Kami berterimakasih kepada semua figur yang telah mendaftar di PKS dan kami kini harus mengamankan dan melaksanakan keputusan partai,” katanya. (*)
Jumat, 29 Januari 2010
Pengurus DPD Partai Golkar Kota dan Kabupaten Bima Dikukuhkan
Kota Bima.-
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) NTB, DR Zaini Arony, MPd, mengukuhkan Pengurus DPD Partai Golkar Kota dan Kabupaten Bima periode 2010-2015, di Paruga Nae, Kamis sore. Ketua DPD Golkar Kota Bima, Hj Fera Amalia, SE dan Ketua DPD Golkar Kabupaten Bima, H Ferry Zulkarnain, ST menerima bendera partai dari Zaini.
Pelantikan Pengurus DPD Golkar Kota Bima ditetapkan berdasarkan SK Nomor: Kep-07/Golkar/NTB/I/2010 dan DPD Golkar Kabupaten Bima Nomor: Kep-08/Golkar/NTB/I/2010. Selain itu Fera dan Ferry juga melantik Pengurus Dewan Pertimbangan Partai. Pelantikan itu sendiri selain dihadiri pejabat Kota dan Kabupaten Bima, dibanjiri ribuan kader Golkar.
Dalam sambutannya, Zaini mengajak semua kader Golkar untuk membangun spirit baru untuk mengembalikan kejayaan partai Golkar, khususnya di Dana Maja Labo Dahu. Dikayakininya Fera dan Ferry akan mampu menjadikan partai ini besar.
Apalagi, jelasnya, Bima dengan falsafah Maj Labo Dahunya telah mengakar dan menjadi modal kerja. Mereka yang diberi amanah akan malu jika tidak bisa memperlihatkan kerja dan kinerja yang baik. “Mudah-mudahan dengan falsafah Maja Labo Dahu bisa dijadikan inspirasi dalam menjalankan setiap tugas,” harapnya.
Falsafah ini, kata dia, melahirkan turunan lainnya, Taho Mpara Nahu Sura Dau Labo Dana. Biarlah seorang pemimpin melarat asalkan demi kepentingan rakyat. Hal ini baginya mengandung makna yang luar biasa dan berharap dapat diaplikasikan.
Untuk itu, kata Zainy, pengurus DPD Partai Golkart NTB menaruh harapan besar, agar kader dapat memberikan darma baktinya bagi masyarakat. Partai Golkar harus menjadi saluran aspirasi yang paling efektif.
Apalagi, Golkar sendiri masih mengakar di masyarakat dan telah berjasa dalam pembangunan. Untuk itulah Golkar memiliki akar yang kuat dalam masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Kabupaten Bima, H Ferry Zulkarnain, ST, mengatakan setelah pelantikan ini, sederat tugas telah menanti. Agenda paling dekat adalah memenangkan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bima 2010-2015. Setelah itu Pemilu Gubernur NTB 2013, Pemilu Legislatif 2014, serta Pemilu Presiden.
Agenda lainnya, kata dia, adalah musyawarah Golkar tingkat kecamatan dan desa. Diharapkannnya semua kader dapat bekerja maksimal dan tiada hari tampa bekerja untuk menyukseskan sejumlah agenda.
Diantara undangan yang hadir, selain pengurus partai politik lainnya. Hadir juga Drs H Syafruddin HM Nur, MPd, yang dikabarkan menjadi pendamping Ferry Zulkarnain ST. (*)
Sampaikan Aspirasi, Korlap Kabur
Bima.-
Meski Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, telah menyimpulkan bahwa oknum anggota dewan dari PPP, ISK dinyatakan melanggar etika dan moral, namun aksi terus berlanjut. Kemarin, puluhan warga datang, setibanya di DPRD Kabupaten Bima, langsung berorasi. Namun saat ditemui BK, justru koordinator lapangan (korlap) menghilang.
Pihak kepolisian pun sempat terkejut dengan kehadiran mereka di DPRD dan langsung berorasi. Padahal mereka baru menyampaikan surat pemberitahuan aksi, Kamis pagi.
Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Nur Jafar dan anggota BK Muhammad Hasan, menemui pengunjuk rasa. Nur Jafar menyarankan agar aksi dilakukan sesuai prosedur, karena BK belum menerima pemberitahuan sebelumnya.
Ditanya apa nama forum atau lembaga yang mewadahi aksi, pengunjuk rasa tidak ada yang bisa menjelaskan. Demikian juga ketika ditanya siapa korlap yang akan menyampaikan aspirasi, tidak ada yang menyahut. Rupanya korlap yang berorasi sebelumnya, telah meninggalkan massa lainnya.
Akhirnya warga yang datang, tidak tahu harus berbuat apa, karena korlap meninggalkan mereka.Ketua dan anggota BK pun meninggalkan massa, karena tidak ada penanggungjawab yang menyampaikan aspirasi atau tuntutan.
Kedatangan mereka mempersoalkan pernyataan BK, bahwa saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran etika, menyatakan tidak ada penggerebekan. Selain itu keberatan dengan pernyataan bahwa surat siap nikah yang ditandatangi dibawah ancaman warga.
Salinan surat pernyataan pihak RT 12 RW 04 Kelurahan Tanjung yang ditandatangi Ketua RT Sirwan H Mansyur dan Sekretaris RT Baharuddin MS, Sri Indriwati dan Irfan Muhtar, menyatakan keberatan bahwa surat siap menikah oleh ISK dan ANS ditandatangi oleh karena adanya tekanan masyarkat. Sebelumnya, BK mengaku Ketua RT dan Sekretarisnya, serta Sri Inriwati menyatakan pernyataan itu dibuat sekedar menyiasati agar tidak diamuk massa.
Selain itu, dalam surat pernyataan resmi pihak RT dengan nomor surat 15/RT.12 RW.04/I/2010 tertanggal 27 Januari 2010 membenarkan terjadinya penggerebekan. Kenyataan ini berbeda dengan apa yang disampaikan BK tentang kesaksian mereka.
Bagaimana respon BK terhadap surat penyataan pihak RT 12 Tanjung? Ketua dan anggota BK belum bisa menentukan sikap. Namun, apa yang mereka sampaikan adalah keterangan yang diberikan oleh saksi. BK juga heran dengan adanya keterangan yang berubah lagi.
Namun, satu jam kemudian muncul massa lain mengatasnamakan Persatuan Mahasiswa Belo (PMB) menggelar aksi menyuoal kasus ISK. Akasi itu pun mendapat penjagaan dari aparat. (*)
100 Hari SBY-Boediono Dinilai Belum Sejahterakan Rakyat
Bima.-
Aksi memperingati 100 hari pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono oleh element Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Bima, menilai belum menyejahterakan rakyat. Mereka menilai pemerintahan SBY jilid II kian memuluskan agenda neoliberalisme.
Mereke menilai perjanjian perdagangan bebas Asean-China Free Agreement tidak terlepas adanya keterlibatan rezim borjuis. Kenyataan itu kemudian kian meriliberalisasi pasar produk-produk Cina yang kian mengalahkan produk dalam negeri, baik dari sisi kualitas maupun harga.
Kenyataan yang menyakitkan juga, kata mareka, para menteri yang diberi fasilitas kendaraan maisng-masing senilai Rp1,5 miliar dan renovasi Istana Rp22 miliar. Kasus bank Century belum tuntas, karena berbagai konflik kepentingan dikalangan para penguasa.
Disisi lain, kata mereka, kondisi masyarakat Indonesia termasuk di Bima masih terlilit sejumlah masalah. Termasuk kemiskinan, dimana kebijakan pemerintah belum berpihak ke masyarakat lemah.
Fakta itu dapat dilihat dari layanan pendidikan yang sulid dijangkau oleh kaum papa. Pendidikan dengan fasilitas terbaik hanya dinikmati oleh kaum borjuis. Bahkan ada yang meregang nyawa lantaran tidak sanggup membayar biaya berobat. “Untuk itu kami menuntut pendidikan dan kesehatan gratis yang juga dijanjikan oleh pemerintah Provinsi,” kata Ismunandar, koordinator aksi SMI, Kamis kemarin.
Tidak hanya itu, fenomena banyaknya perguruan tinggi di Bima, tidak melahirkan solusi pengembangan sumber data manusia. Akan tetapi justru terjadi jual beli ijasah, skripsi. Pendidikan di Bima hanya melihat kemampuan mahasiswa membayar, bukan kualitas yang diberikan.
Ditingkat lokal, sederet persoalan pun kini melilit masyarakat. Petani yang kesulitan mendapatkan pupuk, ditambah lagi harga mahal.
Massa aksi ini pun ditemui oleh anggota DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Nur Jafar dan Muhammad Hasan. Nur Jafar mengatakan pemerintah telah berupaya untuk berbuat bagi masyarakat. Berbagai persoalan kini sedang diseriusi penanganannya, termasuk soal hukum.
Sementara masalah pupuk, mereka menilai pemerintah telah memberi subsidi yang dapat membantu masyarakat. Hanya saja, dilapangan ada praktik penjualan diluar ketentuan. Malah meminta kepada mahasiswa agar ikut memantau dan melaporkan jika terjadi penyimpangan. (*)
Pentolan Demo PGRI “Digusur” ke Pelosok
Kota Bima, Bimeks.-
Ancaman Wali Kota Bima, Drs HM Nur A Latif yang akan “menggusur” sejumlah guru yang terlibat demo menuntut tunjangan kesejahteraan beberapa waktu lalu, berujung Surat Keputusan (SK) mutasi. Tujuh dari puluhan guru itu harus menelan ‘pil pahit’ karena digusur ke sejumlah sekolah di wilayah terpencil, seperti Kolo dan Lelamase.
Sejumlah guru itu diantaranya rata-rata dari SMAN 2. Diantaranya, M. Nur, BA dan Drs. Ilyas, masing-masing dipindahkan ke SMKN 4 Kota Bima di Kolo, Sekretaris PGRI Kota Bima, Drs. H. Mansyur Dahlan menuju SMPN 12 Kota Bima di Lelamase, dan Drs. M. Kasim “dipelorotkan” mengajar pada SDN 34 Kota Bima di Nitu.
Sisanya, sebagian guru lainnya dimutasi di sekitar wilayah Kota Bima. Mereka dipaket satu SK Nomor 824/41/BKD/I/2010 tanggal 14 Januari 2010.
Tak menerima perlakuan yang dianggap tidak adi itu, Rabu (27/1) sekitar pukul 10.00 Wita, sejumlah guru yang tercatat pengurus dan anggota PGRI itu mengadu ke DPRD Kota Bima. Keluh-kesah mereka diterima sejumlah anggota Komisi A DPRD Kota Bima.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bima, Ahmad Gani, SH, menjelaskan, pengaduan sejumlah guru itu berkaitan dengan terbitnya SK mutasi yang dianggap tidak adil. Ssejumlah guru itu dimutasi ke pelosok, padahal sudah lama mengabdi dan dibutuhkan sekolah semula.
Dikatakannya, sesuai yang disampaikannya kepada Komisi A, sejumlah guru itu menilai mutasi itu tidak berdasar dan melabrak aturan. Malah, terkesan politis sebagai bentuk hukuman karena mereka terlibat demo menuntut pembayaran tunjangan Kesra beberapa waktu lalu. Atau bukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
Sesuai pengakuan para korban mutasi itu, katanya, mereka mengabdi cukup lama pada sekolah masing-masing, bahkan mendapat predikat guru berprestasi dan masih sangat dibutuhkan. Namun, malah digusur ke sekolah terpencil. “Mereka minta putusan mutasi itu ditinjau, karena kental nuansa politis dan sebagai bentuk hukuman. Padahal, semestinya guru harus diarahkan secara profesional,” katanya kepada wartawan.
Katanya, sebagian besar guru tersebut “dibuang” ke sekolah yang radiusnya realatif jauh dari pusat Kota Bima. Bahkan, untuk menuju lokasi, jaraknya mencapai puluhan kilometer dengan kondisi jalan terjal dan rusak parah.
Menyusul persoalan itu, duta PBR itu mengisyaratkan, akan memfasilitasi keluhan para guru kepada pimpinan Dewan, sebelum mengelarifikasinya kepada Wali Kota Bima.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, Abdul Wahid, membantah mutasi itu karena faktor politis atau hukuman khusus terhadap sejumlah guru yang pernah berdemo. “Selain tujuh guru yang terlibat demo, ada guru lain juga yang dimutasi,” katanya.
Menurutnya, mutasi itu dilakukan karena kebutuhan sekolah dan sudah sesuai prosedur dan melalui alur sesuai aturan, yakni diajukan Dinas Dikpora, digodok Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Bapperjakat) sebelum akhirnya ditetapkan Wali Kota Bima dalam SK. Total guru yang “digusur” mencapai 50 orang. “Ada yang di wilayah terpencil dan ada yang di pinggiran, itu semua agar merata,” katanya.
Dikatakannya, sesuai janji dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru harus siap ditempatkan di manapun, meskipun wilayah terpencil. “Mutasi bukan kali ini saja, masih tahap atau jilid berikutnya kita siapkan,” ujarnya.
Mengenai jenjang guru SMAN yang “digusur” menjadi guru Sekolah Dasar (SD), menurut Wahid, hal itu wajar dan sudah lazim dilakukan selama ada kebutuhan organisasi. (BE.17)
Ancaman Wali Kota Bima, Drs HM Nur A Latif yang akan “menggusur” sejumlah guru yang terlibat demo menuntut tunjangan kesejahteraan beberapa waktu lalu, berujung Surat Keputusan (SK) mutasi. Tujuh dari puluhan guru itu harus menelan ‘pil pahit’ karena digusur ke sejumlah sekolah di wilayah terpencil, seperti Kolo dan Lelamase.
Sejumlah guru itu diantaranya rata-rata dari SMAN 2. Diantaranya, M. Nur, BA dan Drs. Ilyas, masing-masing dipindahkan ke SMKN 4 Kota Bima di Kolo, Sekretaris PGRI Kota Bima, Drs. H. Mansyur Dahlan menuju SMPN 12 Kota Bima di Lelamase, dan Drs. M. Kasim “dipelorotkan” mengajar pada SDN 34 Kota Bima di Nitu.
Sisanya, sebagian guru lainnya dimutasi di sekitar wilayah Kota Bima. Mereka dipaket satu SK Nomor 824/41/BKD/I/2010 tanggal 14 Januari 2010.
Tak menerima perlakuan yang dianggap tidak adi itu, Rabu (27/1) sekitar pukul 10.00 Wita, sejumlah guru yang tercatat pengurus dan anggota PGRI itu mengadu ke DPRD Kota Bima. Keluh-kesah mereka diterima sejumlah anggota Komisi A DPRD Kota Bima.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bima, Ahmad Gani, SH, menjelaskan, pengaduan sejumlah guru itu berkaitan dengan terbitnya SK mutasi yang dianggap tidak adil. Ssejumlah guru itu dimutasi ke pelosok, padahal sudah lama mengabdi dan dibutuhkan sekolah semula.
Dikatakannya, sesuai yang disampaikannya kepada Komisi A, sejumlah guru itu menilai mutasi itu tidak berdasar dan melabrak aturan. Malah, terkesan politis sebagai bentuk hukuman karena mereka terlibat demo menuntut pembayaran tunjangan Kesra beberapa waktu lalu. Atau bukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
Sesuai pengakuan para korban mutasi itu, katanya, mereka mengabdi cukup lama pada sekolah masing-masing, bahkan mendapat predikat guru berprestasi dan masih sangat dibutuhkan. Namun, malah digusur ke sekolah terpencil. “Mereka minta putusan mutasi itu ditinjau, karena kental nuansa politis dan sebagai bentuk hukuman. Padahal, semestinya guru harus diarahkan secara profesional,” katanya kepada wartawan.
Katanya, sebagian besar guru tersebut “dibuang” ke sekolah yang radiusnya realatif jauh dari pusat Kota Bima. Bahkan, untuk menuju lokasi, jaraknya mencapai puluhan kilometer dengan kondisi jalan terjal dan rusak parah.
Menyusul persoalan itu, duta PBR itu mengisyaratkan, akan memfasilitasi keluhan para guru kepada pimpinan Dewan, sebelum mengelarifikasinya kepada Wali Kota Bima.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, Abdul Wahid, membantah mutasi itu karena faktor politis atau hukuman khusus terhadap sejumlah guru yang pernah berdemo. “Selain tujuh guru yang terlibat demo, ada guru lain juga yang dimutasi,” katanya.
Menurutnya, mutasi itu dilakukan karena kebutuhan sekolah dan sudah sesuai prosedur dan melalui alur sesuai aturan, yakni diajukan Dinas Dikpora, digodok Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Bapperjakat) sebelum akhirnya ditetapkan Wali Kota Bima dalam SK. Total guru yang “digusur” mencapai 50 orang. “Ada yang di wilayah terpencil dan ada yang di pinggiran, itu semua agar merata,” katanya.
Dikatakannya, sesuai janji dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru harus siap ditempatkan di manapun, meskipun wilayah terpencil. “Mutasi bukan kali ini saja, masih tahap atau jilid berikutnya kita siapkan,” ujarnya.
Mengenai jenjang guru SMAN yang “digusur” menjadi guru Sekolah Dasar (SD), menurut Wahid, hal itu wajar dan sudah lazim dilakukan selama ada kebutuhan organisasi. (BE.17)
Belasan Hektare Tambak Bandeng Dilabrak Banjir
Bima.-
Belasan hektare (ha) areal tambak bandeng di Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima dilabrak banjir. Akibatnya, ikan bandeng milik warga hanyut ke laut, karena air meluap pada Selasa (26/1). Banjir mulai terjadi sekitar pukul 16.00 Wita hingga 22.00 Wita.
Warga Pandai, Firman, mengatakan derasnya hujan menyebabkan air meluap. Jalan negara pun sempat tertutup air hingga setinggi mata kaki. Meski demikian, arus lalu lintas sedikit terganggu dan kendaraan harus berhati-hati.
Dikatakannya, warga tidak bisa berbuat banyak ketika air meluap. Termasuk ikan bandeng pada tambaknya lenyap, namun tidak sampai menjebol tambak. “Air hanya meluap saja, sehingga ikan bandeng keluar dari tambak,” katanya di katnor Pemkab Bima, Rabu (27/1).
Kepala Desa (Kades) Pandai, Sudirman, yang dihubungi via handphone (HP) membenarkan jika banjir yang menyebabkan air di tambak meluap dan ikan keluar. Diduga, ikan lari menuju laut, namun belum diketahui berapa nilai kerugian yang dialami. (*)
Belasan hektare (ha) areal tambak bandeng di Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima dilabrak banjir. Akibatnya, ikan bandeng milik warga hanyut ke laut, karena air meluap pada Selasa (26/1). Banjir mulai terjadi sekitar pukul 16.00 Wita hingga 22.00 Wita.
Warga Pandai, Firman, mengatakan derasnya hujan menyebabkan air meluap. Jalan negara pun sempat tertutup air hingga setinggi mata kaki. Meski demikian, arus lalu lintas sedikit terganggu dan kendaraan harus berhati-hati.
Dikatakannya, warga tidak bisa berbuat banyak ketika air meluap. Termasuk ikan bandeng pada tambaknya lenyap, namun tidak sampai menjebol tambak. “Air hanya meluap saja, sehingga ikan bandeng keluar dari tambak,” katanya di katnor Pemkab Bima, Rabu (27/1).
Kepala Desa (Kades) Pandai, Sudirman, yang dihubungi via handphone (HP) membenarkan jika banjir yang menyebabkan air di tambak meluap dan ikan keluar. Diduga, ikan lari menuju laut, namun belum diketahui berapa nilai kerugian yang dialami. (*)
BK: Duta PPP Melanggar Etika dan Moral
Bima.-
Rapat Badan Kerhormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima akhirnya menyimpulkan oknum anggota Dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ISK, melanggar etika dan moral. Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ISK dalam kasus penggerebekan di Tanjung, dua pekan lalu.
Hal itu disampaikan Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Nur Jafar, kepada wartawan, didampingi Wakil Ketua BK H Muhammad Ibrahim, anggota HM Ihsan, Muhammad Hasan, dan Muhammad Sarjan, usai rapat tertutup, Rabu (27/1).
Dijelaskannya, dari hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap saksi dan ISK, BK membuat simpulan. Kesimpulan itu akan diteruskan ke pimpinan Dewan untuk diroses lebih lanjut. “BK hanya memroses bahwa ISK telah melakukan pelanggaran kode etik dan tinggal menunggu proses selanjutnya,” katanya di DPRD Kabupaten Bima.
ISK terbukti berduaan dalam kamar dengan wanita yang bukan muhrimnya. Hal itu yang dinilai sebagai pelanggaran etika. Masalah rekomendasi tinggal penyusunan redaksi saja. Jika rekomendasi telah terbit, maka akan diteruskan ke pimpinan fraksi dan partai untuk ditindaklanjuti.
Namun, penetapan rekomendasi itu harus dilakukan melalui sidang paripurna Dewan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan DPRD pasal 61 dan 63. Isinya, DPRD menetapkan sanksi atau rehabilitasi terhadap anggota yang diduga melanggar etika dan telah diproses oleh BK.
Ditambahkan anggota BK lainnya, Muhammad Sarjan, sebelumnya ISK telah diperiksa oleh BK untuk mengonfrontir pengakuan saksi sebelumnya. Heru pemilik kos pun juga telah diperiksa. (*)
Rapat Badan Kerhormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima akhirnya menyimpulkan oknum anggota Dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ISK, melanggar etika dan moral. Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ISK dalam kasus penggerebekan di Tanjung, dua pekan lalu.
Hal itu disampaikan Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Nur Jafar, kepada wartawan, didampingi Wakil Ketua BK H Muhammad Ibrahim, anggota HM Ihsan, Muhammad Hasan, dan Muhammad Sarjan, usai rapat tertutup, Rabu (27/1).
Dijelaskannya, dari hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap saksi dan ISK, BK membuat simpulan. Kesimpulan itu akan diteruskan ke pimpinan Dewan untuk diroses lebih lanjut. “BK hanya memroses bahwa ISK telah melakukan pelanggaran kode etik dan tinggal menunggu proses selanjutnya,” katanya di DPRD Kabupaten Bima.
ISK terbukti berduaan dalam kamar dengan wanita yang bukan muhrimnya. Hal itu yang dinilai sebagai pelanggaran etika. Masalah rekomendasi tinggal penyusunan redaksi saja. Jika rekomendasi telah terbit, maka akan diteruskan ke pimpinan fraksi dan partai untuk ditindaklanjuti.
Namun, penetapan rekomendasi itu harus dilakukan melalui sidang paripurna Dewan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan DPRD pasal 61 dan 63. Isinya, DPRD menetapkan sanksi atau rehabilitasi terhadap anggota yang diduga melanggar etika dan telah diproses oleh BK.
Ditambahkan anggota BK lainnya, Muhammad Sarjan, sebelumnya ISK telah diperiksa oleh BK untuk mengonfrontir pengakuan saksi sebelumnya. Heru pemilik kos pun juga telah diperiksa. (*)
Rabu, 27 Januari 2010
Dua Ekor Sapi Sambangi Dewan
Bima.-
Pintu pagar kantor DPRD Kabupaten Bima, sejak pagi terbuka. Sejumlah kendaraan masuk halaman. Para pegawai pun sibuk dengan urusan kerja dan beberapa anggota sudah mulai datang.
Ditengah kesibukan pegawai bekerja dan anggota dewan duduk menikmati hari yang cerah, dua ekor sapi masuk halaman. Jelasnya, bukan ternak yang berkeliaran bebas. Tubuh kedua ternak itu kurus dan satunya terlihat penyakitan.
Dua warga Desa Kawinda Toi Kecamatan Tambora, Sukri dan Hadirman menenteng masing-masing satu ekor sapi tersebut. Mereka membawa kedua ekor ternak itu sebagai bentuk “protes”. Karena bantuan yang diterima tidak sesuai dengan kenyataan.
“Selama saya menjadi anggota dewan, baru kali ini warga datang menyampaikan aspirasinya dengan membawa ternak langsung yang dikeluhkan. Biasanya hanya dalam bentuk laporan saja dan dewan turun ke lokasi,” kata anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Ahmad, SP.
Sukri dan Hadirman mengaku ternak itu adalah bantuan dari program Percepatan Pengembangan Pusat Pertumbuhan Desa Tertinggal (P4DT). Sebelumnya mereka mengaku mendapatkan sosialisasi tentang program tersebut.
Penjelasan yang diterima, masing-masing anggota dalam kelompok mendapatkan tiga ekor sapi. Ternak yang akan diterima adalah calon bibit. “Namun faktanya yang kami diterima anak sapi berumur antara tiga hingga empat bulan,” katanya Sukri.
Setelah sosialisasi diterima, mereka tak mengetahui kapan ternak itu datang. Mereka baru mengetahuinya, ketika salah seorang Ketua RT, Mahfin, menyampaikan ke mereka untuk mengambil ternaknya di rumah kepala desa.
Sampai di rumah kades, mereka mendapati sembilan anak sapi. Kondisinya pun tidak sehat, kurus dan penyakitan, bahkan satu ekor telah mati. Sebenarnya mereka ingin membawa semua sapi itu ke DPRD, hanya saja terkendala biaya. Dalam satu kelompok mereka beranggotakan 30 orang. “Kami sengaja membawa ternak ini, karena tidak ingin dikatakan memberi laporan bohong,” ujarnya.
Mereka pun diterima oleh Ketua Komisi II, Ferdiansyah Fajar Islam dan akan mengelarifikasi dengan Bappeda sebagai leading sector program P4DT.
Sementara itu, Koordinator Program P4DT, Ir Muhammad Natsir, mengaku berterimakasih atas laporan warga tersebut. Namun disesalkannya, mengapa pengaduan itu tidak langsung ke mereka, melainkan dewan.
Meski demikian, katanya, akan mengecek ke lapangan apakah kenyataannya seperti itu. Mengapa sampai ada bibit ternak dengan kondisi itu lolos diberikan ke kelompok ternak.
Dijelaskannya, dalam petunjuk tehnis (juknis) satu kelompok terdiri 10 orang, masing-masing mendapatkan tiga ekor. Hal ini untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan bantuan ini bergulir.
Dalam waktu tiga tahun, diharapkan dapat menghadilkan tiga anak dan digulirkan ke masyarakat lainnya. Sementara induknya menjadi milik pengelola. “Pemgadaan ternak ini melalui tender yang dimenangkan oleh CV Titian,” ujarnya di DPRD Kabupaten Bima, Selasa (26/1).
Di Tambora sendiri, katanya, program ini sudah tahun ke tiga, sementara Sanggar tahun ke dua. Jumlah ternak di dua kecamatan ini yang disalurkan 180 ekor untuk 12 kelompok. (*)
Ady Mahyudi: Itu Dinamika Politik Partai
Bima.-
Sikap 12 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN), ranting dan Majlis Petimbangan Partai (MPP) yang mendukung pasangan H Ferry Zulkarnain ST dan Drs H Syafruddin HM Nur, MPd, dianggap wajar oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Bima, Ady Mahyudi. Sebanyak 51 unsur menandatangi surat pernyataan dukungan yang ditujukan ke DPD dan DPP PAN.
Ady mengatakan dibagian dari dinamika politik dan biasa terjadi disetiap partai politik dan moment suksesi. Tidak hanya suksesi Pemilu Kepala Daerah, namun juga suksesi diinternal partai.
“Sah-sah saja dukungan itu, namun bukan berarti ini menandakan PAN goyah,” katanya kepada wartawan di DPRD Kabupaten Bima, Selasa (26/1).
Namun, ditegaskannya PAN sendiri memiliki tahapan mekanisme yang sedang berjalan. Mestinya 12 DPC itu dinilainya tidak perlu mengambil langkah sejauh itu, karena saat rapat pleno di perluas memiliki hak suara menentukan bakal calon bupati Bima. “Nama Ferry Zulkarnain sendiri kan ada dalam penjaringan. Saya menilai teman-teman ini (DPC, Red),” belum memahami sepenuhnya bagaimana berpartai,” tandasnya.
Untuk pemilihan bupati/walikota, kata dia, diputuskan ditingkat DPW, sementara dengan DPP hanya konsultatif. Jika muncul persoalan, tidak serta merta penuntasannya melalui Ketua DPP atau MPP, namun ada Badan Arbitrase menyelesaikannya.
Mengenai pendaftaran pasangan calon, kata dia, bisa dilakukan. Demikian juga saat penyampaian visi dan misi, jika berpasangan bisa dilakukan oleh salah satunya, karena tidak mungkin visi dan misinya berbeda. Hingga kini juga, Ady mengaku belum menerima pemberitahuan dari DPP PAN tentang restu yang diklaim oleh Drs H Syafruddin HM Nur, MPd.
Atas kenyataan politik ini, Ady mengharapkan warga PAN tidak risau dengan berbagai pernyataan dari kader sendiri, yang keluar dari aturan baku partai. Dalam waktu dekat ini akan digelar Pleno Diperluas untuk menentukan siapa bakal diusung. (*)
Sikap 12 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN), ranting dan Majlis Petimbangan Partai (MPP) yang mendukung pasangan H Ferry Zulkarnain ST dan Drs H Syafruddin HM Nur, MPd, dianggap wajar oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Bima, Ady Mahyudi. Sebanyak 51 unsur menandatangi surat pernyataan dukungan yang ditujukan ke DPD dan DPP PAN.
Ady mengatakan dibagian dari dinamika politik dan biasa terjadi disetiap partai politik dan moment suksesi. Tidak hanya suksesi Pemilu Kepala Daerah, namun juga suksesi diinternal partai.
“Sah-sah saja dukungan itu, namun bukan berarti ini menandakan PAN goyah,” katanya kepada wartawan di DPRD Kabupaten Bima, Selasa (26/1).
Namun, ditegaskannya PAN sendiri memiliki tahapan mekanisme yang sedang berjalan. Mestinya 12 DPC itu dinilainya tidak perlu mengambil langkah sejauh itu, karena saat rapat pleno di perluas memiliki hak suara menentukan bakal calon bupati Bima. “Nama Ferry Zulkarnain sendiri kan ada dalam penjaringan. Saya menilai teman-teman ini (DPC, Red),” belum memahami sepenuhnya bagaimana berpartai,” tandasnya.
Untuk pemilihan bupati/walikota, kata dia, diputuskan ditingkat DPW, sementara dengan DPP hanya konsultatif. Jika muncul persoalan, tidak serta merta penuntasannya melalui Ketua DPP atau MPP, namun ada Badan Arbitrase menyelesaikannya.
Mengenai pendaftaran pasangan calon, kata dia, bisa dilakukan. Demikian juga saat penyampaian visi dan misi, jika berpasangan bisa dilakukan oleh salah satunya, karena tidak mungkin visi dan misinya berbeda. Hingga kini juga, Ady mengaku belum menerima pemberitahuan dari DPP PAN tentang restu yang diklaim oleh Drs H Syafruddin HM Nur, MPd.
Atas kenyataan politik ini, Ady mengharapkan warga PAN tidak risau dengan berbagai pernyataan dari kader sendiri, yang keluar dari aturan baku partai. Dalam waktu dekat ini akan digelar Pleno Diperluas untuk menentukan siapa bakal diusung. (*)
Pelayanan RSUD Bima jangan Diskriminatif
Bima.-
Pelayanan di RSUD Bima, diharapkan tidak diskriminatif. Tidak hanya melayani baik keluarga pejabat, namun juga harus ada perlakuan sama terhadap masyarakat lainnya. Harapan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Nurdin, kepada Bimeks, Selasa (26/1).
Apa yang diharapkan Nurdin, berangkat dari pengalamannya saat merawat keluarga. Saat itu, pelayanan sangat baik diberikan padanya. Hanya saja, tidak melihat hal serupa bagi masyarakat lain yang juga dirawat.
Hal ini, kata dia, harus mendapat perhatian dan pembenahan dari pimpinan RSUD Bima. Dibandingkannya dengan pelayanan di rumah sakit swasta, pelayanan terhadap semua pasien sama. “Apa karena pasien di RSUD Bima pegawai negeri yang telah digaji negara, sehingga acuh dalam memberi pelayanan,” duganya di DPRD Kabupaten Bima.
Tidak hanya itu, kata dia, ada juga hal lainnya yang ditemukannya di RSUD Bima. Ketika keluarganya di rawat, diminta untuk mengambil obat di apotik. Saat keluarganya dipindahkan ruang perawatan, obat-obatan tidak dibawa serta.
Dia mengaku menanyakan ke perawat dan sempat menyatakan tidak tahu obatnya dimana. Dikuatirkannya, hal itu sebagai unsur kesengajaan dan obat tadi dikumpulkan untuk dijual ke pasien lain. “Kemungkinan adanya praktik seperti ini, karena kurangnya pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Ilham Yusuf, menilai sistim administrasi keuangan perlu dibenahi lagi. Bendahara tidak menggunakan komputer untuk meng-input data, semua serba manual. Kenyataan ini bisa memungkinkan terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan.
Disampaing itu, komisinya juga ingin melihat sejauhmana pengelolaan apotik di RSUD Bima. Terutama dalam perhituangan laba dan administrasinya. (*)
Pelayanan di RSUD Bima, diharapkan tidak diskriminatif. Tidak hanya melayani baik keluarga pejabat, namun juga harus ada perlakuan sama terhadap masyarakat lainnya. Harapan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Nurdin, kepada Bimeks, Selasa (26/1).
Apa yang diharapkan Nurdin, berangkat dari pengalamannya saat merawat keluarga. Saat itu, pelayanan sangat baik diberikan padanya. Hanya saja, tidak melihat hal serupa bagi masyarakat lain yang juga dirawat.
Hal ini, kata dia, harus mendapat perhatian dan pembenahan dari pimpinan RSUD Bima. Dibandingkannya dengan pelayanan di rumah sakit swasta, pelayanan terhadap semua pasien sama. “Apa karena pasien di RSUD Bima pegawai negeri yang telah digaji negara, sehingga acuh dalam memberi pelayanan,” duganya di DPRD Kabupaten Bima.
Tidak hanya itu, kata dia, ada juga hal lainnya yang ditemukannya di RSUD Bima. Ketika keluarganya di rawat, diminta untuk mengambil obat di apotik. Saat keluarganya dipindahkan ruang perawatan, obat-obatan tidak dibawa serta.
Dia mengaku menanyakan ke perawat dan sempat menyatakan tidak tahu obatnya dimana. Dikuatirkannya, hal itu sebagai unsur kesengajaan dan obat tadi dikumpulkan untuk dijual ke pasien lain. “Kemungkinan adanya praktik seperti ini, karena kurangnya pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Ilham Yusuf, menilai sistim administrasi keuangan perlu dibenahi lagi. Bendahara tidak menggunakan komputer untuk meng-input data, semua serba manual. Kenyataan ini bisa memungkinkan terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan.
Disampaing itu, komisinya juga ingin melihat sejauhmana pengelolaan apotik di RSUD Bima. Terutama dalam perhituangan laba dan administrasinya. (*)
Selasa, 26 Januari 2010
12 DPC PAN Dukung Ferry-Syafruddin
Bima.-
Sebanyak 12 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) bersama deklarator PAN Kabupaten Bima menyatakan dukungan terhadap pasangan H Ferry Zulkarnain ST – Drs H Syafruddin HM Nur, MPd, untuk maju pada Pemilukada 2010-2015. Pernyataan dukungan itu juga telah dilayangkan ke DPP. DPC juga menilai DPD PAN, khususnya panitia penjaringan bakal calon bupati wakil bupati sejumlah aturan melanggar aturan baku.
Ketua DPC PAN Wera, Muhammad Ilyas, membeberkan dalam proses penjaringan beberapa waktu lalu, ada tahapan yang dinilai diluar peraturan organisasi (PO). Ada ketidakadilan yang juga dilakukan terhadap bakal calon yang telah mendaftar.
Dikatakannya, ada bakal calon yang tidak menyampaikan visi dan misi, namun diloloskan dan ada juga sebaliknya. Bahkan menilai ada konspirasi yang tidak sehat.
Dijelaskannya, dalam ketentuan PO PAN tidak ada pendaftaran pasangan. Penyampaian visi dan misi lebih ditekankan pada bakal calon bupati. Saat pendaftaran bakal calon, ada yang tidak memenuhi semua syarat administrasi terutama uang pendaftaran.
“Dalam pasal 10 ayat 7 menyatakan bakal calon bersedia melaksanakan visi, misi dan platform PAN. Jadi bukan menyampaikan visi misi, namun melaksanakannya jika sudah ditetapkan sebagai calon,” katanya kepada wartawan di Tanjung, Senin (25/1).
Selanjutnya, kata dia, jika panitia penjaringan konsisten, maka H Zainul Arifin yang tidak ikut menyampaikan visi dan misi harus digugurkan, tidak hanya Drs H Syafruddin. Saat itu yang menyampaikan visi dan misi hanyalah H Usman AK dan mestinya hanya dia yang diloloskan, karena PO PAN tidak mengenal pendaftaran pasangan.
Adanya persoalan ini, kata dia, menjadi dasar bagi sejumlah DPC mengadukannya ke DPP. Selain itu 12 DPC dan sejumlah deklarator juga menyatakan sikap memberi dukungan pada Ferry-Syafruddin. Realitas politik saat ini, peluang keduanya jika berpasangan sangat besar dan itu ditunjukkan dengan hasil survey.
“Kami tidak ingin mengulang sejarah, pada Pemilu 2004 lalu PAN kalah, demikian juga saat Pemilu Wali Kota Bima, juga kalah. Mengapa tidak mengusung kader yang jelas peluangnya,” katanya.
Sejumlah DPC, kata dia, telah mendatangi Ferry dan menanyakan keseriusan menggandeng kader PAN. Saat itu ungkapnya Ferry menyatakan kesediaan menggandeng kader PAN, hanya saja bagaimana dengan sikap partai jika kadernya digandeng. Untuk itulah sehingga pernyataan dukungan itu dilayangkan ke DPP.
Menurutnya, DPP bisa mengintervensi proses penetapan calon yang ada di DPD PAN Kabupaten Bima. Sesuai dengan pasal 37 PO Nomor 11 Tahun 2006, menyatakan bila ada permasalah tertentu tidak dilaporkan secara tertulis oleh DPD maupun DPW kepada DPP PAN, namun permasalah tersebut disampaikan melalui pengaduan dari kader/perorangan, masyarakat maupun lembaga-lembaga di luar struktur partai, maka DPP berhak melakukan intervensi serta mengambil langkah-langkah konstruktif dalam rangka menyelesaikan permasalah tersebut.
Atas dasar tersebut, mereka mengaku mendukung pernyataan Ketua DPP PAN Hatta Rajasa dan Ketua MPP, Amin Rais yang merestui Ferry-Syafruddin. Diyakininya sikap DPP itu sebagai respon atas surat yang mereka layangkan sebelumnya. Dukungan itu juga dianggap sebagai fakta politik, dimana keduanya memiliki peluang menang cukup besar.
Diantara DPC yang menyatatakan dukungan adalah Belo, Donggo, Bolo, Soromandi, Wera, Woha, Monta, Parado, Wawo, Ambalawi, serta Palibelo. Selain itu dukungan sejumlah ranting, dan Ketua MPP PAN Kabupaten Bima, H Madjid Amyn. (*)
Sebanyak 12 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) bersama deklarator PAN Kabupaten Bima menyatakan dukungan terhadap pasangan H Ferry Zulkarnain ST – Drs H Syafruddin HM Nur, MPd, untuk maju pada Pemilukada 2010-2015. Pernyataan dukungan itu juga telah dilayangkan ke DPP. DPC juga menilai DPD PAN, khususnya panitia penjaringan bakal calon bupati wakil bupati sejumlah aturan melanggar aturan baku.
Ketua DPC PAN Wera, Muhammad Ilyas, membeberkan dalam proses penjaringan beberapa waktu lalu, ada tahapan yang dinilai diluar peraturan organisasi (PO). Ada ketidakadilan yang juga dilakukan terhadap bakal calon yang telah mendaftar.
Dikatakannya, ada bakal calon yang tidak menyampaikan visi dan misi, namun diloloskan dan ada juga sebaliknya. Bahkan menilai ada konspirasi yang tidak sehat.
Dijelaskannya, dalam ketentuan PO PAN tidak ada pendaftaran pasangan. Penyampaian visi dan misi lebih ditekankan pada bakal calon bupati. Saat pendaftaran bakal calon, ada yang tidak memenuhi semua syarat administrasi terutama uang pendaftaran.
“Dalam pasal 10 ayat 7 menyatakan bakal calon bersedia melaksanakan visi, misi dan platform PAN. Jadi bukan menyampaikan visi misi, namun melaksanakannya jika sudah ditetapkan sebagai calon,” katanya kepada wartawan di Tanjung, Senin (25/1).
Selanjutnya, kata dia, jika panitia penjaringan konsisten, maka H Zainul Arifin yang tidak ikut menyampaikan visi dan misi harus digugurkan, tidak hanya Drs H Syafruddin. Saat itu yang menyampaikan visi dan misi hanyalah H Usman AK dan mestinya hanya dia yang diloloskan, karena PO PAN tidak mengenal pendaftaran pasangan.
Adanya persoalan ini, kata dia, menjadi dasar bagi sejumlah DPC mengadukannya ke DPP. Selain itu 12 DPC dan sejumlah deklarator juga menyatakan sikap memberi dukungan pada Ferry-Syafruddin. Realitas politik saat ini, peluang keduanya jika berpasangan sangat besar dan itu ditunjukkan dengan hasil survey.
“Kami tidak ingin mengulang sejarah, pada Pemilu 2004 lalu PAN kalah, demikian juga saat Pemilu Wali Kota Bima, juga kalah. Mengapa tidak mengusung kader yang jelas peluangnya,” katanya.
Sejumlah DPC, kata dia, telah mendatangi Ferry dan menanyakan keseriusan menggandeng kader PAN. Saat itu ungkapnya Ferry menyatakan kesediaan menggandeng kader PAN, hanya saja bagaimana dengan sikap partai jika kadernya digandeng. Untuk itulah sehingga pernyataan dukungan itu dilayangkan ke DPP.
Menurutnya, DPP bisa mengintervensi proses penetapan calon yang ada di DPD PAN Kabupaten Bima. Sesuai dengan pasal 37 PO Nomor 11 Tahun 2006, menyatakan bila ada permasalah tertentu tidak dilaporkan secara tertulis oleh DPD maupun DPW kepada DPP PAN, namun permasalah tersebut disampaikan melalui pengaduan dari kader/perorangan, masyarakat maupun lembaga-lembaga di luar struktur partai, maka DPP berhak melakukan intervensi serta mengambil langkah-langkah konstruktif dalam rangka menyelesaikan permasalah tersebut.
Atas dasar tersebut, mereka mengaku mendukung pernyataan Ketua DPP PAN Hatta Rajasa dan Ketua MPP, Amin Rais yang merestui Ferry-Syafruddin. Diyakininya sikap DPP itu sebagai respon atas surat yang mereka layangkan sebelumnya. Dukungan itu juga dianggap sebagai fakta politik, dimana keduanya memiliki peluang menang cukup besar.
Diantara DPC yang menyatatakan dukungan adalah Belo, Donggo, Bolo, Soromandi, Wera, Woha, Monta, Parado, Wawo, Ambalawi, serta Palibelo. Selain itu dukungan sejumlah ranting, dan Ketua MPP PAN Kabupaten Bima, H Madjid Amyn. (*)
Kasus Oknum Anggota Dewan dari PPP Minta tak Dipolitisir
Bima.-
Kasus oknum anggota dewan asal PPP, ISK, diminta agar tidak dipolitisir. Harapan itu disampaikan Gerakan Nurani Rakyat (GNR) saat beraudiensi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, Senin (25/1).
Koordinator GNR, Albu Ishan, juga menanyakan sejauhmana perkembangan penangana kasus ISK. Juga menanyakan pasal mana yang dilanggar oleh ISK dalam kode etik dewan atau tata tertib dewan. “Kami berharap kasus ini tidak dipolitisir,” katanya.
Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Nur Jafar, menyatakan BK belum menyimpulkan apapun dari hasil pemeriksaan. BK masih akan mengkonfrontir sejumlah hal terhadap ISK. Hanya saja tidak dibeberkannya apa saja yang hendak dikonfrontir. “Apa yang akan diklarifikasi masih dirahasiakan,” ujarnya.
Namun, dia juga belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap ISK lagi. Demikian juga dengan Heru belum dapat dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Heru sendiri telah dipanggil tiga kali, namun tidak berada ditempat.
BK nantinya, akan mempelajari semua hasil pemeriksaan. Setelah itu barulah disimpulkan akan yang menjadi hasilnya.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, element dari Front Pembebasan Rakyat (FPR) mendesak BK untuk segera mencopot ISK. Mereka menilai apa yang dilakukan yang bersangkutan sebagai tindakan amoral. (*)
Kasus oknum anggota dewan asal PPP, ISK, diminta agar tidak dipolitisir. Harapan itu disampaikan Gerakan Nurani Rakyat (GNR) saat beraudiensi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, Senin (25/1).
Koordinator GNR, Albu Ishan, juga menanyakan sejauhmana perkembangan penangana kasus ISK. Juga menanyakan pasal mana yang dilanggar oleh ISK dalam kode etik dewan atau tata tertib dewan. “Kami berharap kasus ini tidak dipolitisir,” katanya.
Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Nur Jafar, menyatakan BK belum menyimpulkan apapun dari hasil pemeriksaan. BK masih akan mengkonfrontir sejumlah hal terhadap ISK. Hanya saja tidak dibeberkannya apa saja yang hendak dikonfrontir. “Apa yang akan diklarifikasi masih dirahasiakan,” ujarnya.
Namun, dia juga belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap ISK lagi. Demikian juga dengan Heru belum dapat dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Heru sendiri telah dipanggil tiga kali, namun tidak berada ditempat.
BK nantinya, akan mempelajari semua hasil pemeriksaan. Setelah itu barulah disimpulkan akan yang menjadi hasilnya.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, element dari Front Pembebasan Rakyat (FPR) mendesak BK untuk segera mencopot ISK. Mereka menilai apa yang dilakukan yang bersangkutan sebagai tindakan amoral. (*)
Soal Tambang, GNR Beri Deadline Komisi III
Bima.-
Gerakan Nurani Rakyat (GNR) memberi deadline (batas waktu) ke Komisi III DPRD Kabupaten Bima, untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) masalah penembangan. Mereka mengancam akan menggelar aksi besar-besaran, jika Pansus tidak juga terbentuk.
Abdullah, Sh dari GNR mengatakan keberadaan tambang hanya akan menghadirkan pencemaran lingkungan. Juga meresahkan masyarakat yang ada disekitar areal tambang. Mereka juga menilai ijin penambangan PT Indomining telah selesai dan mendesak tidak diperpanjang.
“Masyarakat kita ini hadir dengan mata pencaharian petani dan nelayan, bukan pertambangan,” katanya saat audiance dengan Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Senin kemarin.
Koordinator GNR, Albu Ishan, mengatakan dalam aturannya perusahaan penambangan tidak bisa mengantongi lima kawasan penambangan (KP) sekaligus. Namun, satu perusahaan berhak untuk satu KP. Hadirnya penambangan di Bima, dianggap juga hasil koordinasi antara eksekutif dan legislatif.
Albu juga menilai selama ini setoran ke daerah dari penambangan Indomining hanya Rp1,5 miliar. Sedangkan keuntungan yang dikeruk sangat besar dan tidak sebanding dengan kontribusi ke daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Dra Hj Mulyati, mengatakan ijin penambangan PT Indoming telah berakhir 7 Oktober 2009. Termasuk ijin yang dimiliki oleh Jagad Mahesa. Karena SK penambangan kedua perusahaan itu bersamaan keluarnya.
Mulyati juga menyatakan akan mempelajari data yang diberikan oleg GNR. Komisi III juga akan menyampaikan ke pimpinan dewan, termasuk usulan pembentukan pansus. (*)
Gerakan Nurani Rakyat (GNR) memberi deadline (batas waktu) ke Komisi III DPRD Kabupaten Bima, untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) masalah penembangan. Mereka mengancam akan menggelar aksi besar-besaran, jika Pansus tidak juga terbentuk.
Abdullah, Sh dari GNR mengatakan keberadaan tambang hanya akan menghadirkan pencemaran lingkungan. Juga meresahkan masyarakat yang ada disekitar areal tambang. Mereka juga menilai ijin penambangan PT Indomining telah selesai dan mendesak tidak diperpanjang.
“Masyarakat kita ini hadir dengan mata pencaharian petani dan nelayan, bukan pertambangan,” katanya saat audiance dengan Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Senin kemarin.
Koordinator GNR, Albu Ishan, mengatakan dalam aturannya perusahaan penambangan tidak bisa mengantongi lima kawasan penambangan (KP) sekaligus. Namun, satu perusahaan berhak untuk satu KP. Hadirnya penambangan di Bima, dianggap juga hasil koordinasi antara eksekutif dan legislatif.
Albu juga menilai selama ini setoran ke daerah dari penambangan Indomining hanya Rp1,5 miliar. Sedangkan keuntungan yang dikeruk sangat besar dan tidak sebanding dengan kontribusi ke daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Dra Hj Mulyati, mengatakan ijin penambangan PT Indoming telah berakhir 7 Oktober 2009. Termasuk ijin yang dimiliki oleh Jagad Mahesa. Karena SK penambangan kedua perusahaan itu bersamaan keluarnya.
Mulyati juga menyatakan akan mempelajari data yang diberikan oleg GNR. Komisi III juga akan menyampaikan ke pimpinan dewan, termasuk usulan pembentukan pansus. (*)
Komisi IV Datangi RSUD Bima
Bima.-
Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, mendatangi RSUD Bima untuk melihat kondisi baik fisik, maupun administrasi keuangannya. Peninjauan itu sendiri dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Ilham Yusuf, bersama tiga anggota lainnya dan didampingi oleh Direktris RSUD Bima, dr Hj Tini Wijanari.
Pemeriksaan administrasi tidak hanya secara umum, namun disejumlah unit. Termasuk unit tranfusi darah yang kadang mendapat keluhan dari keluarga pasien, terutama soal harga per kentong darahnya. Namun dijelaskan banyaknya tahapan atau proses dalam pengolahan darah, sehingga harganya mungkin dianggap mahal.
Pemeriksaan administrasi keuangan juga dilakukan dibendahara. Komisi IV menilai masih ada kelemahan, karena bendahara tidak mengecek kembali apakah jumlah yang disetorkan dari unit lain sesuai.
Direktris RSUD Bima, dr Hj Tini Wijanari, mengatakan pihak Inspektorat cukup teliti memeriksa administrasi keuangan. Termasuk melihat berapa lama pasien dirawat dan biaya yang dikenakan. (*)
Senin, 25 Januari 2010
Klaim Syafruddin Dinilai tak Konstitusional
Bima.-
Adanya klaim Drs H Syafruddin yang mengaku telah mendapat restu dari Ketua DPP PAN, Hatta Rajasa dan Ketua MPP PAN Prof Dr H Amin Rais, mendapat reaksi dari DPD PAN Kabupaten Bima. Langkah Syafruddin mencari dukungan DPP dan MPP dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi. Apalagi, isu yang berkembang PAN telah berkoalisi dengan partai tertentu.
Pengurus DPD PAN Kabupaten Bima, Syarif Ahmad, MSi, mengatakan apa yang dilakukan Syafruddin dianggap tidak melalui mekanisme partai. Jika pun klaim restu itu ada, namun dianggap bukan keputusan partai. Pasalnya, bukan kewenangan DPP untuk menetapkan pasangan calon bupati atau walikota, melainkan ditingkat DPW.
“Kalau ingin mendapatkan restu, itu sifatnya informal saja dan sifatnya urusan pribadi. Namun tindakan itu diluar garis umum organisasi dan dianggap salah atau keliru,” katanya kepada wartawan di Sekretariat DPD PAN Kabupaten Bima, Minggu sore kamarin.
Bahkan, kata dia, bagi kader yang melanggar bisa saja dikenakan sanksi. Namun harus ada klarifikasi terlebih dulu, sebelum menetapkan bentuk sanksi.
Klaim itu sendiri, kata dia, belum bisa dipastikan kebenarannya. Pastinya, langkah Syafruddin dianggap diluar instumen baku atau mekanisme. “Kalau mendapat restu, itu bukan sebuah keputusan, posisi DPP hanya sebatas koordinasi saja,” tegasnya.
Reaksi partai terhadap klaim Syafruddin, kata Syarif, setelah mencermati dinamika politik di Bima saat ini. Apalagi beredar kabar PAN telah merapat ke partai tertentu.
Apakah Syafruddin sebelumnya meminta restu ke DPD PAN Kabupaten Bima? Syarif mengatakan hal itu tidak pernah ada. Meski demikian, jika ingin mendapatkan dukungan partai, harus melewati mekanisme yang ada. Yakni melalui tahap penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati. “Kami tetap berpegang pada mekanisme yang ada untuk penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati,” tandasnya.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, Drs H Syafruddin mengaku telah mendapat dukungan dari Ketua DPP PAN Hatta Rajasa dan Ketua MPP Amin Rais untuk berpasangan dengan H Ferry Zulkarnain, ST. Bahkan Hatta dan Amin diklaim memberi respon positif.
Tidak hanya itu, Syafruddin juga mengaku bertemu Hatta dan Amin ditemani orang kepercayaan Ferry, sekaligus mengantarkan surat bakal calon incumbent untuk DPP PAN. (*)
Adanya klaim Drs H Syafruddin yang mengaku telah mendapat restu dari Ketua DPP PAN, Hatta Rajasa dan Ketua MPP PAN Prof Dr H Amin Rais, mendapat reaksi dari DPD PAN Kabupaten Bima. Langkah Syafruddin mencari dukungan DPP dan MPP dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi. Apalagi, isu yang berkembang PAN telah berkoalisi dengan partai tertentu.
Pengurus DPD PAN Kabupaten Bima, Syarif Ahmad, MSi, mengatakan apa yang dilakukan Syafruddin dianggap tidak melalui mekanisme partai. Jika pun klaim restu itu ada, namun dianggap bukan keputusan partai. Pasalnya, bukan kewenangan DPP untuk menetapkan pasangan calon bupati atau walikota, melainkan ditingkat DPW.
“Kalau ingin mendapatkan restu, itu sifatnya informal saja dan sifatnya urusan pribadi. Namun tindakan itu diluar garis umum organisasi dan dianggap salah atau keliru,” katanya kepada wartawan di Sekretariat DPD PAN Kabupaten Bima, Minggu sore kamarin.
Bahkan, kata dia, bagi kader yang melanggar bisa saja dikenakan sanksi. Namun harus ada klarifikasi terlebih dulu, sebelum menetapkan bentuk sanksi.
Klaim itu sendiri, kata dia, belum bisa dipastikan kebenarannya. Pastinya, langkah Syafruddin dianggap diluar instumen baku atau mekanisme. “Kalau mendapat restu, itu bukan sebuah keputusan, posisi DPP hanya sebatas koordinasi saja,” tegasnya.
Reaksi partai terhadap klaim Syafruddin, kata Syarif, setelah mencermati dinamika politik di Bima saat ini. Apalagi beredar kabar PAN telah merapat ke partai tertentu.
Apakah Syafruddin sebelumnya meminta restu ke DPD PAN Kabupaten Bima? Syarif mengatakan hal itu tidak pernah ada. Meski demikian, jika ingin mendapatkan dukungan partai, harus melewati mekanisme yang ada. Yakni melalui tahap penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati. “Kami tetap berpegang pada mekanisme yang ada untuk penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati,” tandasnya.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, Drs H Syafruddin mengaku telah mendapat dukungan dari Ketua DPP PAN Hatta Rajasa dan Ketua MPP Amin Rais untuk berpasangan dengan H Ferry Zulkarnain, ST. Bahkan Hatta dan Amin diklaim memberi respon positif.
Tidak hanya itu, Syafruddin juga mengaku bertemu Hatta dan Amin ditemani orang kepercayaan Ferry, sekaligus mengantarkan surat bakal calon incumbent untuk DPP PAN. (*)
Pasangan Bakal Calon dari PAN Tunggu Pengesahan
Bima.-
Siapa bakal calon bupati dan wakil bupati dari Partai Amanat Nasional (PAN)? Hal itu dipastikan terjawab dalam minggu ini. Pastinya, pasangan bakal calon tersebut telah ada di DPW dan meninggu disahkan oleh DPD PAN Kabupaten Bima. Hal itu diisyaratkan oleh Pengurus DPD PAN Kabupaten Bima, Syarif Ahmad, MSi, kepada wartawan, Minggu sore kamarin.
Dikatakannya, DPD sebagai bagian dari DPW, akan segera melaksanakan rapat pleno untuk mensahkan nama yang telah diputuskan DPW. Bahkan dikabarkan yang akan memimpin rapat pleno diperluas itu adalah Ketua DPW PAN NTB, M Jabir.
“Pokoknya dalam waktu dekat akan digelar rapat pleno oleh DPD yang dipimin oleh DPW,” katanya di Sekretariat DPD PAN Kabupaten Bima.
Nama yang ditetapkan itu, kata dia, tidak keluar dari nama-nama yang sudah melalui proses penjaringan. Untuk bakal calon bupati adalah H Zainul Arifin, H Ferry Zulkarnain, ST dan H Achmad H Abbas. Sedangkan untuk bakal calon wakil bupati H Nazamuddin, H Usman AK dan H Ihsan.
Siapa nama pasangan yang sudah ditetapkan DPW? Syarif mengaku belum mengetahuinya, pastinya sudah ada di DPW. Meski demikian secara normatif, penentuan pasangan bakal calon melihat dua hal, kader PAN sendiri atau figur lain yang bisa dikaderkan.
Ditanya mengenai isu adanya klaim pasangan calon yang sudah mendapatkan dukungan PAN, dibantahnya. Pasalnya, semua keputusan itu harus melalui mekanisme. “Itu kewenangan DPW untuk memutusakannya, kami tidak punya kewenangan,” katanya.
Bagaimana jika ada intervensi dari DPP dalam penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bima? Syarif menegaskan telah jelas mekanisme partai. Diyakininya DPP tidak akan mengintervensi dengan melanggar ketentuan yang ada.
Ditambahkan Pengurus PAN lainnya, Hamdan Dagon, PAN adalah partai cerdas. Menurutnya tidak mungkin orang-orang PAN akan melangkahi mekanisme yang sudah ditetapkan.
Intervensi DPP, katanya, baru dilakukan ketika terjadi kebuntuan dalam penetapan pasangan calon antara DPD dan DPW. Namun dalam proses penjaringan yang dilakukan, tidak ada kebuntuan tersebut.
Jika PAN ingin mengusung kadernya, apakah Nazamuddin akan diusung menjadi calon wakil bupati. Sementara calon bupatinya dari luar dan akan dikaderkan. Sebelumnya diisukan H Achmad H Abbas telah membangun kominikasi politik dengan Nazamuddin. Siapa yang bakal disung, kita tunggu saja. (*)
Siapa bakal calon bupati dan wakil bupati dari Partai Amanat Nasional (PAN)? Hal itu dipastikan terjawab dalam minggu ini. Pastinya, pasangan bakal calon tersebut telah ada di DPW dan meninggu disahkan oleh DPD PAN Kabupaten Bima. Hal itu diisyaratkan oleh Pengurus DPD PAN Kabupaten Bima, Syarif Ahmad, MSi, kepada wartawan, Minggu sore kamarin.
Dikatakannya, DPD sebagai bagian dari DPW, akan segera melaksanakan rapat pleno untuk mensahkan nama yang telah diputuskan DPW. Bahkan dikabarkan yang akan memimpin rapat pleno diperluas itu adalah Ketua DPW PAN NTB, M Jabir.
“Pokoknya dalam waktu dekat akan digelar rapat pleno oleh DPD yang dipimin oleh DPW,” katanya di Sekretariat DPD PAN Kabupaten Bima.
Nama yang ditetapkan itu, kata dia, tidak keluar dari nama-nama yang sudah melalui proses penjaringan. Untuk bakal calon bupati adalah H Zainul Arifin, H Ferry Zulkarnain, ST dan H Achmad H Abbas. Sedangkan untuk bakal calon wakil bupati H Nazamuddin, H Usman AK dan H Ihsan.
Siapa nama pasangan yang sudah ditetapkan DPW? Syarif mengaku belum mengetahuinya, pastinya sudah ada di DPW. Meski demikian secara normatif, penentuan pasangan bakal calon melihat dua hal, kader PAN sendiri atau figur lain yang bisa dikaderkan.
Ditanya mengenai isu adanya klaim pasangan calon yang sudah mendapatkan dukungan PAN, dibantahnya. Pasalnya, semua keputusan itu harus melalui mekanisme. “Itu kewenangan DPW untuk memutusakannya, kami tidak punya kewenangan,” katanya.
Bagaimana jika ada intervensi dari DPP dalam penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bima? Syarif menegaskan telah jelas mekanisme partai. Diyakininya DPP tidak akan mengintervensi dengan melanggar ketentuan yang ada.
Ditambahkan Pengurus PAN lainnya, Hamdan Dagon, PAN adalah partai cerdas. Menurutnya tidak mungkin orang-orang PAN akan melangkahi mekanisme yang sudah ditetapkan.
Intervensi DPP, katanya, baru dilakukan ketika terjadi kebuntuan dalam penetapan pasangan calon antara DPD dan DPW. Namun dalam proses penjaringan yang dilakukan, tidak ada kebuntuan tersebut.
Jika PAN ingin mengusung kadernya, apakah Nazamuddin akan diusung menjadi calon wakil bupati. Sementara calon bupatinya dari luar dan akan dikaderkan. Sebelumnya diisukan H Achmad H Abbas telah membangun kominikasi politik dengan Nazamuddin. Siapa yang bakal disung, kita tunggu saja. (*)
FPR Desak BK Copot ISK
Bima, Bimeks.-
Puluhan massa yang mengatasnamakan Front Pembebasan Rakyat (FPR) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima untuk mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan sementara ISK, karena dinilai berbuat amoral dan mencoreng instutusi dewan. Selain itu mempercepat proses pergantian antar waktu (PAW) yang bersangkutan.
Mereka juga medesak DPC PPP Kabupaten Bima, segera membuat surat PAW dan melaporkan ISK ke kepolisian karena dianggap mencemarkan nama partai. Apalagi PPP sebagai partai yang berasaskan Islam.
Kasus ISK ini, kata Kordinator FPR, M Tohir, kembali mencoreng dan mengulang tindakan amoral oleh oknum pejabat. Apalagi DPRD Kabupaten Bima periode ini baru seumur jagung. “Moralitas telah menjadi persoalan sendiri dilingkungan birokrasi, mestinya moral menjadi tameng menghadapi godaan hidup,” katanya.
Mestinya juga, kata Tohir, wakil rakyat bisa memberi cerminan dalam prilaku, terutama menjadi penyerap aspirasi rakyat. Bukan menjadi produsen dari perbuatan amoral dan mendistribusikannya ke masyarakat.
Tohir juga menyesalkan sikap Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Nur Jafar, yang menilai wajar keberadaan ISK dan ANS berdua dalam kamar. Malah justru menyalahkan masyarakat yang menggerebek keduanya, malah menilai warga tabu melihat dua orang berdua dalam kamar.
Pandangan itu, dinilainya menyesatkan dan justru masyarakat harus diapresiasi karena peka terhadap persoalan moralitas. Artinya, masyarakat peduli jangan sampai lingkungannya tercemar oleh perilaku amoral.
Massa FPR pun ditemui oleh BK DPRD Kabupaten Bima. Mereka menjelaskan telah mengelarifikasi kasus tersebut dengan memanggil sejumlah saksi. Namun dari saksi yang memberi keterangan, tidak satupun yang menyatakan keduanya ditangap basah sedang mesum.
Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Nur Jafar, mengatakan keterangan saksi termasuk ANS membantah berbuat mesum. Namun keberadaan mereka di kost tersebut untuk menyelesaikan persoalan, yakni adanya teror terhadap ANS dan istri ISK. Pernyataan siap menikah itu juga ditandatangi untuk menghindari amuk massa.
Ketua BK juga menantang, jika FPR memiliki saksi yang membenarkan adanya tindakan mesum itu, agar dihadirkan. Namun, BK sendiri belum menyimpulkan apapun dari keterangan saksi.
Hal serupa juga dijelaskan oleh anggota BK lainnya, HM Ihsan, yang mengatakan telah turun ke lokasi. Dari keterangan yang dikumpulkan tidak mengarah ke perbuatan mesum dimaksud.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, keterangan yang diberikan oleh sejumlah saksi ke BK DPRD Kabupaten Bima, berbeda dengan pernyataan ke wartawan saat kejadian. Saat itu, Sekretaris RT 12 Tanjung, Bahrudin membenarkan terjadinya penggerebekan dan sempat tarik menerik pintu. Namun keterangan Bahrudin di BK membantah hal tersebut. (BE.16)
Puluhan massa yang mengatasnamakan Front Pembebasan Rakyat (FPR) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima untuk mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan sementara ISK, karena dinilai berbuat amoral dan mencoreng instutusi dewan. Selain itu mempercepat proses pergantian antar waktu (PAW) yang bersangkutan.
Mereka juga medesak DPC PPP Kabupaten Bima, segera membuat surat PAW dan melaporkan ISK ke kepolisian karena dianggap mencemarkan nama partai. Apalagi PPP sebagai partai yang berasaskan Islam.
Kasus ISK ini, kata Kordinator FPR, M Tohir, kembali mencoreng dan mengulang tindakan amoral oleh oknum pejabat. Apalagi DPRD Kabupaten Bima periode ini baru seumur jagung. “Moralitas telah menjadi persoalan sendiri dilingkungan birokrasi, mestinya moral menjadi tameng menghadapi godaan hidup,” katanya.
Mestinya juga, kata Tohir, wakil rakyat bisa memberi cerminan dalam prilaku, terutama menjadi penyerap aspirasi rakyat. Bukan menjadi produsen dari perbuatan amoral dan mendistribusikannya ke masyarakat.
Tohir juga menyesalkan sikap Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Nur Jafar, yang menilai wajar keberadaan ISK dan ANS berdua dalam kamar. Malah justru menyalahkan masyarakat yang menggerebek keduanya, malah menilai warga tabu melihat dua orang berdua dalam kamar.
Pandangan itu, dinilainya menyesatkan dan justru masyarakat harus diapresiasi karena peka terhadap persoalan moralitas. Artinya, masyarakat peduli jangan sampai lingkungannya tercemar oleh perilaku amoral.
Massa FPR pun ditemui oleh BK DPRD Kabupaten Bima. Mereka menjelaskan telah mengelarifikasi kasus tersebut dengan memanggil sejumlah saksi. Namun dari saksi yang memberi keterangan, tidak satupun yang menyatakan keduanya ditangap basah sedang mesum.
Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Nur Jafar, mengatakan keterangan saksi termasuk ANS membantah berbuat mesum. Namun keberadaan mereka di kost tersebut untuk menyelesaikan persoalan, yakni adanya teror terhadap ANS dan istri ISK. Pernyataan siap menikah itu juga ditandatangi untuk menghindari amuk massa.
Ketua BK juga menantang, jika FPR memiliki saksi yang membenarkan adanya tindakan mesum itu, agar dihadirkan. Namun, BK sendiri belum menyimpulkan apapun dari keterangan saksi.
Hal serupa juga dijelaskan oleh anggota BK lainnya, HM Ihsan, yang mengatakan telah turun ke lokasi. Dari keterangan yang dikumpulkan tidak mengarah ke perbuatan mesum dimaksud.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, keterangan yang diberikan oleh sejumlah saksi ke BK DPRD Kabupaten Bima, berbeda dengan pernyataan ke wartawan saat kejadian. Saat itu, Sekretaris RT 12 Tanjung, Bahrudin membenarkan terjadinya penggerebekan dan sempat tarik menerik pintu. Namun keterangan Bahrudin di BK membantah hal tersebut. (BE.16)
Ketua MUI: Berduaan, Bukan Muhrim Dilarang
Bima, Bimeks.-
Dalam pandangan Islam, pria dan wanita yang bukan muhrimnya, dilarang berdua-duaan. Jika berduaan ditempat sepi, maka ada setan ditengahnya. Demikian dikatakan Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima, H Said Amin, kepada wartawan, Sabtu (23/1), menanggapi kasus oknum anggota dewan yang dipergoki oleh warga bersama wanita bukan muhrim.
Dikatakannya, jika BK memiliki pandangan berduaan itu wajar, maka disinilah perbedaannya dalam Islam. Jika berduaan, maka berpotensi terjadinya zina.
Setan, kata dia, memengaruhi manusia melalui banyak pintu. Yakni melalui mata, telinga, mulut, hidung, kelamin, serta lainnya. Setan akan masuk melalui peredaran darah, menuju hati dan menguasai manusia tersebut.
Bagi orang yang berbuat zina, kata dia, dalam Islam hukumnya berat. Bagi mereka yang belum menikah dan berzina, maka dihukum cambuk 100 kali. Mereka yang sudah menikah, maka dihukum rajam hingga mati. “Hukum agama itu berat, makanya banyak orang yang tidak sedang dengan hukum agama,” katanya di Kantor MUI Kabupaten Bima.
Meski demikian, kata dia, perzinahan itu harus dapat dibuktikan. Apakah benar terjadi perbuatan zina atau tidak. Jika tidak, maka bisa saja masyarakat memberlakukan hukuman sosial.
Dinilainya, tindakan warga yang menggerebek ISK dan ANS karena memiliki nurani. Jika tidak digerebek, maka masyarakat dinilai sebaliknya tak bernurani, apalagi melibatkan orang terhormat. (BE.16)
Dalam pandangan Islam, pria dan wanita yang bukan muhrimnya, dilarang berdua-duaan. Jika berduaan ditempat sepi, maka ada setan ditengahnya. Demikian dikatakan Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima, H Said Amin, kepada wartawan, Sabtu (23/1), menanggapi kasus oknum anggota dewan yang dipergoki oleh warga bersama wanita bukan muhrim.
Dikatakannya, jika BK memiliki pandangan berduaan itu wajar, maka disinilah perbedaannya dalam Islam. Jika berduaan, maka berpotensi terjadinya zina.
Setan, kata dia, memengaruhi manusia melalui banyak pintu. Yakni melalui mata, telinga, mulut, hidung, kelamin, serta lainnya. Setan akan masuk melalui peredaran darah, menuju hati dan menguasai manusia tersebut.
Bagi orang yang berbuat zina, kata dia, dalam Islam hukumnya berat. Bagi mereka yang belum menikah dan berzina, maka dihukum cambuk 100 kali. Mereka yang sudah menikah, maka dihukum rajam hingga mati. “Hukum agama itu berat, makanya banyak orang yang tidak sedang dengan hukum agama,” katanya di Kantor MUI Kabupaten Bima.
Meski demikian, kata dia, perzinahan itu harus dapat dibuktikan. Apakah benar terjadi perbuatan zina atau tidak. Jika tidak, maka bisa saja masyarakat memberlakukan hukuman sosial.
Dinilainya, tindakan warga yang menggerebek ISK dan ANS karena memiliki nurani. Jika tidak digerebek, maka masyarakat dinilai sebaliknya tak bernurani, apalagi melibatkan orang terhormat. (BE.16)
Koalisi Lima Parpol Cari Peminat
Bima, Bimeks.-
Koalisi lima partai politik, yang terdiri dari Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Kelima koalisi belum memutusakan siapa yang bakal calon bupati dan wakil bupati Bima diusung.
Salah seorang anggota koalisi, Drs M Sarjan, mengatakan lima koalisi ini masih mencari peminat. Meski sebenarnya sudah ada beberapa yang merapat, hanya saja belum ada kata sepakat. Figur yang sudah menyatakan minatnya adalah Zainul-Usman (Zaman) dan H Ferry Zulkarnain, ST dan H Abdullah.
Meski sudah ada yang merapat, kata kader PPPI ini, masih terbuka bagi figur lain. Apalagi, kelima koalisi ini tidak membuka secara khusus penjaringan bakal calon. “Penentuannya lewat komunikasi politik saja, kalau ada kecocokan antara partai dengan figur, demikian juga sebaliknya, maka baru diputuskan figur yang diusung,” katanya kepada Bimeks di DPRD Kabupaten Bima, Jumat kemarin.
Kelima partai ini, jelasnya, sudah mengikat kontrak politik. Tidak boleh ada yang lari dari komitmen awal atau membangun kominikasi sendiri dengan seorang figur.
Koalisi ini juga, kata dia, masing-masing memiliki kursi di dewan. PPPI dan PPRN masing-masing satu kursi, sementara PDK, Gerindra serta PDIP masing-masing dua kursi. (BE.16)
Koalisi lima partai politik, yang terdiri dari Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Kelima koalisi belum memutusakan siapa yang bakal calon bupati dan wakil bupati Bima diusung.
Salah seorang anggota koalisi, Drs M Sarjan, mengatakan lima koalisi ini masih mencari peminat. Meski sebenarnya sudah ada beberapa yang merapat, hanya saja belum ada kata sepakat. Figur yang sudah menyatakan minatnya adalah Zainul-Usman (Zaman) dan H Ferry Zulkarnain, ST dan H Abdullah.
Meski sudah ada yang merapat, kata kader PPPI ini, masih terbuka bagi figur lain. Apalagi, kelima koalisi ini tidak membuka secara khusus penjaringan bakal calon. “Penentuannya lewat komunikasi politik saja, kalau ada kecocokan antara partai dengan figur, demikian juga sebaliknya, maka baru diputuskan figur yang diusung,” katanya kepada Bimeks di DPRD Kabupaten Bima, Jumat kemarin.
Kelima partai ini, jelasnya, sudah mengikat kontrak politik. Tidak boleh ada yang lari dari komitmen awal atau membangun kominikasi sendiri dengan seorang figur.
Koalisi ini juga, kata dia, masing-masing memiliki kursi di dewan. PPPI dan PPRN masing-masing satu kursi, sementara PDK, Gerindra serta PDIP masing-masing dua kursi. (BE.16)
Perpanjangan Eksploitasi Pasir Besi, Ditolak
Bima, Bimeks.-
Kembali mencuatnya penolakan perpanjangan ekploitasi pasir besi di Desa Pai Kecamatan Wera, mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Kabupaten Bima. Bahkan komisi yang membidangi pertambangan ini telah mengeluarkan rekomendasi ke eksekutif agar tidak memperpanjang eksploitasi tersebut.
Untuk itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Dra Hj Mulyati, mendesak agar eksekutif mengindahkan rekomendasi tersebut. Apalagi itu desakan dari masyarakat.
Selain alasan aspirasi dari warga, kata Mulyati, penolakan perpanjangan ekploitasi itu juga didasari beberapa alasan lainnya. Termasuk dampak lingkungan yang diakibatkan penambangan itu. Apalagi ketika dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) diminta sebelumnya, tidak diperlihatkan.
Penambangan pasir besi itu juga dinilai duta PKPB ini, tidak memberi dampak kesejahteraan bagi masyarakat. Dampak negatif lebih besar, ketimbang dampak positifnya.
Komisi III telah bersurat ke pimpinan dewan agar menyurati eksekutif mengenai tidak diperpanjangnya eksploitasi pasir besi. Sesuai dengan ijin KP, kata dia, telah berakhir 7 Oktober 2009 lalu. (BE.16)
Kembali mencuatnya penolakan perpanjangan ekploitasi pasir besi di Desa Pai Kecamatan Wera, mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Kabupaten Bima. Bahkan komisi yang membidangi pertambangan ini telah mengeluarkan rekomendasi ke eksekutif agar tidak memperpanjang eksploitasi tersebut.
Untuk itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Dra Hj Mulyati, mendesak agar eksekutif mengindahkan rekomendasi tersebut. Apalagi itu desakan dari masyarakat.
Selain alasan aspirasi dari warga, kata Mulyati, penolakan perpanjangan ekploitasi itu juga didasari beberapa alasan lainnya. Termasuk dampak lingkungan yang diakibatkan penambangan itu. Apalagi ketika dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) diminta sebelumnya, tidak diperlihatkan.
Penambangan pasir besi itu juga dinilai duta PKPB ini, tidak memberi dampak kesejahteraan bagi masyarakat. Dampak negatif lebih besar, ketimbang dampak positifnya.
Komisi III telah bersurat ke pimpinan dewan agar menyurati eksekutif mengenai tidak diperpanjangnya eksploitasi pasir besi. Sesuai dengan ijin KP, kata dia, telah berakhir 7 Oktober 2009 lalu. (BE.16)
Kejanggalan Sejumlah Proyek Ditemukan
Bima, Bimeks.-
Komisi III DPRD Kabupaten Bima, menemukan sejumlah kejanggalan proyek di lapangan. Hasil pentauan itu akan dibahas diinternal komisi, sebelum menentukan sikap.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Drs H Mustahiq H Kako, menyatakan diantara temuan itu salah satu SD di Rabakodo Kecamatan Woha ada pekerjaan pembangunan ruang perpustakaan, tidak sesuai dengan perencanaan. Mestinya perpustakaan dibangun terpisah dengan gedung lainnya, namun kenyataannya menyambing dengan bangunan lain.
Tentunya, kata dia, biaya untuk membangun satu dinding bangunan tersisa. Disamping itu perpustakaan dengan anggaran Rp105 juta itu ketianggian pondasinya dari tanah seharusnya 40 centimeter (cm), kenyataannya hanya 20 cm.
“Alasan yang bisa dikemukakan oleh Kabid Pendidikan Dasar Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Drs H Dahlan, hanya keterbatasan lahan,” ujarnya di DPRD Kabupaten Bima, Jumat (22/1).
Demikian juga dengan di Waduwane, ada dua lokal bangunan sekolah yang dikerjakan dengan nilai Rp140 juta. Namun tidak tuntas dikerjakan, alasannya Kabid Dikdas tidak cukup anggaran.
Bagian yang tidak dituntaskan, kata dia, adalah plafonnya. Namun, kenyataan itu berbeda dengan bangunan di sekolah lainnya, dengan anggaran yang sama bisa menuntaskan, bahklan lengkap dengan mebel.
Bangunan gedung untuk PTN di Desa Sondosia, juga temukan cornya yang tidak lurus. Demikian juga di RSUD Bima yang dibangun di Sondosia, dilantai duanya menggunakan besi kecil.
Ada juga pengerjaan talud 50 meter di dusun Mangge Kecamatan Donggo, kata dia, yang tidak bermutu. Bahkan telah memerintahkan untuk dibongkar, karena campuran semen dan pasirnya 1:8.
Dimintanya, agar perusahaan yang mengerjakan proyek tidak berkualitas dan merugikan diblack list saja. Untuk itu, sebelum pembangunan dilakukan juga harus memperhatikan berbagai aspek.
Ketua Komisi III, Ir Ahmad, menambahkan di Parado juga ditemukan pembangunan bendungan Ringincanga yang dianggap tidak terencana dengan baik. Bendungan tersebut sudah tuntas dikerjakan, namun dianggap air tidak akan bisa mengalir.
“Kami menyarankan setiap proyek harus melalui studi kelayakan dulu, selanjutnya menyusun perencanaan yang matang,” sarannya. (BE.16)
Komisi III DPRD Kabupaten Bima, menemukan sejumlah kejanggalan proyek di lapangan. Hasil pentauan itu akan dibahas diinternal komisi, sebelum menentukan sikap.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Drs H Mustahiq H Kako, menyatakan diantara temuan itu salah satu SD di Rabakodo Kecamatan Woha ada pekerjaan pembangunan ruang perpustakaan, tidak sesuai dengan perencanaan. Mestinya perpustakaan dibangun terpisah dengan gedung lainnya, namun kenyataannya menyambing dengan bangunan lain.
Tentunya, kata dia, biaya untuk membangun satu dinding bangunan tersisa. Disamping itu perpustakaan dengan anggaran Rp105 juta itu ketianggian pondasinya dari tanah seharusnya 40 centimeter (cm), kenyataannya hanya 20 cm.
“Alasan yang bisa dikemukakan oleh Kabid Pendidikan Dasar Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Drs H Dahlan, hanya keterbatasan lahan,” ujarnya di DPRD Kabupaten Bima, Jumat (22/1).
Demikian juga dengan di Waduwane, ada dua lokal bangunan sekolah yang dikerjakan dengan nilai Rp140 juta. Namun tidak tuntas dikerjakan, alasannya Kabid Dikdas tidak cukup anggaran.
Bagian yang tidak dituntaskan, kata dia, adalah plafonnya. Namun, kenyataan itu berbeda dengan bangunan di sekolah lainnya, dengan anggaran yang sama bisa menuntaskan, bahklan lengkap dengan mebel.
Bangunan gedung untuk PTN di Desa Sondosia, juga temukan cornya yang tidak lurus. Demikian juga di RSUD Bima yang dibangun di Sondosia, dilantai duanya menggunakan besi kecil.
Ada juga pengerjaan talud 50 meter di dusun Mangge Kecamatan Donggo, kata dia, yang tidak bermutu. Bahkan telah memerintahkan untuk dibongkar, karena campuran semen dan pasirnya 1:8.
Dimintanya, agar perusahaan yang mengerjakan proyek tidak berkualitas dan merugikan diblack list saja. Untuk itu, sebelum pembangunan dilakukan juga harus memperhatikan berbagai aspek.
Ketua Komisi III, Ir Ahmad, menambahkan di Parado juga ditemukan pembangunan bendungan Ringincanga yang dianggap tidak terencana dengan baik. Bendungan tersebut sudah tuntas dikerjakan, namun dianggap air tidak akan bisa mengalir.
“Kami menyarankan setiap proyek harus melalui studi kelayakan dulu, selanjutnya menyusun perencanaan yang matang,” sarannya. (BE.16)
BK Nilai Berdua dalam Kamar Wajar
KETUA Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Nur Jafar, menilai masyarakat di Tanjung atau sekitar lokasi dimana ISK dan ANS digerebek, terlalu dini mencurigai keberadaan orang ketika berduaan dalam kamar. Keberadaan dua orang itu justru dianggap wajar dan masyarakat terlalu cepat memvonis.
Warga, katanya, kadang terlalu curiga dan menilai adanya kesalahpahaman antara ISK, ANS dan masyarakat. Meskipun diakuinya belum menyimpulkan keterangan dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa.
Terhadap ANS, kata dia, mengelarifikasi kejadian pekan lalu. Pengambilan keterangan ANS dengan sumpah, sementara lainnya tidak. “Kami belum bisa simpulkan dan akan memanggil ISK dulu satu kali, setelah itu baru menyimpulkan,” katanya di DPRD Kabupaten Bima, Jumat.
Namun, dikatakannya, belum ditentukan kapan jadwal pemanggilan ISK lagi. Pasalnya, masih banyak jadwal dewan lainnya yang harus dituntaskan. ANS sendiri selesai diperiksak BK sekitar pukul 15.30 Wita. (BE.16)
Warga, katanya, kadang terlalu curiga dan menilai adanya kesalahpahaman antara ISK, ANS dan masyarakat. Meskipun diakuinya belum menyimpulkan keterangan dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa.
Terhadap ANS, kata dia, mengelarifikasi kejadian pekan lalu. Pengambilan keterangan ANS dengan sumpah, sementara lainnya tidak. “Kami belum bisa simpulkan dan akan memanggil ISK dulu satu kali, setelah itu baru menyimpulkan,” katanya di DPRD Kabupaten Bima, Jumat.
Namun, dikatakannya, belum ditentukan kapan jadwal pemanggilan ISK lagi. Pasalnya, masih banyak jadwal dewan lainnya yang harus dituntaskan. ANS sendiri selesai diperiksak BK sekitar pukul 15.30 Wita. (BE.16)
Rekan Wanita Oknum Anggota Dewan dari PPP Beri Keterangan
Bima, Bimeks.-
Setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima melayangkan beberapa kali panggilan, akhirnya ANS datang. Mahasiswi bahasa Inggris di salah satu perguruan tinggi itu tiba di kantor dewan sekitar pukul 10.09 Wita. Hanya saja, BK meminta keterangannya usai shalat Jumat.
Sebelum diperiksa BK, sejumlah wartawan lebih dulu melayangkan sejumlah pertanyaan. Meski dikerumuni pemburu berita dan jempretan kamera, namun tak terlihat grogi. Tak juga berusaha untuk menutup wajah, seperti saat peristiwa terjadi di salah satu kost di Kelurahan Tanjung. Dia mengaku menghilang beberapa hari, kerana menenangkan diri di Mataram.
Dari keterangan ANS, terdapat perbedaan kesaksian dengan ISK, oknum anggota dewan dari PPP. Jika sebelumnya ISK mengaku sebelum ke kost lebih dulu bertemu dipertokoan, namun dibantah oleh ANS.
Sebelum kejadian, kata dia, ISK menghubunginya. Hanya saja saat itu sedang kuliah. Meski sempat menerima telepon ISK, namun tidak terlalu jelas apa yang dibicarakan dan hanya mengiyakan saja.
Usai kuliah, kata ANS, hendak pulang ke Wawo, namun lapar, akhirnya mencari tempat makan. Ketika mengendarai motor di sekitar pertokoan Bima, dilihatnya ISK mengendarai motor. Lantas mengikutinya, hingga tibalah di kost.
ISK rupanya telah masuk ke kamar kost. Sempat ditanyanya seorang ibu di dekat kost, apakah melihat seorang pria berumur. Ibu yang ditanyainya menyatakan telah masuk ke kamar dan lantas menyusul.
Beberapa kali dipanggilnya ISK, namun tidak ada sahutan. Ketika menyingkap horden, dilihatnya ISK istirahat dan sempat keget melihat kehadirannya. “Saat itu sempat terjatuh, seperti mau pingsan. Saya mau menolang, namun ditolaknya dan meminta saya pulang,” katanya.
Sekitar lima menit, kata ANS, datanglah beberapa orang dan memintanya tidak keluar kamar. Dia mengaku mengira itu adalah pemilik kost dan datanglah pihak RT dan RW. Mereka diminta untuk menikah, karena didapati berdua dalam kamar, sementara bukan muhrim.
ANS mengaku mebuntuti ISK, lantaran ingin menyelesaikan persoalan. Beberapa hari terakhir, dirinya diteror oleh seseorang agar menjauhi ISK. Bahkan mengancam hendak membunuhnya dan ingin meminta ISK melacak siapa yang menerornya itu.
Dia juga mengakui, keberadaannya di dalam kamar kost itu karena kesalahannya. ANS membantah, jika telah berjam-jam di dalam kamar, termasuk menepis jika telah berbuat tak senonoh.
Dikatakannya, tidak ada hubungan istimewa dengan ISK. Meski saat Pemilu Legislatif dulu, sebagai tim sukses. Teror itu sendiri mulai ada, ketika pulang dari mengikuti pelantikan Tim sukses salah satu bakal calon di Bolo bersama ISK.
Penandatanganan pernyataan nikah itu, kata dia, lantaran adanya tekanan hendak diamuk massa. Untuk menghindari hal itu, sehingga dibuat pernyataan. Hanya saja mengaku ditinggalkan di kost itu dan selenjutnya datanglah massa lebih banyak, sementara ISK telah pergi.
Pengakuan ISK sebelumnya, keduanya bertemu di pertokoan Bima. Karena hendak menyelesaikan persoalan, mengajak ANS ke kost Heru. Mereka pun berbicara di teras dan tidak masuk dalam kamar.
Pengakuan ISK, meminta agar ANS mendatangi istrinya yang diteror, karena menduga memiliki hubungan. Tidak lama berselang, seseorang datang ke kost hendak menyelesaikan persoalan dengannya. ANS pun disuruh masuk dan beberapa saat datanglah pihak RT dan RW. (BE.16)
Setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima melayangkan beberapa kali panggilan, akhirnya ANS datang. Mahasiswi bahasa Inggris di salah satu perguruan tinggi itu tiba di kantor dewan sekitar pukul 10.09 Wita. Hanya saja, BK meminta keterangannya usai shalat Jumat.
Sebelum diperiksa BK, sejumlah wartawan lebih dulu melayangkan sejumlah pertanyaan. Meski dikerumuni pemburu berita dan jempretan kamera, namun tak terlihat grogi. Tak juga berusaha untuk menutup wajah, seperti saat peristiwa terjadi di salah satu kost di Kelurahan Tanjung. Dia mengaku menghilang beberapa hari, kerana menenangkan diri di Mataram.
Dari keterangan ANS, terdapat perbedaan kesaksian dengan ISK, oknum anggota dewan dari PPP. Jika sebelumnya ISK mengaku sebelum ke kost lebih dulu bertemu dipertokoan, namun dibantah oleh ANS.
Sebelum kejadian, kata dia, ISK menghubunginya. Hanya saja saat itu sedang kuliah. Meski sempat menerima telepon ISK, namun tidak terlalu jelas apa yang dibicarakan dan hanya mengiyakan saja.
Usai kuliah, kata ANS, hendak pulang ke Wawo, namun lapar, akhirnya mencari tempat makan. Ketika mengendarai motor di sekitar pertokoan Bima, dilihatnya ISK mengendarai motor. Lantas mengikutinya, hingga tibalah di kost.
ISK rupanya telah masuk ke kamar kost. Sempat ditanyanya seorang ibu di dekat kost, apakah melihat seorang pria berumur. Ibu yang ditanyainya menyatakan telah masuk ke kamar dan lantas menyusul.
Beberapa kali dipanggilnya ISK, namun tidak ada sahutan. Ketika menyingkap horden, dilihatnya ISK istirahat dan sempat keget melihat kehadirannya. “Saat itu sempat terjatuh, seperti mau pingsan. Saya mau menolang, namun ditolaknya dan meminta saya pulang,” katanya.
Sekitar lima menit, kata ANS, datanglah beberapa orang dan memintanya tidak keluar kamar. Dia mengaku mengira itu adalah pemilik kost dan datanglah pihak RT dan RW. Mereka diminta untuk menikah, karena didapati berdua dalam kamar, sementara bukan muhrim.
ANS mengaku mebuntuti ISK, lantaran ingin menyelesaikan persoalan. Beberapa hari terakhir, dirinya diteror oleh seseorang agar menjauhi ISK. Bahkan mengancam hendak membunuhnya dan ingin meminta ISK melacak siapa yang menerornya itu.
Dia juga mengakui, keberadaannya di dalam kamar kost itu karena kesalahannya. ANS membantah, jika telah berjam-jam di dalam kamar, termasuk menepis jika telah berbuat tak senonoh.
Dikatakannya, tidak ada hubungan istimewa dengan ISK. Meski saat Pemilu Legislatif dulu, sebagai tim sukses. Teror itu sendiri mulai ada, ketika pulang dari mengikuti pelantikan Tim sukses salah satu bakal calon di Bolo bersama ISK.
Penandatanganan pernyataan nikah itu, kata dia, lantaran adanya tekanan hendak diamuk massa. Untuk menghindari hal itu, sehingga dibuat pernyataan. Hanya saja mengaku ditinggalkan di kost itu dan selenjutnya datanglah massa lebih banyak, sementara ISK telah pergi.
Pengakuan ISK sebelumnya, keduanya bertemu di pertokoan Bima. Karena hendak menyelesaikan persoalan, mengajak ANS ke kost Heru. Mereka pun berbicara di teras dan tidak masuk dalam kamar.
Pengakuan ISK, meminta agar ANS mendatangi istrinya yang diteror, karena menduga memiliki hubungan. Tidak lama berselang, seseorang datang ke kost hendak menyelesaikan persoalan dengannya. ANS pun disuruh masuk dan beberapa saat datanglah pihak RT dan RW. (BE.16)
Kamis, 21 Januari 2010
Demokrat-PKS Belum Putuskan Figur Bacabup
Bima, Bimeks.-
Sejumlah partai politik sebelumnya telah menjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Bima. Hanya saja sejumlah partai politik tersebut, belum memutusakan siapa yang bakal diusung. Diantara partai yang menjaring bakal calon adalah Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sekretaris DPC Demokrat Kabupaten Bima, Edy Sapril, SE, mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian dari DPD Demokrat NTB kapan penetapannya. Namun, dia mengaku sudah mendesak agar ditetapkan secepatnya.
“Saya juga dihubungi DPD NTB agar ke Mataram untuk membicarakan lebih lanjut persoalan tersebut,” katanya kepada Bimeks via hanphone (HP), Kamis kemarin.
Namun, diharapkannya dalam waktu dekat DPD bersama DPC memutusakan siapa figur yang bakal diusung. Namun diduganya keterlambatan ini karena beberapa daerah di NTB menggelar Pemilukada, sehingga DPD menuntaskan satu per satu.
Esy sendiri mengaku belum bisa membeberkan kemana kecenderungan partai. Apakah ke pasangan Zainul-Usman (Zaman), H Ferry Zulkarnain ST dan Drs Sahbuddin. Di Dompu sendiri Syaifurrahman Salman terus merapat ke Demokrat.
Bagaimana dengan PKS? Ketua Tim Optimalisasi Musyarakoh (TOM), Darwis Yusra, Sp, juga mengatkan belum diputuskan siapa yang akan diusung. Dua nama yang lolos penjaringan adalah Zaman dan H Ferry Zulkarnain ST.
“Belum diputusankan oleh DPW PKS NTB. Masih ada beberapa hal yang belum diselesaikan,” katanya via HP.
Pasalnya, kata dia, DPW sendiri harus menuntaskan hal yang sama untuk beberapa daerah lainnya di NTB. Untuk di Lombok, Sumbawa dan KSB sudah diputusakan siapa yang diusung. Sedangkan untuk Dompu dan Bima belum diputusakan. Namun dipastikan penetapan untuk dua daerah ini akhir Januari.
Kemana kecenderungan dukungan PKS? Diktakannya, peluang Zaman dan Ferry sama-sama kuat. Namun pihaknya akan mengikuti keputusan yang diambil oleh DPW.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, PAN juga belum memutusakan siapa bakal calon yang akan diusung. Nama yang lolos penjaringan adalah H Achmad H Abbas, H Ferry Zulkarnain ST danH Zainul Arifin. Untuk bakal calon wakil bupati H Najamuddin, Drs H Usman AK dan Ir H Ihsan, MM. PAN memastikan akan menggelar rapat pleno di perluas dalam waktu dekat ini. (BE.16)
Sejumlah partai politik sebelumnya telah menjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Bima. Hanya saja sejumlah partai politik tersebut, belum memutusakan siapa yang bakal diusung. Diantara partai yang menjaring bakal calon adalah Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sekretaris DPC Demokrat Kabupaten Bima, Edy Sapril, SE, mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian dari DPD Demokrat NTB kapan penetapannya. Namun, dia mengaku sudah mendesak agar ditetapkan secepatnya.
“Saya juga dihubungi DPD NTB agar ke Mataram untuk membicarakan lebih lanjut persoalan tersebut,” katanya kepada Bimeks via hanphone (HP), Kamis kemarin.
Namun, diharapkannya dalam waktu dekat DPD bersama DPC memutusakan siapa figur yang bakal diusung. Namun diduganya keterlambatan ini karena beberapa daerah di NTB menggelar Pemilukada, sehingga DPD menuntaskan satu per satu.
Esy sendiri mengaku belum bisa membeberkan kemana kecenderungan partai. Apakah ke pasangan Zainul-Usman (Zaman), H Ferry Zulkarnain ST dan Drs Sahbuddin. Di Dompu sendiri Syaifurrahman Salman terus merapat ke Demokrat.
Bagaimana dengan PKS? Ketua Tim Optimalisasi Musyarakoh (TOM), Darwis Yusra, Sp, juga mengatkan belum diputuskan siapa yang akan diusung. Dua nama yang lolos penjaringan adalah Zaman dan H Ferry Zulkarnain ST.
“Belum diputusankan oleh DPW PKS NTB. Masih ada beberapa hal yang belum diselesaikan,” katanya via HP.
Pasalnya, kata dia, DPW sendiri harus menuntaskan hal yang sama untuk beberapa daerah lainnya di NTB. Untuk di Lombok, Sumbawa dan KSB sudah diputusakan siapa yang diusung. Sedangkan untuk Dompu dan Bima belum diputusakan. Namun dipastikan penetapan untuk dua daerah ini akhir Januari.
Kemana kecenderungan dukungan PKS? Diktakannya, peluang Zaman dan Ferry sama-sama kuat. Namun pihaknya akan mengikuti keputusan yang diambil oleh DPW.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, PAN juga belum memutusakan siapa bakal calon yang akan diusung. Nama yang lolos penjaringan adalah H Achmad H Abbas, H Ferry Zulkarnain ST danH Zainul Arifin. Untuk bakal calon wakil bupati H Najamuddin, Drs H Usman AK dan Ir H Ihsan, MM. PAN memastikan akan menggelar rapat pleno di perluas dalam waktu dekat ini. (BE.16)
Saksi Mangkir Bisa Dijemput Paksa
Bima, Bimeks.-
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, Drs Sarjan, mengatakan saksi dalam kasus dugaan asusila ISK bisa saja dijemput paksa jika terus mangkir memenuhi panggilan. Dua saksi yang belum juga mengindahkan panggilan itu adalah ANS dan Heru.
“Kami bisa saja berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kabupaten Bima untuk menjemput paksa dua saksi yang belum mau memenuhi panggilan BK,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/1).
Namun, kata dia, masalah itu akan dikonsultasikan terlebih dulu dengan pimpinan dewan. Selain akan memverifikasi jawaban saksi yang telah dimintai keterangan. “Kami akan memilah mana jawaban saksi yang sama dan mana yang beda,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam kode etik anggota dewan, bila ada yang berbuat dan melanggar etika, maka dapat diberi saksi berupa teguran lisan, tertulis dan dapat direkomendasikan ke partai agar mendapat saksi. Mengenai ISK berdua bersama ANS yang bukan muhrimnya, dapat dikatakan melangar etika sebagai anggota dewan.
Keterangan salah seorang saksi, katanya, Sri Indrawati mengatakan saat itu melihat keduanya masuk di dalam kamar. ISK datang terlebih dulu dan disusul ANS dan saat melihatnya berada diluar pagar kost.
Saat itu saksi Sri meminta anak kecil memanggil sekretaris RT, Bahrudin dan selanjutnya melaporkan ke RT/RW dan pihak keamanan. Meski saksi membantah adanya penggerebekan, hanya mendatangi ke kost dan menemui ISK berdua dengan ANS. (BE.16)
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, Drs Sarjan, mengatakan saksi dalam kasus dugaan asusila ISK bisa saja dijemput paksa jika terus mangkir memenuhi panggilan. Dua saksi yang belum juga mengindahkan panggilan itu adalah ANS dan Heru.
“Kami bisa saja berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kabupaten Bima untuk menjemput paksa dua saksi yang belum mau memenuhi panggilan BK,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/1).
Namun, kata dia, masalah itu akan dikonsultasikan terlebih dulu dengan pimpinan dewan. Selain akan memverifikasi jawaban saksi yang telah dimintai keterangan. “Kami akan memilah mana jawaban saksi yang sama dan mana yang beda,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam kode etik anggota dewan, bila ada yang berbuat dan melanggar etika, maka dapat diberi saksi berupa teguran lisan, tertulis dan dapat direkomendasikan ke partai agar mendapat saksi. Mengenai ISK berdua bersama ANS yang bukan muhrimnya, dapat dikatakan melangar etika sebagai anggota dewan.
Keterangan salah seorang saksi, katanya, Sri Indrawati mengatakan saat itu melihat keduanya masuk di dalam kamar. ISK datang terlebih dulu dan disusul ANS dan saat melihatnya berada diluar pagar kost.
Saat itu saksi Sri meminta anak kecil memanggil sekretaris RT, Bahrudin dan selanjutnya melaporkan ke RT/RW dan pihak keamanan. Meski saksi membantah adanya penggerebekan, hanya mendatangi ke kost dan menemui ISK berdua dengan ANS. (BE.16)
Warga Wera Kembali Gugat Pasir Besi
Bima, Bimeks.-
Massa warga Wera kembali menggugat ekspolitasi pasir besi di Desa PAI. Mereka menolak perpanjangan kontrak atau ijin pengelolaan pasir besi tersebut. Mendesak dewan agar mencabut perijinan penambangan yang ada saat ini.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima pun menemui massa yang mengatasnamakan Gerakan Nurani Rakyat. Mereka juga mendesak dewan untuk membentuk panitia khusus (Pansus) masalah pasir besi.
Mereka juga meminta agar dewan dalam waktu dekat bersikap mengenai penambangan pasir besi tersebut. Dalam waktu beberapa hari akan datang lagi menemui dewan.
Anggota komisi III, Dra Hj Mulyati, mengaku tetap merespon apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Sepengetahuannua hingga saat ini belum ada pengajuan ijin penambangan baru untuk pasir besi. “Jika Anda memiliki data tentang adanya ijin baru pengelolaan pasir besi, silahkan sampaikan ke kami,” katanya.
Duta PKPB ini mengajak untuk mengawal bersama-sama persoalan ini. Sebelumnya juga telah digaungkan pembentukan Pansus. Hanya saja mentok lantaran hanya sebagian kecil anggota dewan yang menginginkannya dan lainnya menolak.
Padahal, menurutnya Pansus bukanlah momok yang harus ditakutkan. Namun membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
Massa pun akhirnya membubarkan diri, namun menjanjikan akan kembali. Aksi itu sendiri mendapat penjagaan dari aparat keamanan. (BE.16)
Rabu, 20 Januari 2010
Syafruddin: Saya Direstui Hatta Rajasa dan Amin Rais
Bima, Bimeks.-
Bagaimana tanggapan Drs H Syafruddin ketika digembar-gemborkan telah digandeng resmi oleh H Ferry Zulkarnain ST sebagap pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Perideo 2010-2015? Dihubungi dari Jakarta via Handphone (HP), Syafruddin mengaku telah menemui Hatta Rajasa sebagai Ketua DPP PAN dan Ketua Majlis Pertimbangan Partai (MPP) Prof DR H Amin Rais.
Dia mengaku bertemu bersama orang kepercayaan Ferry Zulkarnain. Diklaimnya Hatta dan Amin menyatakan mendukungnya berpasangan dengan Ferry.
Awalnya Syafruddin mengaku bertemu dengan Ketua dan Sekretaris DPP PAN, Taufikurrahman. Mereka memberi respon yang baik dan dilanjutkan pertemuan dengan Amin Rais. “Saya direstui oleh Hatta Rajasa dan amin Rais. Pak Amin mengatakan kepada saya siap mendukung penuh kader PAN yang maju dan menyatakan selamat berjuang,” katanya Rabu kemarin.
Sementara dengan Ferry, kata dia, telah berupaya untuk membangun komunikasi politik. Meski diibaratkannya dalam pernikahan belum resmi proses aqadnya. “Alhamdulillah sudah ada pembicaraan. Belum aqad saja,” jawabnya.
Selain itu, kata dia, tinggal menunggu bagaimana proses di Partai Golkar. Disamping menunggu legalitas dukungan dari DPP PAN.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, Ferry Zulkarnain ST dan Syafruddin santer menjadi bahan pembicaraan. Jika keduanya telah resmi berpasangan. Tidak hanya itu, dikabarkan telah ada stiker yang beredar di masyarakat dengan foto Ferry-Syafruddin.
Informasi yang diperoleh Bimeks, Syafruddin Senin (18/1) malam bertemu dengan Hanafi Rais meminta agar bisa difasilitasi pertemuan dengan Hatta Rajasa dan Amin Rais.
Rabu (19/1) sekitar pukul 10.00 WIB atau pukul 11.00 Wita berlangsung pertemuan Syafruddin dengan Hatta Rajasa. Barulah sore harinya pertemuan dengan Amin Rais. Syafruddin sendiri dikabarkan membawa surat dari Ferry Zulkarnain yang ditujukan ke DPP agar mendapat dukungan.
Namun, akankah dukungan Amin Rais menjadi “fatwa” kader PAN Kabupaten Bima untuk ikut merestui. Seperti Drajat Wibowo yang mundur ketika diminta Amin, sehingga Hatta terpilih menjadi Ketua DPP PAN. (BE.16)
Bagaimana tanggapan Drs H Syafruddin ketika digembar-gemborkan telah digandeng resmi oleh H Ferry Zulkarnain ST sebagap pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Perideo 2010-2015? Dihubungi dari Jakarta via Handphone (HP), Syafruddin mengaku telah menemui Hatta Rajasa sebagai Ketua DPP PAN dan Ketua Majlis Pertimbangan Partai (MPP) Prof DR H Amin Rais.
Dia mengaku bertemu bersama orang kepercayaan Ferry Zulkarnain. Diklaimnya Hatta dan Amin menyatakan mendukungnya berpasangan dengan Ferry.
Awalnya Syafruddin mengaku bertemu dengan Ketua dan Sekretaris DPP PAN, Taufikurrahman. Mereka memberi respon yang baik dan dilanjutkan pertemuan dengan Amin Rais. “Saya direstui oleh Hatta Rajasa dan amin Rais. Pak Amin mengatakan kepada saya siap mendukung penuh kader PAN yang maju dan menyatakan selamat berjuang,” katanya Rabu kemarin.
Sementara dengan Ferry, kata dia, telah berupaya untuk membangun komunikasi politik. Meski diibaratkannya dalam pernikahan belum resmi proses aqadnya. “Alhamdulillah sudah ada pembicaraan. Belum aqad saja,” jawabnya.
Selain itu, kata dia, tinggal menunggu bagaimana proses di Partai Golkar. Disamping menunggu legalitas dukungan dari DPP PAN.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, Ferry Zulkarnain ST dan Syafruddin santer menjadi bahan pembicaraan. Jika keduanya telah resmi berpasangan. Tidak hanya itu, dikabarkan telah ada stiker yang beredar di masyarakat dengan foto Ferry-Syafruddin.
Informasi yang diperoleh Bimeks, Syafruddin Senin (18/1) malam bertemu dengan Hanafi Rais meminta agar bisa difasilitasi pertemuan dengan Hatta Rajasa dan Amin Rais.
Rabu (19/1) sekitar pukul 10.00 WIB atau pukul 11.00 Wita berlangsung pertemuan Syafruddin dengan Hatta Rajasa. Barulah sore harinya pertemuan dengan Amin Rais. Syafruddin sendiri dikabarkan membawa surat dari Ferry Zulkarnain yang ditujukan ke DPP agar mendapat dukungan.
Namun, akankah dukungan Amin Rais menjadi “fatwa” kader PAN Kabupaten Bima untuk ikut merestui. Seperti Drajat Wibowo yang mundur ketika diminta Amin, sehingga Hatta terpilih menjadi Ketua DPP PAN. (BE.16)
BK Masih Buru Dua Saksi Kunci
Bima, Bimeks.-
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, terus bekerja ekstra mengusut kasus dugaan pelanggaran etika oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, ISK. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk duta PPP itu.
Namun, masih ada dua saksi kunci yang belum diperiksa, mereka adalah ANS, mahasiswi yang bersama ISK dan Heru pemilik kamar kost. Kedua sosok yang dibutuhkan kesaksiannya di BK tersebut, raib entah kemana.
Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, H Muhammad Ibrahim, mengaatakan keduanya telah dilayangkan surat sebanyak tiga kali. Namun, mereka tidak lagi berada dikediamannya, tidak jelas mereka berada dimana.
“Kami melayangkan surat lagi pada keduanya, ANS sendiri menurut informasi tidak ada lagi di kediamannya Desa Ntori,” katanya di DPRD Kabupaten Bima, Rabu kemarin.
Anggota BK DPRD Kabupaten Bima, Drs Sarjan, mengatakan kemarin pihaknya telah memanggil empat saksi, namun satu yang tidak hadir. Mereka adalah Slamet Rahadi (Ketua RW), M Sarwan (Ketua RT 12) dan Sri Indriati (Staf Lurah Tanjung). Pengakuan tiga saksi itu tak jauh beda dengan saksi sebelumnya.
Dikatakan Sarjan, pengakuan tiga saksi yang dipanggil menyatakan tidak ada penggerebekan. Saat itu hanya didatangi empat orang saja. “Pembuatan pernyataan siap menikah itu menurut saksi hanya untuk menghindari amukan massa saja,” ujarnya.
Meski demikian, kata dia, pihaknya masih menunggu keterangan dari saksi lainnya. Yakni ANS dan Heru yang sampai saat ini belum juga memenuhi panggilan.
Masalah ini, ujarnya, hendak dikonsultasikan dengan pimpinan dewan. Apakah nantinya keterangan ANS akan diambil dari hasil pemeriksaan dikepolisian.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, saat kejadian Sekretaris RT 12 Kelurahan Tanjung, Bahrudin, menyatakan kepada wartawan, jika terjadi penggerebekan. Bahkan sempat tarik menerik pintu kost.
Bahkan saat Bimeks berada dilokasi kejadian, ISK sedang mendorong motor keluar dari halaman kost. Selanjutnya meninggalkan lokasi kejadian dan saat itu tidak ada massa.
Kerumunan warga baru terlihat setelah ISK meninggalkan lokasi sekitar 15 menit kemudian. Sementara keterangan saksi menyatakan penandatanganan pernyataan menikah untuk menghindari massa mengamuk. (BE.16)
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, terus bekerja ekstra mengusut kasus dugaan pelanggaran etika oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, ISK. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk duta PPP itu.
Namun, masih ada dua saksi kunci yang belum diperiksa, mereka adalah ANS, mahasiswi yang bersama ISK dan Heru pemilik kamar kost. Kedua sosok yang dibutuhkan kesaksiannya di BK tersebut, raib entah kemana.
Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, H Muhammad Ibrahim, mengaatakan keduanya telah dilayangkan surat sebanyak tiga kali. Namun, mereka tidak lagi berada dikediamannya, tidak jelas mereka berada dimana.
“Kami melayangkan surat lagi pada keduanya, ANS sendiri menurut informasi tidak ada lagi di kediamannya Desa Ntori,” katanya di DPRD Kabupaten Bima, Rabu kemarin.
Anggota BK DPRD Kabupaten Bima, Drs Sarjan, mengatakan kemarin pihaknya telah memanggil empat saksi, namun satu yang tidak hadir. Mereka adalah Slamet Rahadi (Ketua RW), M Sarwan (Ketua RT 12) dan Sri Indriati (Staf Lurah Tanjung). Pengakuan tiga saksi itu tak jauh beda dengan saksi sebelumnya.
Dikatakan Sarjan, pengakuan tiga saksi yang dipanggil menyatakan tidak ada penggerebekan. Saat itu hanya didatangi empat orang saja. “Pembuatan pernyataan siap menikah itu menurut saksi hanya untuk menghindari amukan massa saja,” ujarnya.
Meski demikian, kata dia, pihaknya masih menunggu keterangan dari saksi lainnya. Yakni ANS dan Heru yang sampai saat ini belum juga memenuhi panggilan.
Masalah ini, ujarnya, hendak dikonsultasikan dengan pimpinan dewan. Apakah nantinya keterangan ANS akan diambil dari hasil pemeriksaan dikepolisian.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, saat kejadian Sekretaris RT 12 Kelurahan Tanjung, Bahrudin, menyatakan kepada wartawan, jika terjadi penggerebekan. Bahkan sempat tarik menerik pintu kost.
Bahkan saat Bimeks berada dilokasi kejadian, ISK sedang mendorong motor keluar dari halaman kost. Selanjutnya meninggalkan lokasi kejadian dan saat itu tidak ada massa.
Kerumunan warga baru terlihat setelah ISK meninggalkan lokasi sekitar 15 menit kemudian. Sementara keterangan saksi menyatakan penandatanganan pernyataan menikah untuk menghindari massa mengamuk. (BE.16)
IMM Sorot Kinerja PLN
Kota Bima, Bimeks.-
Pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima, mendatangi PT PLN Cabang Bima, menanyakan kinerja dalam mengatasi jadwal pemadaman. Mereka rencnanya menggelar unjuk rasa, namun urung dan memilih berdialog, Rabu (20/1).
Ketua IMM Cabang Bima, Ihlas, mengatakan untuk kali kedua mendatangi PLN Cabang Bima, sebelumnya 2009 lalu. Kedatangan mereka untuk menagih janji perusahaan listrik itu, bahwa tidak ada pemadaman mulai 2010.
“Kami melihat tidak ada keseriusan PLN menangani pemadaman. Kami menduga ada mark up di PLN,” katanya.
Pengurus IMM juga menyorot soal biaya taguhan yang semakin mahal. Padahal pemadaman listrik seharinya sering terjadi. Kenyataan itu juga banyak merusak barang elektroknik warga. Disamping itu, menilai PLN kurang sosialisasi kepada masyarakat.
Hal itu mendapat bantahan dari pihak PLN. Manajer PLN Cabang Bima, Arief Kuncoro, mengatakan mereka sudah berusaha memberi pelayana terbaik, termasuk mengatasi pemadaman listrik. Hanya saja semua butuh proses dan tidak bisa diatasi seketika.
Upaya mengatasi krises listrik di PLN Cabang Bima, kata dia, ada jangka pendek, menengah dan panjang. Bahkan kini sudah dipasang mesin sewa 2 Mega Watta (MW), sehingga giliran pemadaman satu kali dalam enam hari. Mesin 1 MW lagi akan dipasang dan jika beroperasi, maka pemadaman dapat diminimalisir antara satu kali delapan hari atau satu kali dalam sepuluh hari.
Untuk jangka menengah, kata dia, akan diupayakan pemasangan mesin sewa MFO 10 MW. Diperkirakan akan bisa beroperasi antara Agustus atau Oktober mendatang. Sedangkan PLTU Bontu kini masih dalam proses pengerjaan.
Sementara Manajer Bidang Distribusi, Syafruddin, membantah jika pihaknya tidak ada upaya. Apalagi mereka bekerja berdasarkan standar ISO. Dikatakannya, banyak faktor yang menjadi penyebab krisis listrik. “Ap yang menjadi keluhan mahasiswa, juga dirasakan oleh PLN,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Dino itu, membantah jika pemadaman listrik mengakibatkan barang elektronik rusak. Menurutnya tidak ada hubungan, kecuali barang elektronik itu tidak berkualitas.
Masalah pembayaran listrik yang diduga tarifnya mahal meski sering pemadaman, juga dibantah. Saat lampu padam, meteran tidak akan menyala. Jika ada yang keberatan karena pembayaran membengkak, maka dapat mengadukan di seksi pencatatan meteran.
Menghindari kesalahan pencatatan, pihak PLN menggunakan sistim foto kamera digital. Kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatan, amat kecil. Pemakaian listrik dua bulan sebelumnya, itulah yang dibayarkan bulan ini. (BE.16)
Pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima, mendatangi PT PLN Cabang Bima, menanyakan kinerja dalam mengatasi jadwal pemadaman. Mereka rencnanya menggelar unjuk rasa, namun urung dan memilih berdialog, Rabu (20/1).
Ketua IMM Cabang Bima, Ihlas, mengatakan untuk kali kedua mendatangi PLN Cabang Bima, sebelumnya 2009 lalu. Kedatangan mereka untuk menagih janji perusahaan listrik itu, bahwa tidak ada pemadaman mulai 2010.
“Kami melihat tidak ada keseriusan PLN menangani pemadaman. Kami menduga ada mark up di PLN,” katanya.
Pengurus IMM juga menyorot soal biaya taguhan yang semakin mahal. Padahal pemadaman listrik seharinya sering terjadi. Kenyataan itu juga banyak merusak barang elektroknik warga. Disamping itu, menilai PLN kurang sosialisasi kepada masyarakat.
Hal itu mendapat bantahan dari pihak PLN. Manajer PLN Cabang Bima, Arief Kuncoro, mengatakan mereka sudah berusaha memberi pelayana terbaik, termasuk mengatasi pemadaman listrik. Hanya saja semua butuh proses dan tidak bisa diatasi seketika.
Upaya mengatasi krises listrik di PLN Cabang Bima, kata dia, ada jangka pendek, menengah dan panjang. Bahkan kini sudah dipasang mesin sewa 2 Mega Watta (MW), sehingga giliran pemadaman satu kali dalam enam hari. Mesin 1 MW lagi akan dipasang dan jika beroperasi, maka pemadaman dapat diminimalisir antara satu kali delapan hari atau satu kali dalam sepuluh hari.
Untuk jangka menengah, kata dia, akan diupayakan pemasangan mesin sewa MFO 10 MW. Diperkirakan akan bisa beroperasi antara Agustus atau Oktober mendatang. Sedangkan PLTU Bontu kini masih dalam proses pengerjaan.
Sementara Manajer Bidang Distribusi, Syafruddin, membantah jika pihaknya tidak ada upaya. Apalagi mereka bekerja berdasarkan standar ISO. Dikatakannya, banyak faktor yang menjadi penyebab krisis listrik. “Ap yang menjadi keluhan mahasiswa, juga dirasakan oleh PLN,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Dino itu, membantah jika pemadaman listrik mengakibatkan barang elektronik rusak. Menurutnya tidak ada hubungan, kecuali barang elektronik itu tidak berkualitas.
Masalah pembayaran listrik yang diduga tarifnya mahal meski sering pemadaman, juga dibantah. Saat lampu padam, meteran tidak akan menyala. Jika ada yang keberatan karena pembayaran membengkak, maka dapat mengadukan di seksi pencatatan meteran.
Menghindari kesalahan pencatatan, pihak PLN menggunakan sistim foto kamera digital. Kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatan, amat kecil. Pemakaian listrik dua bulan sebelumnya, itulah yang dibayarkan bulan ini. (BE.16)
Waspadai Pencurian di Kios
Kota Bima, Bimeks.-
Hari-hari bagi pemilik kios. Sebaiknya waspada terhadap orang yang berpura-pura membeli. Jangan sampai barang milik Anda menjadi sasaran pencuri. Seperti yang terjadi di BTN dan Perumahan Kelurahan Mpanggi.
Dari dua kios yang didatangi, pencuri berhasil menggasak uang senilai ratusan ribu dan hanphone (HP). Menurut warga di BTN Mpanggi, seseorang dengan celana pendek, baju butih bergaris, rambut agak bergelombang berpura-pura membeli.
Ketika melihat pemiliknya tidak ada di kios, mata sang pancuri jelalatan mengamati sekitar. Namun sempat ditegur warga dan terlihat gugup. Pria itu pergi mengendarai sepeda motor.
Gagal beraksi di salah satu kios di BTN Mpanggi. Rupanya mencari sasaran lain. Pria itu mendatangi kios Miranti dan berpura-pura membeli. Ketika pemilik kios, Miranti tidak segera muncul, lantas masuk kamar menggasak HP dan uang dan dua ATM.
Maryati, mengaku saat itu berada dikamar mandi. Sempat mendengar ada yang mau membeli dan menyahut agar menunggu sebentar. “Ketika keluar, saya lihat ada yang buru-buru naik motor ke arah barat dan ketika menengok uang dan HP di bawah bantal, sudah tidak ada lagi,” katanya di Mpanggi, Rabu kemarin.
HP yang dicuri itu sempat dihubungi dan diterima oleh pencuri. Yang bersangkutan mengaku pengojek di Rontu. Namun setelah dihubingi lagi, meski aktif namun tidak direspon. (BE.16)
Hari-hari bagi pemilik kios. Sebaiknya waspada terhadap orang yang berpura-pura membeli. Jangan sampai barang milik Anda menjadi sasaran pencuri. Seperti yang terjadi di BTN dan Perumahan Kelurahan Mpanggi.
Dari dua kios yang didatangi, pencuri berhasil menggasak uang senilai ratusan ribu dan hanphone (HP). Menurut warga di BTN Mpanggi, seseorang dengan celana pendek, baju butih bergaris, rambut agak bergelombang berpura-pura membeli.
Ketika melihat pemiliknya tidak ada di kios, mata sang pancuri jelalatan mengamati sekitar. Namun sempat ditegur warga dan terlihat gugup. Pria itu pergi mengendarai sepeda motor.
Gagal beraksi di salah satu kios di BTN Mpanggi. Rupanya mencari sasaran lain. Pria itu mendatangi kios Miranti dan berpura-pura membeli. Ketika pemilik kios, Miranti tidak segera muncul, lantas masuk kamar menggasak HP dan uang dan dua ATM.
Maryati, mengaku saat itu berada dikamar mandi. Sempat mendengar ada yang mau membeli dan menyahut agar menunggu sebentar. “Ketika keluar, saya lihat ada yang buru-buru naik motor ke arah barat dan ketika menengok uang dan HP di bawah bantal, sudah tidak ada lagi,” katanya di Mpanggi, Rabu kemarin.
HP yang dicuri itu sempat dihubungi dan diterima oleh pencuri. Yang bersangkutan mengaku pengojek di Rontu. Namun setelah dihubingi lagi, meski aktif namun tidak direspon. (BE.16)
Selasa, 19 Januari 2010
7 Menit 56 Detik yang Menghebohkan
BELUM selesai kasus dugaan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, yang dipergoki warga Tanjung di sebuah kos-kosan, gini video mesum siswa SMAN 1 Sape Kabupaten Bima menghebohkan. Video berdurasi 7 menit 56 detik itu menyebar dan menjadi bahan pergunjingan.
Video itu sepertinya sengaja direkan oleh seseorang. Pastinya, siswi kelas itu 2 SMA itu mengenal siapa orangnya. Meski belum jelas apa yang menjadi motif penyebaran video itu. 7 menit 56 detik durasi yang memang tidak terlalu lama, namun akan terus membekas dan menorehkan tinta kelam perkembangan peradaban Bima.
Sebelumnya juga, video mesum seorang kepala sekolah dan pegawai Dinas Dikpora Kabupaten Bima menggemparkan. Koleksi pribadi dua insan itu merambah ke arena publik dan menjadi konsumsi banyak orang.
Jika sebelumnya masyarakat Bima hanya menyaksikan dilayar kaca berita tantang video mesum siswa, namun kini terjadi di daerah sendiri. Dalam rekaman video yang cukup panjang itu, diperkirakan menggunakan HP dengan fasilitas kamera VGA, karena video bergarak lamban.
Sementara sang leleki tetap mengenakan baju kemeja putih yang diduga adalah pengusaha di Sape. Namun dikabarkan siswa tersebut kini telah diluarkan dari sekolahnya, sementara perekamnya diduga seorang residivis kasus curanmor yang bertindak sebagai germo.
Kasus ini juga telah menjadi perhatian Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Drs A Zubair HAR, MSI. Dimintanya agar sekolah mengawasi siswa yang menggunakan HP, jangan sampai disalahgunakan. Bahkan menilai kepala sekolah dimana siswa tersebut belajar gagal membina moral siswa. (*)
Video itu sepertinya sengaja direkan oleh seseorang. Pastinya, siswi kelas itu 2 SMA itu mengenal siapa orangnya. Meski belum jelas apa yang menjadi motif penyebaran video itu. 7 menit 56 detik durasi yang memang tidak terlalu lama, namun akan terus membekas dan menorehkan tinta kelam perkembangan peradaban Bima.
Sebelumnya juga, video mesum seorang kepala sekolah dan pegawai Dinas Dikpora Kabupaten Bima menggemparkan. Koleksi pribadi dua insan itu merambah ke arena publik dan menjadi konsumsi banyak orang.
Jika sebelumnya masyarakat Bima hanya menyaksikan dilayar kaca berita tantang video mesum siswa, namun kini terjadi di daerah sendiri. Dalam rekaman video yang cukup panjang itu, diperkirakan menggunakan HP dengan fasilitas kamera VGA, karena video bergarak lamban.
Sementara sang leleki tetap mengenakan baju kemeja putih yang diduga adalah pengusaha di Sape. Namun dikabarkan siswa tersebut kini telah diluarkan dari sekolahnya, sementara perekamnya diduga seorang residivis kasus curanmor yang bertindak sebagai germo.
Kasus ini juga telah menjadi perhatian Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Drs A Zubair HAR, MSI. Dimintanya agar sekolah mengawasi siswa yang menggunakan HP, jangan sampai disalahgunakan. Bahkan menilai kepala sekolah dimana siswa tersebut belajar gagal membina moral siswa. (*)
Oknum Anggota Dewan Asal PPP akan Gugat Partai
Bima, Bimeks.-
Oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, ISK, yang diduga mesum dengan ANS, tidak menerima jika dipecat dari partainya. Pasalnya, dia yakin tidak bersalah seperti apa yang dituduhkan.
“Saya tidak bersalah dan tidak melakukan apa-apa. Saya siap melawan keputusan partai,” katanya via handphone (HP), Selasa (19/1).
Anggota komisi III DPRD Kabupaten Bima ini mengaku tidak berbuat amoral dan membantah telah digerebek. Surat Keputusan partai yang memecetnya pun hingga kini belum diterima. Mestinya ada surat yang ditermbuskan padanya.
Bentuk perlawanan yang akan dilakukannya terhadap partai adalah dengan gugatan hukum. ISK sendiri mengaku telah menceritakan kronologis kejadian sebenarnya ke partai, Badan Kehormatan (BK) dan kepolisian.
Dirinya yakin tidak melakukan sebuah tindakan amoral yang merusak nama partai. Keberadaannya dengan ANS untuk membicarakan persoalan istrinya yang kerap diteror oleh kekasih ANS.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, ISK telah dipanggil oleh BK DPRD Kabupaten Bima. Wakil rakyat asal Wawo itu diperiksa selama dua jam oleh BK dan membantah melakukan tindakan amoral.
Meski membenarkan merencanakan pertemuan di kost Heru, hanya saja untuk menyelesaikan persoalan. ANS sendiri adalah tim suksesnya ketika menjadi calon anggota legislaif. Namun DPC PPP sendiri telah mengeluarkan keputusan mengusulkan pemecatan ISK ke DPW PPP NTB. (BE.16)
Oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, ISK, yang diduga mesum dengan ANS, tidak menerima jika dipecat dari partainya. Pasalnya, dia yakin tidak bersalah seperti apa yang dituduhkan.
“Saya tidak bersalah dan tidak melakukan apa-apa. Saya siap melawan keputusan partai,” katanya via handphone (HP), Selasa (19/1).
Anggota komisi III DPRD Kabupaten Bima ini mengaku tidak berbuat amoral dan membantah telah digerebek. Surat Keputusan partai yang memecetnya pun hingga kini belum diterima. Mestinya ada surat yang ditermbuskan padanya.
Bentuk perlawanan yang akan dilakukannya terhadap partai adalah dengan gugatan hukum. ISK sendiri mengaku telah menceritakan kronologis kejadian sebenarnya ke partai, Badan Kehormatan (BK) dan kepolisian.
Dirinya yakin tidak melakukan sebuah tindakan amoral yang merusak nama partai. Keberadaannya dengan ANS untuk membicarakan persoalan istrinya yang kerap diteror oleh kekasih ANS.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, ISK telah dipanggil oleh BK DPRD Kabupaten Bima. Wakil rakyat asal Wawo itu diperiksa selama dua jam oleh BK dan membantah melakukan tindakan amoral.
Meski membenarkan merencanakan pertemuan di kost Heru, hanya saja untuk menyelesaikan persoalan. ANS sendiri adalah tim suksesnya ketika menjadi calon anggota legislaif. Namun DPC PPP sendiri telah mengeluarkan keputusan mengusulkan pemecatan ISK ke DPW PPP NTB. (BE.16)
Ferry Resmi Gandeng Syafruddin?
Bima, Bimeks.-
Siapa bakal menjadi pendamping H Ferry Zulkarnain ST sebagai bakal calon Bupati Bima? Isu Ferry menggandeng Drs H Syafruddin sebagai bakal calon wakil bupati Bima merebak kemarin.
Bahkan dikabarkan, Syafruddin sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) telah direstui oleh DPW PAN NTB berpasangan dengan kader Golkar. Bahkan keduanya diisukan akan bertemu dengan Ketua DPP PAN, Hatta Rajasa, agar membentuk koalisi Beringin-Matahari.
Pengurus Demisioner DPD II Golkar Kabupaten Bima, Wahyuddin, SAg, tidak menampik tentang isu tersebut. “Isu itu seperti itulah adanya,” katanya via handphone (HP), Selasa (19/1).
Namun, mantan sekretaris Golkar itu belum bisa memastikannya. Hanya saja dikatakannya, jika hal itu telah menjadi keputusan Ferry sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Bima, maka akan mengikuti keputusan itu. “Kami siap sami’na waata’na,” ujarnya.
Namun, dia yakin akan ada proses mekanisme partai yang dilalui. Semua proses itu akan menunggu keputusan dari Ketua DPD II Golkar. “Karena saya pengurus yang sudah demisioner, tidak bisa berkomentar banyak,” katanya.
Sementara Ketua DPD PAN Kabupaten Bima, Ady Mahyudi, mengaku kaget dengan isu tersebut. Dikatakannya, belum mendapat informasi dari DPW PAN mengenai restu tersebut.
Pastinya, kata dia, DPD PAN Kabupaten Bima akan segera menggelar rapat pleno diperluas. Saat dihubungi via handphone (HP) Ady mengaku berada di Jakarta. “Kembali dari Jakarta saya akan singgah di Mataram untuk bertemu dengan DPW PAN NTB agar segara menggelar rapat pleno di perluas,” ujarnya. (BE.16)
Siapa bakal menjadi pendamping H Ferry Zulkarnain ST sebagai bakal calon Bupati Bima? Isu Ferry menggandeng Drs H Syafruddin sebagai bakal calon wakil bupati Bima merebak kemarin.
Bahkan dikabarkan, Syafruddin sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) telah direstui oleh DPW PAN NTB berpasangan dengan kader Golkar. Bahkan keduanya diisukan akan bertemu dengan Ketua DPP PAN, Hatta Rajasa, agar membentuk koalisi Beringin-Matahari.
Pengurus Demisioner DPD II Golkar Kabupaten Bima, Wahyuddin, SAg, tidak menampik tentang isu tersebut. “Isu itu seperti itulah adanya,” katanya via handphone (HP), Selasa (19/1).
Namun, mantan sekretaris Golkar itu belum bisa memastikannya. Hanya saja dikatakannya, jika hal itu telah menjadi keputusan Ferry sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Bima, maka akan mengikuti keputusan itu. “Kami siap sami’na waata’na,” ujarnya.
Namun, dia yakin akan ada proses mekanisme partai yang dilalui. Semua proses itu akan menunggu keputusan dari Ketua DPD II Golkar. “Karena saya pengurus yang sudah demisioner, tidak bisa berkomentar banyak,” katanya.
Sementara Ketua DPD PAN Kabupaten Bima, Ady Mahyudi, mengaku kaget dengan isu tersebut. Dikatakannya, belum mendapat informasi dari DPW PAN mengenai restu tersebut.
Pastinya, kata dia, DPD PAN Kabupaten Bima akan segera menggelar rapat pleno diperluas. Saat dihubungi via handphone (HP) Ady mengaku berada di Jakarta. “Kembali dari Jakarta saya akan singgah di Mataram untuk bertemu dengan DPW PAN NTB agar segara menggelar rapat pleno di perluas,” ujarnya. (BE.16)
ANS Mangkir, ISK Dipecat Partai
Bima, Bimeks.-
ANS wanita yang diduga bersama ISK, oknum anggota DPRD Kabupaten Bima yang diduga berbuat mesum mangkir dari panggilan Badan Kehormatan (BK). Pemanggilan itu untuk meminta keterangan atau klarifikasi mengenai peristiwa Kamis (14/1) lalu di Kelurahan Tanjung.
Namun, rupanya Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bima, lebih dulu bersikap tegas dengan memecat ISK sebagai anggota dewan. Hanya saja proses pemecatan itu akan menunggu SK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Nur Jafar, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk ANS. Rencananya yang bersangkutan akan diperiksa kemarin sekitar pukul 09.30 Wita. Setelah ditunggu beberapa jam, yang bersangkutan tidak muncul.
“Informasinya yang bersangkutan tidak berada di tempat. Suratnya dikirim melelui camat Wawo,” katanya di sekretariat DPRD Kabupaten Bima, Senin (18/1).
BK sendiri, kata dia, masih menjadwalkan akan meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait dugaan penggerebekan oknum anggota dewan dari PPP. Heru pemilik kost dijadwalkan akan diperiksa hari ini. Saat surat diantar ke tempat jualannya samping timur BRI Bima, tidak ada ditempat. Sekretaris RT 12 Tanjung, Bahrudin juga turun diperiksa nantinya.
Pantauan Bimeks, ISK sudah terlihat kembali berkantor di DPRD Kabupaten Bima. Sejumlah wartawan juga sempat menunggu rencana pemeriksaan terhadap ANS, namun harus kecewa karena tidak datang.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Bima, H Mahfud, SE, MSI, mengatakan pemecatan itu berdasarkan hasil rapat Jumat (15/1) sehari setelah kejadian. Rekomendasi pemecatan itu akan dilayangkan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP NTB. “Selanjutnya DPW akan meneruskan ke DPP di Jakarta untuk mendapatkan SK Pemecatan resmi,” katanya di kediamannya, Tolomundu, Senin (18/1).
Dasar pemecatan, kata dia, karena yang bersangkutan digerebek oleh warga bersama perempuan bukan muhrim. Apalagi saat itu menandatangani surat pernyataan siap menikah. Untuk itulah DPC mengusulkan pemecatan ke DPW.
Dia mengaku menyesali sikap ISK yang tidak menjaga nama partai. Apalagi PPP berarasakan Islam, sehingga setiap langkah kader harus berdasarkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
Jika pemecatan resmi dilakukan, kata dia, maka pasti akan dilanjutkan dengan Perantian Antar Waktu (PAW). Namun proses PAW itu dilakukan setelah ada SK dari DPP. Sepanjang surat pemecatan resmi itu belum ada, maka ISK tetap sebagai anggota dewan dan menerima semua hak yang melekat padanya. (BE.16)
ANS wanita yang diduga bersama ISK, oknum anggota DPRD Kabupaten Bima yang diduga berbuat mesum mangkir dari panggilan Badan Kehormatan (BK). Pemanggilan itu untuk meminta keterangan atau klarifikasi mengenai peristiwa Kamis (14/1) lalu di Kelurahan Tanjung.
Namun, rupanya Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bima, lebih dulu bersikap tegas dengan memecat ISK sebagai anggota dewan. Hanya saja proses pemecatan itu akan menunggu SK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Nur Jafar, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk ANS. Rencananya yang bersangkutan akan diperiksa kemarin sekitar pukul 09.30 Wita. Setelah ditunggu beberapa jam, yang bersangkutan tidak muncul.
“Informasinya yang bersangkutan tidak berada di tempat. Suratnya dikirim melelui camat Wawo,” katanya di sekretariat DPRD Kabupaten Bima, Senin (18/1).
BK sendiri, kata dia, masih menjadwalkan akan meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait dugaan penggerebekan oknum anggota dewan dari PPP. Heru pemilik kost dijadwalkan akan diperiksa hari ini. Saat surat diantar ke tempat jualannya samping timur BRI Bima, tidak ada ditempat. Sekretaris RT 12 Tanjung, Bahrudin juga turun diperiksa nantinya.
Pantauan Bimeks, ISK sudah terlihat kembali berkantor di DPRD Kabupaten Bima. Sejumlah wartawan juga sempat menunggu rencana pemeriksaan terhadap ANS, namun harus kecewa karena tidak datang.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Bima, H Mahfud, SE, MSI, mengatakan pemecatan itu berdasarkan hasil rapat Jumat (15/1) sehari setelah kejadian. Rekomendasi pemecatan itu akan dilayangkan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP NTB. “Selanjutnya DPW akan meneruskan ke DPP di Jakarta untuk mendapatkan SK Pemecatan resmi,” katanya di kediamannya, Tolomundu, Senin (18/1).
Dasar pemecatan, kata dia, karena yang bersangkutan digerebek oleh warga bersama perempuan bukan muhrim. Apalagi saat itu menandatangani surat pernyataan siap menikah. Untuk itulah DPC mengusulkan pemecatan ke DPW.
Dia mengaku menyesali sikap ISK yang tidak menjaga nama partai. Apalagi PPP berarasakan Islam, sehingga setiap langkah kader harus berdasarkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
Jika pemecatan resmi dilakukan, kata dia, maka pasti akan dilanjutkan dengan Perantian Antar Waktu (PAW). Namun proses PAW itu dilakukan setelah ada SK dari DPP. Sepanjang surat pemecatan resmi itu belum ada, maka ISK tetap sebagai anggota dewan dan menerima semua hak yang melekat padanya. (BE.16)
Dua Jam Diperiksa BK, ISK Bantah Digerebek
Bima, Bimeks.-
Oknum anggota dewan, ISK, akhirnya diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, Sabtu (16/1). Pemeriksaaan itu berlangsung sekitar dua jam. ISK sendiri membantah jika saat kejadian digerebek oleh warga.
ISK datang ke ruang BK DPRD Kabupaten Bima, sekitar pukul 13.00 Wita. Dia baru keluar ruangan sekitar pukul 15.29 Wita. Rapat BK itu dihadiri oleh Ketua BK, Muhammad Nur Jafar, Wakil Ketua BK, H Muhammad Ibrahim, Drs M Sarjan H A Gani, HM Ihsan H Abdullah, SE, serta Muhammad Hasan. Pemeriksaan itu sendiri molor sekitar satu jam setengah.
Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Nur Jafar, mengatakan klarifikasi yang dilakukan terhadap ISK sebagai bentuk tindakan preventif. Apalagi anggota dewan tersebut diduga berbuat asusila.
Saat itu, kata duta PKS ini, ditanyakan apakah ada hubungan ISK dengan ANS. ISK sendiri membantah memiliki hubungan khusus. Namun diakui yang bersangkutan, jika ANS adalah tim suksesnya ketika menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu lalu.
“Demikian juga sekarang masih bergabung dengan ISK menjadi tim sukses calon bupati,” katanya usai pemeriksaan.
Sementara keberadaan ISK di kost, kata Jafar, berdasarkan pengakuannya karena ada hal yang ingin dibicarakan dengan ANS. Namun rupanya warga mencurigainya, apalagi masyarakat masih tabu pria dan wanita berdua bukan muhrim.
“Sementara pengakuan ISK surat pernyataan siap nikah itu dibuat lantaran adanya tekanan dan untuk menghindari amukan massa,” ujarnya.
Untuk mendapatkan titik terang atas persoalan ini, kata dia, pihaknya akan memanggil ANS Senin (18/1) hari ini. Demikian juga dengan pemilik kost Heru dan Sekretaris RT 12 Kelurahan Tanjung, Bahrudin. “Kami tidak akan berlaku zolim, jika benar akan dibenarkan, jika salah akan disalahkan,” tandasnya.
Bagaimana pengakuan ISK? Pria berkumis ini membantah jika saat kejadian, Kamis (14/1) dirinya digerebek oleh warga lantaran berduaan dalam kamar kost.
Dikatakannya, istrinya kerap mendapat teror dari kekasih ANS. Untuk itulah dimintanya ANS untuk menjelaskan persoalan itu ke istrinya. Pacar ANS juga sepertinya mencurigai dirinya memiliki hubungan khusus. Karena ketika istrinya didatangi, meminta ISK menjauhi ANS.
Kamis (14/1) siang, ISK mengaku bertemu dengan ANS dipertokoan Bima. “Kerena tidak enak berbicara dipinggir jalan, lantas mengajaknya ke kost di Tanjung,” tuturnya.
Ketika sampai di kost Heru, kata ISK, mereka berbicara di teras dan tidak masuk di kamar. Saat itu kepada ANS meminta agar menemui istrinya dan menjelaskan tentang siapa laki-laki yang kerap menerornya.
Saat itu juga, dimintanya ANS kembali ke Wawo untuk menemui istrinya. Menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan, termasuk menjelaskan siapa laki-laki peneror itu. Ketika berbincang itulah, datang seorang lelaki di kost tersebut.
Pria yang tidak dikenalnya itu, ingin menyelesaikan masalah dengannya. Sempat ditanyakannya masalah apa. Lantas pria itu menyuruh ANS masuk ke dalam kamar dan pergi.
Ketika pria itu pergi, dia masih di teras kost dan tidak lama berselang, datanglah banyak orang. Saat itu pihak RT dan RW mengajaknya berbiacara di ruang tamu. Namun ada yang berteriak memintanya untuk menikah dan pernyataan itu dibuatnya lantaran ada tekanan.
ISK mengaku sebelumnya juga sudah memberi keterangan seperti ini di partai dan juga Polresta Bima. (BE.16)
Oknum anggota dewan, ISK, akhirnya diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, Sabtu (16/1). Pemeriksaaan itu berlangsung sekitar dua jam. ISK sendiri membantah jika saat kejadian digerebek oleh warga.
ISK datang ke ruang BK DPRD Kabupaten Bima, sekitar pukul 13.00 Wita. Dia baru keluar ruangan sekitar pukul 15.29 Wita. Rapat BK itu dihadiri oleh Ketua BK, Muhammad Nur Jafar, Wakil Ketua BK, H Muhammad Ibrahim, Drs M Sarjan H A Gani, HM Ihsan H Abdullah, SE, serta Muhammad Hasan. Pemeriksaan itu sendiri molor sekitar satu jam setengah.
Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Nur Jafar, mengatakan klarifikasi yang dilakukan terhadap ISK sebagai bentuk tindakan preventif. Apalagi anggota dewan tersebut diduga berbuat asusila.
Saat itu, kata duta PKS ini, ditanyakan apakah ada hubungan ISK dengan ANS. ISK sendiri membantah memiliki hubungan khusus. Namun diakui yang bersangkutan, jika ANS adalah tim suksesnya ketika menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu lalu.
“Demikian juga sekarang masih bergabung dengan ISK menjadi tim sukses calon bupati,” katanya usai pemeriksaan.
Sementara keberadaan ISK di kost, kata Jafar, berdasarkan pengakuannya karena ada hal yang ingin dibicarakan dengan ANS. Namun rupanya warga mencurigainya, apalagi masyarakat masih tabu pria dan wanita berdua bukan muhrim.
“Sementara pengakuan ISK surat pernyataan siap nikah itu dibuat lantaran adanya tekanan dan untuk menghindari amukan massa,” ujarnya.
Untuk mendapatkan titik terang atas persoalan ini, kata dia, pihaknya akan memanggil ANS Senin (18/1) hari ini. Demikian juga dengan pemilik kost Heru dan Sekretaris RT 12 Kelurahan Tanjung, Bahrudin. “Kami tidak akan berlaku zolim, jika benar akan dibenarkan, jika salah akan disalahkan,” tandasnya.
Bagaimana pengakuan ISK? Pria berkumis ini membantah jika saat kejadian, Kamis (14/1) dirinya digerebek oleh warga lantaran berduaan dalam kamar kost.
Dikatakannya, istrinya kerap mendapat teror dari kekasih ANS. Untuk itulah dimintanya ANS untuk menjelaskan persoalan itu ke istrinya. Pacar ANS juga sepertinya mencurigai dirinya memiliki hubungan khusus. Karena ketika istrinya didatangi, meminta ISK menjauhi ANS.
Kamis (14/1) siang, ISK mengaku bertemu dengan ANS dipertokoan Bima. “Kerena tidak enak berbicara dipinggir jalan, lantas mengajaknya ke kost di Tanjung,” tuturnya.
Ketika sampai di kost Heru, kata ISK, mereka berbicara di teras dan tidak masuk di kamar. Saat itu kepada ANS meminta agar menemui istrinya dan menjelaskan tentang siapa laki-laki yang kerap menerornya.
Saat itu juga, dimintanya ANS kembali ke Wawo untuk menemui istrinya. Menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan, termasuk menjelaskan siapa laki-laki peneror itu. Ketika berbincang itulah, datang seorang lelaki di kost tersebut.
Pria yang tidak dikenalnya itu, ingin menyelesaikan masalah dengannya. Sempat ditanyakannya masalah apa. Lantas pria itu menyuruh ANS masuk ke dalam kamar dan pergi.
Ketika pria itu pergi, dia masih di teras kost dan tidak lama berselang, datanglah banyak orang. Saat itu pihak RT dan RW mengajaknya berbiacara di ruang tamu. Namun ada yang berteriak memintanya untuk menikah dan pernyataan itu dibuatnya lantaran ada tekanan.
ISK mengaku sebelumnya juga sudah memberi keterangan seperti ini di partai dan juga Polresta Bima. (BE.16)
Rebut Keadilan Tuntut Pembebasan Warga Ngali
Bima, Bimeks.-
Warga Desa Ngali yang mengatanamakan Rakyat Bima Bersatu untuk Ngali Menuntut Keadilan (Rebut Keadilan) kembali menggelar aksi di Pemkab dan DPRD Kabupaten Bima, Senin (18/1). Mereka menuntut pembebasan warga Ngali yang ditahan oleh aparat.
Koordinator Lapangan (Korlap) Arifin dalam pernyataan sikapnya mendesak kepada Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengusut pelanggaran HAM oleh pihak kepolisian. Berkas tuntutan warga sendiri telah diserahkan ke Komnas HAM di Jakarta.
Mereka juga meminta agar warga Ngali yang ditahan segera dibebaskan, karena dianggap tidak terbukti bersalah. Termasuk menuntut kembali penyidikan dan penahanan warga Ngali yang dianggap salah tangkap.
Selain itu, menuntut Bupati Bima, H Ferry Zulkarnain, ST beranggungjawab atas tragedi Ngali-Renda. Menuntut kembali agenda perdamaian yang telah ditandatangani oleh bupati Bima dan Kapolres Bima atas ditahannya Nasrudin dan Sugito yang diduga sebagai pemcu konflik tahun lalu.
Disamping itu menuntut Komisi I DPRD Kabupaten Bima yang menjanjikan pengusutan kasus 18 November 2009 lalu yang berujung pada tewasnya warga Ngali. Sekaligus mereka menanyakan tentang dana Rp2 miliar untuk desa rawan konflik, dimana Renda dan Ngali tidak mendapatkannya.
Usai berorasi di Pemkab Bima, massa sekitar 50 orang menuju DPRD Kabupaten Bima. Mereka sempat memaksa untuk merangsek masuk ke gedung dewan, lantaran tidak ditemui Komisi I.
Namun akhirnya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Samson, SPt, menemui mereka. Duta PAN itu sempat menolak untuk keluar pagar dan hendak menjelaskan dari dalam halaman kantor. Meski akhirnya keluar menemui massa, setelah mendapat jaminan keamanan.
Dijelaskannya, Komisi I telah bekerja dengan memebntuk tim pencari fakta. Sekaligus sudah meminta penangguhan di kepolisian, hanya saja terhambat proses di aparat. (BE.16)
Warga Desa Ngali yang mengatanamakan Rakyat Bima Bersatu untuk Ngali Menuntut Keadilan (Rebut Keadilan) kembali menggelar aksi di Pemkab dan DPRD Kabupaten Bima, Senin (18/1). Mereka menuntut pembebasan warga Ngali yang ditahan oleh aparat.
Koordinator Lapangan (Korlap) Arifin dalam pernyataan sikapnya mendesak kepada Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengusut pelanggaran HAM oleh pihak kepolisian. Berkas tuntutan warga sendiri telah diserahkan ke Komnas HAM di Jakarta.
Mereka juga meminta agar warga Ngali yang ditahan segera dibebaskan, karena dianggap tidak terbukti bersalah. Termasuk menuntut kembali penyidikan dan penahanan warga Ngali yang dianggap salah tangkap.
Selain itu, menuntut Bupati Bima, H Ferry Zulkarnain, ST beranggungjawab atas tragedi Ngali-Renda. Menuntut kembali agenda perdamaian yang telah ditandatangani oleh bupati Bima dan Kapolres Bima atas ditahannya Nasrudin dan Sugito yang diduga sebagai pemcu konflik tahun lalu.
Disamping itu menuntut Komisi I DPRD Kabupaten Bima yang menjanjikan pengusutan kasus 18 November 2009 lalu yang berujung pada tewasnya warga Ngali. Sekaligus mereka menanyakan tentang dana Rp2 miliar untuk desa rawan konflik, dimana Renda dan Ngali tidak mendapatkannya.
Usai berorasi di Pemkab Bima, massa sekitar 50 orang menuju DPRD Kabupaten Bima. Mereka sempat memaksa untuk merangsek masuk ke gedung dewan, lantaran tidak ditemui Komisi I.
Namun akhirnya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Samson, SPt, menemui mereka. Duta PAN itu sempat menolak untuk keluar pagar dan hendak menjelaskan dari dalam halaman kantor. Meski akhirnya keluar menemui massa, setelah mendapat jaminan keamanan.
Dijelaskannya, Komisi I telah bekerja dengan memebntuk tim pencari fakta. Sekaligus sudah meminta penangguhan di kepolisian, hanya saja terhambat proses di aparat. (BE.16)
PH Irfan Pertanyakan Perpanjangan Penahanan
Bima, Bimeks.-
Penasehat Hukum (PH) dan warga Ngali mempertanyakan perpenjangan penahanan Irfan alis Hanter yang diduga pelaku pembunuhan Mustakim warga Soki, November 2009 lalu. Bahkan meminta agar yang bersangkutan dibebaskan, lantaran sudah 60 menjalani penahanan.
PH tersangka, Sri Mulyani, SH dkk menyesalkan sikap penyidik kepolisian yang terus memperpanjang penahanan kliennya. Demikian juga dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima yang menyetujui permohonan perpanjangan dari penyidik.
Mestinya, kata dia, pihak pengadilan juga cermat meneliti, tidak serta mereka menyetujui permohonan dari penyidik. Irfan seharusnya tidak ditahan lagi sejak Minggu (17/1).
“Apakah tidak cukup waktu 60 hari untuk menuntaskan kasus tersebut. Justru ingin menguatkan dugaan jika penangkapan klien kami 18 November 2009 lalu tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” katanya di redaksi Bimeks, Minggu (17/1).
Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari berkas yang dilimpahkan penyidik ke jaksa ditolak (P19). Bahkan sampai saat itu berkas yang dikembalikan itu, belum dikirim kembali ke jaksa.
Untuk itu, kata dia, PH meminta agar Irfan dilepaskan demi kepastian hukum. Apalagi, hingga saat ini penyidik belum bisa membuktikan Irfan lah yang membunuh Mustakim. “Kami akan ajukan somasi ke Polres Bima atas perpenjangan penahanan ini dan menilai tidak ada asalan penyidik untuk memperpanjang masa penahanan hingga 30 hari kedepan,” tandasnya.
Seharusnya, kata dia, orang yang ditangkap telah memiliki bukti permulaan kuat. Justru dengan permintaan perpanjangan penahanan, mengindikasikan tidak adanya bukti kuat. “Jika belum ada bukti kuat, mestinya dipanggil dulu untuk dimintai keterangan, bukan langsung menangkap,” katanya.
Sementara itu Pemuda Ngali, Syaifullah, mengatakan hingga saat ini belum ada satu bukti yang dibenarkan secara yuridis mulai dari proses penangkapan hingga saat ini. Dinilainya, apa yang dilakukan oleh aparat justru mencederai hukum dan keadilan, lantaran semua berangkat dari asumsi subyektif.
“Apa yang dilakukukan oleh polisi justru saya lihat sebagai upaya dehumanisasi. Untuk dan atas nama hukum kami minta Irfan dilepas,” pintanya.
Disamping itu, dia juga meminta agar petinggi kepolisian di Polda NTB memeroses Kapolres Bima dan penyidik, karena dinilai sewenang-wenang. Kapolresta Bima dimintanya menggelar kasus tersebut secara terbuka dan membuktikan apakah Irfan pelakunya atau tidak.
Kabag Binamitra Polresta Bima, AKP INY Mandra, mengaku belum mengetahui persis soal perpanjangan itu. Namun dijanjikannya akan menjelaskan. “Saat ini saya lagi perjalanan dari Mataram menuju Bima,” ujarnya va hanphone (HP), tadi malam. (BE.16)
Penasehat Hukum (PH) dan warga Ngali mempertanyakan perpenjangan penahanan Irfan alis Hanter yang diduga pelaku pembunuhan Mustakim warga Soki, November 2009 lalu. Bahkan meminta agar yang bersangkutan dibebaskan, lantaran sudah 60 menjalani penahanan.
PH tersangka, Sri Mulyani, SH dkk menyesalkan sikap penyidik kepolisian yang terus memperpanjang penahanan kliennya. Demikian juga dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima yang menyetujui permohonan perpanjangan dari penyidik.
Mestinya, kata dia, pihak pengadilan juga cermat meneliti, tidak serta mereka menyetujui permohonan dari penyidik. Irfan seharusnya tidak ditahan lagi sejak Minggu (17/1).
“Apakah tidak cukup waktu 60 hari untuk menuntaskan kasus tersebut. Justru ingin menguatkan dugaan jika penangkapan klien kami 18 November 2009 lalu tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” katanya di redaksi Bimeks, Minggu (17/1).
Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari berkas yang dilimpahkan penyidik ke jaksa ditolak (P19). Bahkan sampai saat itu berkas yang dikembalikan itu, belum dikirim kembali ke jaksa.
Untuk itu, kata dia, PH meminta agar Irfan dilepaskan demi kepastian hukum. Apalagi, hingga saat ini penyidik belum bisa membuktikan Irfan lah yang membunuh Mustakim. “Kami akan ajukan somasi ke Polres Bima atas perpenjangan penahanan ini dan menilai tidak ada asalan penyidik untuk memperpanjang masa penahanan hingga 30 hari kedepan,” tandasnya.
Seharusnya, kata dia, orang yang ditangkap telah memiliki bukti permulaan kuat. Justru dengan permintaan perpanjangan penahanan, mengindikasikan tidak adanya bukti kuat. “Jika belum ada bukti kuat, mestinya dipanggil dulu untuk dimintai keterangan, bukan langsung menangkap,” katanya.
Sementara itu Pemuda Ngali, Syaifullah, mengatakan hingga saat ini belum ada satu bukti yang dibenarkan secara yuridis mulai dari proses penangkapan hingga saat ini. Dinilainya, apa yang dilakukan oleh aparat justru mencederai hukum dan keadilan, lantaran semua berangkat dari asumsi subyektif.
“Apa yang dilakukukan oleh polisi justru saya lihat sebagai upaya dehumanisasi. Untuk dan atas nama hukum kami minta Irfan dilepas,” pintanya.
Disamping itu, dia juga meminta agar petinggi kepolisian di Polda NTB memeroses Kapolres Bima dan penyidik, karena dinilai sewenang-wenang. Kapolresta Bima dimintanya menggelar kasus tersebut secara terbuka dan membuktikan apakah Irfan pelakunya atau tidak.
Kabag Binamitra Polresta Bima, AKP INY Mandra, mengaku belum mengetahui persis soal perpanjangan itu. Namun dijanjikannya akan menjelaskan. “Saat ini saya lagi perjalanan dari Mataram menuju Bima,” ujarnya va hanphone (HP), tadi malam. (BE.16)
Fraksi Dewan Setujui Kenaikan Gaji Kades
Bima, Bimeks.-
Sejumlah Fraksi di DPRD Kabupaten Bima, menyetujui kenaikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya. Pendapat fraksi itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima, Sabtu (16/1).
Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mengusulkan agar gaji Kepala Desa (Kades) Rp2,5 juta, Sekretaris Desa (Sekdes) Non PNS Rp1 juta, Kaur Rp750 ribu, dan Kepala Dusun (Kadus) Rp500 ribu. Meski jumlah itu dinilai belum menyentuh angka kesejahteraan.
Juru bicara FPAN DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Hasan, BA, mengatakan perlunya peningkatan kesejahteraan kades dan perangkatnya. Hal itu untuk memaksimalkan kinerja pelayanan.
Sementara itu, Fraksi Pelopor Kebangkitan Demokrasi Indonesia Raya (FPKDIR) mengatakan kenaikan gaji kades dan perangkatnya mutlak dilakukan. Mereka menilai gaji saat ini masih jauh dari cukup.
Ir Ahmad dari FPKDIR, mengatakan gaji kades saat ini Rp1.750.000, Sekdes non PNS Rp750.000, Kaur Rp500.000, dan Kadus Rp250 ribu. Nilai itu dianggap masih dibawah rata-rata upah buruh atau pekerja kasar.
“Untuk itu kami meminta agar nilai kesejahteraan kades dan perangkatnya di APBD 2010 ditinjau kembali,” katanya saat Rapat Paripurna atas usulan Reperda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kades dan perengkat Desa.
Selain itu, FPKDIR meminta agar Raperda ini ditunda pembahasannya. Pasalnya, dikuaitkan akan menjadi isu politik yang negatif apalagi menjelang Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada). “Kami minta ditunda sampai Pemilukada selesai,” pintanya.
Demikian juga dengan Fraksi Karya Nurani dan fraksi lainnya menyetujui kenaikan kesejahteraan kades dan perangkatnya. (BE.16)
Sejumlah Fraksi di DPRD Kabupaten Bima, menyetujui kenaikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya. Pendapat fraksi itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima, Sabtu (16/1).
Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mengusulkan agar gaji Kepala Desa (Kades) Rp2,5 juta, Sekretaris Desa (Sekdes) Non PNS Rp1 juta, Kaur Rp750 ribu, dan Kepala Dusun (Kadus) Rp500 ribu. Meski jumlah itu dinilai belum menyentuh angka kesejahteraan.
Juru bicara FPAN DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Hasan, BA, mengatakan perlunya peningkatan kesejahteraan kades dan perangkatnya. Hal itu untuk memaksimalkan kinerja pelayanan.
Sementara itu, Fraksi Pelopor Kebangkitan Demokrasi Indonesia Raya (FPKDIR) mengatakan kenaikan gaji kades dan perangkatnya mutlak dilakukan. Mereka menilai gaji saat ini masih jauh dari cukup.
Ir Ahmad dari FPKDIR, mengatakan gaji kades saat ini Rp1.750.000, Sekdes non PNS Rp750.000, Kaur Rp500.000, dan Kadus Rp250 ribu. Nilai itu dianggap masih dibawah rata-rata upah buruh atau pekerja kasar.
“Untuk itu kami meminta agar nilai kesejahteraan kades dan perangkatnya di APBD 2010 ditinjau kembali,” katanya saat Rapat Paripurna atas usulan Reperda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kades dan perengkat Desa.
Selain itu, FPKDIR meminta agar Raperda ini ditunda pembahasannya. Pasalnya, dikuaitkan akan menjadi isu politik yang negatif apalagi menjelang Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada). “Kami minta ditunda sampai Pemilukada selesai,” pintanya.
Demikian juga dengan Fraksi Karya Nurani dan fraksi lainnya menyetujui kenaikan kesejahteraan kades dan perangkatnya. (BE.16)
Kamis, 14 Januari 2010
Diduga Mesum Oknum Anggota Dewan Digrebeg Warga
Kota Bima, Bimeks.-
Warga RT 12 Kelurahan Tanjung Kamis (14/01) sore kemarin gempar. Oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, Isk digrebeg warga disebuah kamar kost setempat bersama seorang mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Bima. Keduanya selamat dari amukan massa setelah diamankan warga lainnya.
Informasi di TKP, Isk datang ke kamar kos tersebut sekitar Pukul 16.00 Wita. Sementara mahasiswi yang diketahui berinisial Ans, menyusul beberapa menit kemudian. Gelagat dua pasangan itu tercium warga.
Sekitar satu jam kemudian, Sekretaris RT 12 Kelurahan Tanjung Bahrudin langsung menggerebeg salah satu kost. Kepada wartawan Bahrudin mengaku saat penggerebekan berlangsung, bersama sejumlah warga. “Keduanya sempat tidak mau keluar kamar,” ujarnya.
Diceritakannya, sempat terjadi saling tarik pintu antara warga dengan oknum anggota dewan dari PPP itu. Setelah diancam, akhirnya oknum wakil rakyat itu keluar kamar bersama wanita Ans. Saat ditanya, keduanya berkelit dan mengaku hanya ngobrol biasa di akmar.
Karena tidak percaya, pihak RT akhirnya membuatkan surat pernyataan yang isinya kedua pasangan tersebut bersedia menikah Minggu (17/01) mendatang. “Setelah surat itu ditanda-tangani, kami akhirnya lepas,” ujarnya.
Isk pun kabur menggunakan sepedamotor. Hanya saja, Ans menolak keluar kamar. Warga pun kian ramai datang dan sempat mendorong pintu pakar kost.
Pantauan Bimeks di lokasi, sekitar Pukul 18.00 Wita, warga semakin berjubel di sekitar kost milik Heru tersebut. Bahkan mereka mengancam menghakimi Ans jika keluar dari kamar.
Ans yang sempat ditanya kehadirannya di kost tersebut, mengaku hanya curhat kepada oknum Anggota Dewan tersebut karena saat itu ia sedang menghadapi masalah dengan pacarnya. Status hubungan dengan Isk, diakui hanya sebatas teman. “Saya kenal dia saat kampanye,” ujarnya ketus. Pengakuan lain, Ans terlibat dalam tim pemenangan salah satu kandidat Calon Bupati. Pertemuannya dengan Isk, dengan harapan bisa diperjuangkan mendapat SK CPNSD. Dalam posisi menutup wajah dengan jilbabnya, Ans sempat depresi dan mengancam bunuh diri. Selain berstatus Mahasiswi, Ans diketahui sebagai tenaga sukarela salah satu sekolah di Kecamatan Wawo.
Di luar kamar, warga semakin ramai sembari berteriak agar Ans keluar kamar. Akhirnya sekitar Pukul 19.00 Wita, Ans berhasil diamankan sejumlah petugas Polresta Bima.
Secara terpisah, Isk yang dihubungi via HP juga berkelit. Isk mengaku di dalam kamar hanya bincang biasa dengan Ans. “Tidak ada apa-apa kok, hanya ngobrol biasa saja,” ujarnya singkat.
Sebaliknya, dia mengaku di jebak saat berada di dalam kamar, karena saat itu ia hanya mendengarkan curhat Ans.
Bagaimana dengan surat pernyataan harus menikah? Anggota dewan itu mengelak. “Ah, itu kan hanya surat pernyataan saja. Saya di jebak,” jawabnya. (BE.16)
Warga RT 12 Kelurahan Tanjung Kamis (14/01) sore kemarin gempar. Oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, Isk digrebeg warga disebuah kamar kost setempat bersama seorang mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Bima. Keduanya selamat dari amukan massa setelah diamankan warga lainnya.
Informasi di TKP, Isk datang ke kamar kos tersebut sekitar Pukul 16.00 Wita. Sementara mahasiswi yang diketahui berinisial Ans, menyusul beberapa menit kemudian. Gelagat dua pasangan itu tercium warga.
Sekitar satu jam kemudian, Sekretaris RT 12 Kelurahan Tanjung Bahrudin langsung menggerebeg salah satu kost. Kepada wartawan Bahrudin mengaku saat penggerebekan berlangsung, bersama sejumlah warga. “Keduanya sempat tidak mau keluar kamar,” ujarnya.
Diceritakannya, sempat terjadi saling tarik pintu antara warga dengan oknum anggota dewan dari PPP itu. Setelah diancam, akhirnya oknum wakil rakyat itu keluar kamar bersama wanita Ans. Saat ditanya, keduanya berkelit dan mengaku hanya ngobrol biasa di akmar.
Karena tidak percaya, pihak RT akhirnya membuatkan surat pernyataan yang isinya kedua pasangan tersebut bersedia menikah Minggu (17/01) mendatang. “Setelah surat itu ditanda-tangani, kami akhirnya lepas,” ujarnya.
Isk pun kabur menggunakan sepedamotor. Hanya saja, Ans menolak keluar kamar. Warga pun kian ramai datang dan sempat mendorong pintu pakar kost.
Pantauan Bimeks di lokasi, sekitar Pukul 18.00 Wita, warga semakin berjubel di sekitar kost milik Heru tersebut. Bahkan mereka mengancam menghakimi Ans jika keluar dari kamar.
Ans yang sempat ditanya kehadirannya di kost tersebut, mengaku hanya curhat kepada oknum Anggota Dewan tersebut karena saat itu ia sedang menghadapi masalah dengan pacarnya. Status hubungan dengan Isk, diakui hanya sebatas teman. “Saya kenal dia saat kampanye,” ujarnya ketus. Pengakuan lain, Ans terlibat dalam tim pemenangan salah satu kandidat Calon Bupati. Pertemuannya dengan Isk, dengan harapan bisa diperjuangkan mendapat SK CPNSD. Dalam posisi menutup wajah dengan jilbabnya, Ans sempat depresi dan mengancam bunuh diri. Selain berstatus Mahasiswi, Ans diketahui sebagai tenaga sukarela salah satu sekolah di Kecamatan Wawo.
Di luar kamar, warga semakin ramai sembari berteriak agar Ans keluar kamar. Akhirnya sekitar Pukul 19.00 Wita, Ans berhasil diamankan sejumlah petugas Polresta Bima.
Secara terpisah, Isk yang dihubungi via HP juga berkelit. Isk mengaku di dalam kamar hanya bincang biasa dengan Ans. “Tidak ada apa-apa kok, hanya ngobrol biasa saja,” ujarnya singkat.
Sebaliknya, dia mengaku di jebak saat berada di dalam kamar, karena saat itu ia hanya mendengarkan curhat Ans.
Bagaimana dengan surat pernyataan harus menikah? Anggota dewan itu mengelak. “Ah, itu kan hanya surat pernyataan saja. Saya di jebak,” jawabnya. (BE.16)
Tim Ferry Center Bantah jadi Intelijen PNS
Bima, Bimeks.-
Gunjang-ganjing adanya keterlibatan tim Ferry Center (FC) dalam mutasi pegawai atau mengidentifikasi PNS yang tidak mendukung bupati, dibantah oleh tim FC sendiri. Urusan mutasi dianggap kebijakan internal pemerintahan. Demikian klarifikasi yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Publikasi dan Media Massa Tim FC, Bukhari, kepada wartawan, Kamis (14/1).
Belakangan ini, kata dia, tim FC kerap kali disebut terlibat proses mutasi seseorang. Ditegaskannya, tidak pernah ada tim yang ditugaskan untuk mengintai atau mengidentifikasi, siapa pegawai yang tidak mendukung H Ferry Zukarnain, ST, agar diusulkan untuk dimutasi. “Tidak ada tim yang dilibatkan sebagai intelijen mendata PNS pendukung atau tidak mendukung,” katanya di sekretariat DPRD Kabupaten Bima, Kamis (14/1).
Demikian juga, dibantahnya ada PNS yang masuk dalam struktur tim sukses. Kalaupun ada PNS yang terlibat memberi dukunga, diluar pengetahuan tim FC. “Mungkin itu inisiatif mereka dan itu diluar pengetahuan kami,” katanya.
Demikian juga, kata dia, kehadiran PNS ketika ada acara FC tanpa dimobilisasi. Pasalnya, tiap-tiap kecamatan ada koordinator FC yang bertugas memobilisasi massa.
Bukhari juga membantah dana yang digunakan dalam kegiatan FC bersumber dari kepala sekolah, kepala UPTD atau camat. Namun murni dana swadaya dari tim sendiri. (BE.16)
Gunjang-ganjing adanya keterlibatan tim Ferry Center (FC) dalam mutasi pegawai atau mengidentifikasi PNS yang tidak mendukung bupati, dibantah oleh tim FC sendiri. Urusan mutasi dianggap kebijakan internal pemerintahan. Demikian klarifikasi yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Publikasi dan Media Massa Tim FC, Bukhari, kepada wartawan, Kamis (14/1).
Belakangan ini, kata dia, tim FC kerap kali disebut terlibat proses mutasi seseorang. Ditegaskannya, tidak pernah ada tim yang ditugaskan untuk mengintai atau mengidentifikasi, siapa pegawai yang tidak mendukung H Ferry Zukarnain, ST, agar diusulkan untuk dimutasi. “Tidak ada tim yang dilibatkan sebagai intelijen mendata PNS pendukung atau tidak mendukung,” katanya di sekretariat DPRD Kabupaten Bima, Kamis (14/1).
Demikian juga, dibantahnya ada PNS yang masuk dalam struktur tim sukses. Kalaupun ada PNS yang terlibat memberi dukunga, diluar pengetahuan tim FC. “Mungkin itu inisiatif mereka dan itu diluar pengetahuan kami,” katanya.
Demikian juga, kata dia, kehadiran PNS ketika ada acara FC tanpa dimobilisasi. Pasalnya, tiap-tiap kecamatan ada koordinator FC yang bertugas memobilisasi massa.
Bukhari juga membantah dana yang digunakan dalam kegiatan FC bersumber dari kepala sekolah, kepala UPTD atau camat. Namun murni dana swadaya dari tim sendiri. (BE.16)
Kaputusan PGRI Harus Kolektif
Kota Bima, Bimeks.-
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Dikpora Raba Kota Bima, Drs Sarifudin Jafar, yang juga pembina PGRI Raba, mengaku mestinya sikap yang dikeluarkan oleh PGRI bersifat kolektif. Tidak hanya melibatkan sebagian dalam mengambil sebuahy keputusan.
Sarifudin juga mengaku reaksinya saat demo, bukan lantaran guru yang menyuarakan aspirasi. Namun, lantaran tersinggung dengan pernyataan Ketua PGRI Kota Bima, Drs H Sudirman.
“Saat itu dikatakan kalau KCD-KCD janganlah munafik, sehingga membuat saya tersinggung. Saya juga keberatan jika dikatakan mengamuk seperti yang diberitakan media, karena kenyataannya saya tidak sampai mengamuk, hanya mengacungkan telunjuk saja,” katanya di kantor KCD Raba, Kamis (14/1).
Diakuinya, atas pernyataan itu KCD lainnya tersinggung dan hendak melaporkan ke polisi. Hanya saja disarankannya hal itu tidak dilakukan, apalagi Sudirman juga menyampaikan maaf saat orasi.
Dikatakannya, agar PGRI tidak mengeluarkan sebuah keputusan, tanpa ada pembicaraan bersama. Karena PGRI sendiri bukan dimiliki oleh seorang atau sekelompok saja.
Apalagi sebelumnya, ada dua wakil ketua PGRI Kota Bima, mengundurkan diri. Mestinya persoalan internal dulu yang dibenahi. Apalagi kini lima pengurus cabang juga menyatakan mundur dari kepengurusan. “Ini menandakan kemampuan PGRI Kota Bima dalam mengorganisir pengurus masih sangat lemah,” katanya.
Jangan sampai, kata dia, keputusan yang hanya ada dipicuk pimpinan dianggap sebagai keputusan mutlak. Mestinya pengurus PGRI lainnya bisa dilibatkan semua, termasul tingkat cabang, bukan langsung mengeluarkan kebijakan dan harus diikuti.
Mestinya, kata dia, pemimpin organisasi dapat menjadi penghubung antar lembaga dengan anggotanya. Terpenting memperkuat loyalitas pengurus, serta mampu bermintra dengan pihak lain termasuk pemerintah. (BE.16)
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Dikpora Raba Kota Bima, Drs Sarifudin Jafar, yang juga pembina PGRI Raba, mengaku mestinya sikap yang dikeluarkan oleh PGRI bersifat kolektif. Tidak hanya melibatkan sebagian dalam mengambil sebuahy keputusan.
Sarifudin juga mengaku reaksinya saat demo, bukan lantaran guru yang menyuarakan aspirasi. Namun, lantaran tersinggung dengan pernyataan Ketua PGRI Kota Bima, Drs H Sudirman.
“Saat itu dikatakan kalau KCD-KCD janganlah munafik, sehingga membuat saya tersinggung. Saya juga keberatan jika dikatakan mengamuk seperti yang diberitakan media, karena kenyataannya saya tidak sampai mengamuk, hanya mengacungkan telunjuk saja,” katanya di kantor KCD Raba, Kamis (14/1).
Diakuinya, atas pernyataan itu KCD lainnya tersinggung dan hendak melaporkan ke polisi. Hanya saja disarankannya hal itu tidak dilakukan, apalagi Sudirman juga menyampaikan maaf saat orasi.
Dikatakannya, agar PGRI tidak mengeluarkan sebuah keputusan, tanpa ada pembicaraan bersama. Karena PGRI sendiri bukan dimiliki oleh seorang atau sekelompok saja.
Apalagi sebelumnya, ada dua wakil ketua PGRI Kota Bima, mengundurkan diri. Mestinya persoalan internal dulu yang dibenahi. Apalagi kini lima pengurus cabang juga menyatakan mundur dari kepengurusan. “Ini menandakan kemampuan PGRI Kota Bima dalam mengorganisir pengurus masih sangat lemah,” katanya.
Jangan sampai, kata dia, keputusan yang hanya ada dipicuk pimpinan dianggap sebagai keputusan mutlak. Mestinya pengurus PGRI lainnya bisa dilibatkan semua, termasul tingkat cabang, bukan langsung mengeluarkan kebijakan dan harus diikuti.
Mestinya, kata dia, pemimpin organisasi dapat menjadi penghubung antar lembaga dengan anggotanya. Terpenting memperkuat loyalitas pengurus, serta mampu bermintra dengan pihak lain termasuk pemerintah. (BE.16)
Puluhan Guru Demo, Sebagian Pilih Bungkam
Kota Bima, Bimeks.-
Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bima, Rabu (13/1), mewujudkan keinginannya berdemo dengan mendesak pembayaran tunjangan Kesra selama empat bulan. Namun, tak bertajuk demo akbar karena hanya dilakukan belasan guru di depan Sekretariat DPRD dan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Aksi dimulai sekitar pukul 09.30 Wita di gedung PGRI, jalan Gatot Soebroto dengan pengawalan ketat puluhan aparat Polresta Bima. Secara bergantian, pentolan organisasi itu berorasi menyampaikan isi tuntutan mereka hingga ke Sekretariat DPRD Kota Bima, jalan jenderal Soedirman. Massa menggunakan mobil pick up, layaknya aksi mahasiswa selama ini.
Selain orasi, massa guru juga membawa sejumlah poster. Diantaranya yang berisi tulisan ‘Pendidikan Yes, Politisasi Pendidikan, No”. “Suara, Kejujuran, dan Nurani Guru, Kami Butuh Ketenangan, Kepastian dan Kesejahteraan”. Selain itu, sejumlah guru juga membentangkan spanduk yang bertuliskan, “Guru Jangan Dikebiri dan Dibodohi, Hidupkan Guru dan Jangan Hidup di Atas Pundak Guru”.
Wakil massa, Ermayani dalam orasinya menyampaikan, sebenarnya dalam aksi itu bakal diikuti ribuan guru. Namun, gagal akibat sejumlah upaya intimidasi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. “Apa yang kami lakukan hari ini adalah menyampaikan aspirasi seluruh guru, bukan untuk kepentingan beberapa orang saja. Sebenarnya yang akan aksi mencapai ribuan orang, tapi karena intimidasi pemerintah, mereka takut. Kami mengerti kekuatiran teman-teman guru itu,” kata Ermayani.
Bagaimana reaksi Ketua PGRI Kota Bima, Drs H Sudirman? Dalam orasinya, di mengatakan, aksi demonstrasi terpaksa dilakukan setelah sejumlah upaya pendekatan tidak direspek secara positif oleh pejabat Pemkot Bima. Tidak hanya pemerintah, PGRI juga sudah berupaya berkomunikasi dengan DPRD Kota Bima. “Saat itu dewan berjanji tidak akan mengetok anggaran jika Kesra guru tidak dibayar, tapi hingga saat ini janji itu tidak ada wujudnya,” katanya.
Tak berlangsung lama, sekitar pukul 10.30 Wita, massa guru diterima oleh sejumlah anggota Komisi dan pimpinan DPRD Kota Bima, Ahmad Miftah, S.Sos. Saat itu, PGRI Kota Bima pun menyampaikan sejumlah materi tuntutan. Selain pembayaran Kesra dan insentif guru, juga mendesak pengembalian pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai Juklak dan Juknis, penempatan kepala sekolah (Kasek) sesuai standar kualifikasi.
Saat itu, Ketua PGRI menyampaikan kekecewaannya, karena sejak menyampaikan laporan ke gedung legislatif itu, tidak pernah diterima Ketua DPRD Kota Bima. “Kami tersinggung, sudah dua kali kami ke sini, tapi tidak pernah diterima Ibu Ketua, tidak keliatan batang hidungnya. Apakah level kami tidak layak diterima langsung oleh Ketua Dewan?” ujarnya.
Kekecewaan itu dijawab oleh sejumlah anggota DPRD dengan menyampaikan beberapa alasan mengapa bukan Ketua DPRD Kota Bima, Hj Ferra Amelia, SE yang menerima mereka.
Sempat terjadi perdebatan antara anggota Komisi A, Subhan HM Nur, SH, Ahmad Gani, SH dengan ketua komisi yang membidangi pendidikan itu, Sudirman, SH, karena mengarahkan audiensi itu diakhiri dengan janji Dewan akan memberikan rekomendasi terhadap sejumah tuntutan itu.
“Kasihan bapak dan ibu guru, mereka ke sini karena mengharap kepastian, jadi jangan ditunda lagi. Soal rekomendasi nanti, kita jawab dulu apa yang disampaikan PGRI saat ini, agar jangan sampai salah interpretasi PGRI nantinya,” ajak Subhan.
Saat itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bima, Ahmad Gani, SH, mengatakan, secara umum respek dengan segala tuntutan guru itu. Terutama tuntutan tunjangan kesra selama empat bulan. Diakuinya, dalam konstruksi APBD 2009 beban anggaran untuk tunjangan guru yang mesti dibayar hingga 12 bulan, demikian juga dalam APBD Perubahan. “Dalam APBD Perubahan yang tercantum juga dua belas bulan, bukan delapan bulan,” ujarnya.
Setelah sempat memanas, sekitar pukul 11.30 Wita, audiensi itu diskors oleh Ahmad Miftah, setelah diusulkan sejumlah anggota DPRD Kota Bima lainnya. Tak berlangsung lama, sejumlah legislator itu menyampaikan kesimpulan mereka akan menindaklanjuti sejumlah tuntutan guru itu. Salah satunya dengan mengelarifikasi ke Pemkot Bima.
Sekitar pukul 12.07 Wita, massa guru melanjutkan aksi ke kantor Pemkot Bima. Sama di tempat sebelumnya, sepanjang jalan menuju kantor itu, massa secara bergantian berorasi. Namun, pada saat bersamaan secara mendadak sejumlah pejabat Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Bima bermain sepakbola dan hiburan. Secara bergantian beryanyi menggunakan pengeras suara dan sound system yang sudah terpasang sejak pagi di kantor itu. Akibatnya, membenamkan suara yang bersumber dari massa PGRI.
Tak berlangsung lama pada saat yang bersamaan, tiba-tiba Kepala UPTD Dikpora Raba, Sarifuddin, naik pitam dan mengamuk melihat sejumlah massa PGRI Kota Bima berorasi di kantor Pemkot Bima. Aksi Sarifuddin pun diredam sejumlah PNS dan aparat Polresta Bima.
Beberapa menit setelah itu, Wali Kota Bima Drs HM Nur A Latif didampingi sejumlah pejabat, keluar dan berdiri di panggung mini di halaman kantor itu. Saat itu, sejumlah massa sempat melontarkan yel-yel-yel, “Hidup Guru, Hidup Guru, dan Hidup Wali Kota”. Namun, lantas dijawab Nur Latif dan mendesak massa agar tidak melanjutkan orasi mereka. “Siapa yang bilang kalian mati, saya memang harus hidup,” ujar Nur Latif ketus.
Saat itu, permintaan itu tak lantas patuhi massa. Mereka malah meminta agar diterima oleh Nur Latif. Adrenalin mantan pejabat DKI Jakarta itu pun membuncah. “Kalian anak jalanan, jadi tempat kalian di jalan. Siapa yang suruh kalian berdemo. Saya sudah haramkan kalian demo,” katanya.
Lontaran kalimat itu lantas dijawab Sudirman. “Mohon kalimatnya yang santun sedikitlah Pak Wali. Anda itu adalah guru kami, kedatangan kami untuk menyampaikan aspirasi seperti yang diatur Undang-Undang menyampaikan pendapat,” ujar Sudirman.
Merasa tidak puas, tak berlangsung lama, Nur Latif memerintahkan sejumlah pejabat agar membubarkan massa. Sejumlah pahlawan tanda jasa itu pun membubarkan diri secara tertib.
Pantauan wartawan, sejak pukul 09.00 Wita, sejumlah guru seperti SMPN 1 Kota Bima, SMAN 2, tiba-tiba sibuk dengan kegiatan rapat mendadak di sekolah masing-masing. Menurut sejumlah guru yang enggan menyebut namanya, sejumlah kegiatan itu sengaja digelar untuk mengalihkan konsentrasi mereka agar tidak ikut terlibat dalam aksi PGRI.
Sementara itu, Kepala SMAN 2 Kota Bima, Syahbudin, SPd, mengaku, namanya dicatut untuk menolak aksi demo dan menyatakan mosi tidak percaya kepada pengurus PGRI. Walaupun sudah lama mengundurkan diri dari organisasi profesi itu.
“Tidak benar saya melarang demo, saya tidak pernah melarang demo. Jika ada guru di sini ingin ikut berdemo, itu hak guru. Negara ini kan negara demokrasi, kalau pun ada yang tidak mau demo juga itu hak mereka juga,” ujarnya kepada wartawan di sekolah setempat, Rabu. (BE.17/Fachrunnas)
Mutasi Harus Pertimbangkan Asas Keadilan
Bima, Bimeks.-
Proses atau kebijakan mutasi harus mempertimbangkan asas keadilan. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan satu sama lain. Hal itu ditekankan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Ilham Yusuf, saat rapat klarifikasi mutasi bersama Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Dikpora) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Rabu (13/1).
Saat itu Ilham mempertanyakan apakah proses mutasi yang terjadi melalui proses normatif atau pertimbangan politis. Apakah usulan itu terutama di lingkup Dikpora dari UPTD ke Dinas Dikpora dan selanjutnya ke BKD. Ataukah bupati sendiri yang menggunakan wewenangnya. “Apkah sesuai dengan prosedur atau pertimbangan sesaat saja,” tanyanya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi IV Firdaus, SH. Dia meragukan jika mutasi itu prosesnya dari bawah, tapi kebijakan dari atas. Apalagi dalam sambutan ketika mutasi, bupati menyatakan akan mengangkat orang yang sejalan dengannya untuk 2010.
Kepala Dinas Dikpora, Drs A Zubair HAR, MSi, menjelaskan proses mutasi guru dan kepala sekolah berbeda. Bagi kepala sekolah jabatan itu tidak lain hanya tugas tambahan, bukan jabatan struktural.
Pertimbangan mutasi, kata dia, usulan dari UPTD yang ditindaklanjuti oleh dinas dan diproses oleh BKD. Usulan tersebut juga didasarkan pada kebutuhan. “Mungkin karena dekat Pilkada, makanya orang mengaitkan persoalan ini dengan politik,” ujarnya.
Untuk itu, dikatakannya, mutasi yang terjadi tidak perlu mendapat sorotan, karena bukan politis. Mutasi sendiri kadang melihat periodesasi kerja atau masa kerja. Jika ada yang berprestasi, maka bisa saja dipertahankan. Terkadang jika prestasinya luar biasa, maka bisa saja dipindahkan. “Tapi masyarakat kita kadang tidak mengerti proses yang ada,” tandasnya.
Bahkan, kata Zubair, ketika rapat baperjakat, kadang mempersoalkan apakah orang yang akan dimutasi, berdasarkan usulan dari UPTD. Jika tidak, maka bisa saja ditolak, karena pertimbangan prosedur.
Namun, Kepala BKD Kabupaten Bima, Muhammad AR, mengatakan proses mutasi atas usulan dari bawah tidak mutlak, bupati bisa mengambil kebijakan sendiri. Hanya saja jarang hal itu dilakukan. “Kalaupun itu usulan UPTD, maka harus ada juga rekomendasi dari dinas,” terangnya.
Jika ada kebijakan yang diambil sendiri oleh bupati, maka itu adalah kewenangannya. Namun pihaknya berusaha bagaimana mengikuti prosedur yang ada dan tidak melihat adanya pertimbangan politis dalam proses mutasi.
Ditambahkan Sekretaris BKD, Tajuddin, SH, mutasi juga dilakukan atas pertimbangan kebutuhan organisasi. Namun ada aspek-aspek yang menjadi pertimbangan bupati, diantaranya aspek loyalitas. Dimana Ferry memberi pertimbangan loyalitas itu dalam kapasitasnya sebagai bupati, bukan calon bupati.
Disamping itu juga, kata dia, menyerap aspirasi dari masyarakat. Termasuk tentang adanya pegawai yang melecehkan Ferry sebagai bupati dengan membuat berbagai macam tudingan. Untuk itu pihaknya siap melaksanakn apa yang menjadi perintah atasan.
Saat itu, Ilham juga mempertanyakan mutasi terhadap guru olahraga SMPN 3 Woha, Basri. Padahal di sekolah itu dibutuhkan guru olahraga dan tidak ada pengganti, karena dikuatirkan merugikan siswa. Demikian juga dengan Muhdar Saleh salah satu SD di Parado. Jika keduanya dipandang bermasalah, lantas mengapa Basri di mutasi jadi pegawai dan Muhdar diberi promosi sebagai pengawas. “Kami mendengar, yang bersangkutan masuk tim inti Ferry Center,” tanyanya.
Namun, Zubair menjelaskan, jika Basri dipindahkan sebagai langkah pembinaan. Pasalnya, disekolah sering berbuat ulah. Pernah mengerjar ibu guru dengan parang, mengeritisi kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS. Meski diakuinya disekolah itu kekurangan guru olahraga, namun lebih baik Basri dipindahkan menjadi pegawai di UPTD, ketimbang berulah di sekolah.
Sedangkan Muhdar memang diakui bermasalah, namun menurutnya lebih baik dipromosi jadi pengawas dari pada tetap guru dan akan bermasalah dengan lainnya. Dia membantah jika Muhdar adalah tim sukses Ferry Center.
Hanya saja asalan itu tidak logis bagi Ilham yang memandang, akan tetap bermasalah dengan guru. “Bagaimana orang bermasalah akan mengawasi orang tidak bermasalah, maka akan membuat masalah. Mestinya Muhdar juga harus diperlakukan sama dengan Basri,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, meminta agar mutasi terhadap Nurul Mubin, SS, MPd, guru SMAN 1 Monta ke SMAN 1 Tambora agar ditinjau. Karena mutasi itu dinilai tidak ada alasan yang jelas, selain pertimbangan kemanusiaan, karena memiliki banyak anak.
Meski Zubair mengatakan, karena Tambora membutuhkannya. Dia menampik jika mutasi terhadap bersangkutan karena asalan politis. Demikian juga dengan Tajuddin membantah, jika pernah mengatakan karena tidak mendukung Ferry, sehingga dimutasi. (BE.16)
Proses atau kebijakan mutasi harus mempertimbangkan asas keadilan. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan satu sama lain. Hal itu ditekankan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Ilham Yusuf, saat rapat klarifikasi mutasi bersama Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Dikpora) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Rabu (13/1).
Saat itu Ilham mempertanyakan apakah proses mutasi yang terjadi melalui proses normatif atau pertimbangan politis. Apakah usulan itu terutama di lingkup Dikpora dari UPTD ke Dinas Dikpora dan selanjutnya ke BKD. Ataukah bupati sendiri yang menggunakan wewenangnya. “Apkah sesuai dengan prosedur atau pertimbangan sesaat saja,” tanyanya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi IV Firdaus, SH. Dia meragukan jika mutasi itu prosesnya dari bawah, tapi kebijakan dari atas. Apalagi dalam sambutan ketika mutasi, bupati menyatakan akan mengangkat orang yang sejalan dengannya untuk 2010.
Kepala Dinas Dikpora, Drs A Zubair HAR, MSi, menjelaskan proses mutasi guru dan kepala sekolah berbeda. Bagi kepala sekolah jabatan itu tidak lain hanya tugas tambahan, bukan jabatan struktural.
Pertimbangan mutasi, kata dia, usulan dari UPTD yang ditindaklanjuti oleh dinas dan diproses oleh BKD. Usulan tersebut juga didasarkan pada kebutuhan. “Mungkin karena dekat Pilkada, makanya orang mengaitkan persoalan ini dengan politik,” ujarnya.
Untuk itu, dikatakannya, mutasi yang terjadi tidak perlu mendapat sorotan, karena bukan politis. Mutasi sendiri kadang melihat periodesasi kerja atau masa kerja. Jika ada yang berprestasi, maka bisa saja dipertahankan. Terkadang jika prestasinya luar biasa, maka bisa saja dipindahkan. “Tapi masyarakat kita kadang tidak mengerti proses yang ada,” tandasnya.
Bahkan, kata Zubair, ketika rapat baperjakat, kadang mempersoalkan apakah orang yang akan dimutasi, berdasarkan usulan dari UPTD. Jika tidak, maka bisa saja ditolak, karena pertimbangan prosedur.
Namun, Kepala BKD Kabupaten Bima, Muhammad AR, mengatakan proses mutasi atas usulan dari bawah tidak mutlak, bupati bisa mengambil kebijakan sendiri. Hanya saja jarang hal itu dilakukan. “Kalaupun itu usulan UPTD, maka harus ada juga rekomendasi dari dinas,” terangnya.
Jika ada kebijakan yang diambil sendiri oleh bupati, maka itu adalah kewenangannya. Namun pihaknya berusaha bagaimana mengikuti prosedur yang ada dan tidak melihat adanya pertimbangan politis dalam proses mutasi.
Ditambahkan Sekretaris BKD, Tajuddin, SH, mutasi juga dilakukan atas pertimbangan kebutuhan organisasi. Namun ada aspek-aspek yang menjadi pertimbangan bupati, diantaranya aspek loyalitas. Dimana Ferry memberi pertimbangan loyalitas itu dalam kapasitasnya sebagai bupati, bukan calon bupati.
Disamping itu juga, kata dia, menyerap aspirasi dari masyarakat. Termasuk tentang adanya pegawai yang melecehkan Ferry sebagai bupati dengan membuat berbagai macam tudingan. Untuk itu pihaknya siap melaksanakn apa yang menjadi perintah atasan.
Saat itu, Ilham juga mempertanyakan mutasi terhadap guru olahraga SMPN 3 Woha, Basri. Padahal di sekolah itu dibutuhkan guru olahraga dan tidak ada pengganti, karena dikuatirkan merugikan siswa. Demikian juga dengan Muhdar Saleh salah satu SD di Parado. Jika keduanya dipandang bermasalah, lantas mengapa Basri di mutasi jadi pegawai dan Muhdar diberi promosi sebagai pengawas. “Kami mendengar, yang bersangkutan masuk tim inti Ferry Center,” tanyanya.
Namun, Zubair menjelaskan, jika Basri dipindahkan sebagai langkah pembinaan. Pasalnya, disekolah sering berbuat ulah. Pernah mengerjar ibu guru dengan parang, mengeritisi kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS. Meski diakuinya disekolah itu kekurangan guru olahraga, namun lebih baik Basri dipindahkan menjadi pegawai di UPTD, ketimbang berulah di sekolah.
Sedangkan Muhdar memang diakui bermasalah, namun menurutnya lebih baik dipromosi jadi pengawas dari pada tetap guru dan akan bermasalah dengan lainnya. Dia membantah jika Muhdar adalah tim sukses Ferry Center.
Hanya saja asalan itu tidak logis bagi Ilham yang memandang, akan tetap bermasalah dengan guru. “Bagaimana orang bermasalah akan mengawasi orang tidak bermasalah, maka akan membuat masalah. Mestinya Muhdar juga harus diperlakukan sama dengan Basri,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, meminta agar mutasi terhadap Nurul Mubin, SS, MPd, guru SMAN 1 Monta ke SMAN 1 Tambora agar ditinjau. Karena mutasi itu dinilai tidak ada alasan yang jelas, selain pertimbangan kemanusiaan, karena memiliki banyak anak.
Meski Zubair mengatakan, karena Tambora membutuhkannya. Dia menampik jika mutasi terhadap bersangkutan karena asalan politis. Demikian juga dengan Tajuddin membantah, jika pernah mengatakan karena tidak mendukung Ferry, sehingga dimutasi. (BE.16)
Langganan:
Komentar (Atom)