Selasa, 02 Februari 2010

Kasus Sapi Kurus bisa Berujung Hukum

Bima.-
Kasus pengadaan sapi dari program Percepatan Pengembangan Pusat Pertumbuhan Desa Tetinggal (P4D) yang sempat dilaporkan salah satu kelompok penerima di Desa Kawinda Toi Kebupaten Bima, beberapa waktu lalu, bisa berujung hukum. Jika apa yang dilaporkan oleh warga terbukti. Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bima, M Sarjan, Senin (1/2).
Dikatakannya, untuk mengetahui adanya dugaan penyimpangan, pihaknya akan mengecek ke lokasi. Komisi II akan mengeroscek keterangan Bappeda sebagai leading sector program tersebut.
Apalagi berdasarkan Juklak dan Jukni, seharusnya bantuan diberikan per kelompok 30 ekor sapi. Satu kelompok beranggotakan 10 orang, sehingga masing-masing mendapatkan tiga ekor sapi.
Diharapkannya, program P4DT yang diperuntukkan mempercepat pengentasan kemiskinan tidak menyimpang. Jika pelaksanaannya tidak sesuai dengan harapan, maka sama halnya menghambat pengentasan kemiskinan di daerah Bima. “Untuk itu komisi II akan serius menangani persoalan ini,” katanya di DPRD Kabupaten Bima. (*)

1 komentar:

  1. sapinya yang kurus, koruptornya yang gede

    bls ke http://kalatesape.blogspot.com

    BalasHapus