Bima.-
Komisi II DPRD Kabupaten Bima, merencanakan meninjau lokasi hutan Tambora yang dilaporkan rusak akibat aksi ilegalloging. Peninjauan itu juga terkait penanganan kasus kayu oleh pihak kepolisian. Hal itu dikatakan anggota Komisi II, Ahmad Yani, Jumat (5/2).
Dikatakannya, sebelumnya ada warga yang datang ke Komisi II, melaporkan tentang kondisi hutan di Tambora. Warga yang melapor itu mengatakan kerusakan hutan sudah berlangsung lama. “Termasuk soal kasus penahanan kayu oleh kepolisian yang berasal dari Tambora yang dilaporkan ke Komisi II. Kami merencanakan turun ke lokasi setelah Pansus selesai,” katanya di DPRD Kabupaten Bima.
Apalagi, beber duta Hanura itu, IPK di Tambora telah berakhir 24 Desember 2009. Meski telah berakhir aktifitas penebangan kayu diduga masih berlangsung. “Pihak kepolisian yang kini menangani kasus kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah, agar menindaknya,” harap Yani.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan memanggil Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Bima, Ir Tamrin. Pemanggilan itu untuk mengelarifikasi bagaimana kayu bisa lolos diangkut, sementara diduga ada hasil ilegalloging.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bima lainnya, Muhammad Amirnullah, SE, mengatakan bisa saja dalam kasus kayu yang dikini ditangani kepolisian ada keterlibatan aparat pemerintah. Kenyataan ini juga mengindikasikan, ketidakmampuan dalam melindungi hutan yang ada.
“Kami berharap pihak kepolisian menindak tegas semua pelakunya, baik perusahaan maupun oknum pejebat yang terlibat,” tegasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar