Bima.-
Kapolres Bima, AKBP Fauza meminta jika ada warga yang memiliki senjata api (senpi) untuk menyerahkannya ke kepolisian. Himbauan itu tidak hanya berlaku bagi warga Ngali dan Renda yang sebelumnya berkonflik.
Warga desa lainnya di Kabupaten Bima juga, dimintanya agar menyerahkan senjata api. Karena ada dugaan masih adanya pemilikan senpi tanpa ijin. “Himbauan itu telah kami sampaikan dan sebarkan melalui camat dan kepala desa di wilayah hukum Polres Bima,” katanya di Polres Bima, Rabu (3/2).
Bagi warga yang menyerahkan dengan sukarela, maka dijanjikan tidak diproses secara hukum. Namun, jika tertangkap tangan memiliki senpi, maka akan akan dijerat Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1951 tentang Keadaan Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara.
Razia, kata dia, bisa saja dilakukan sewaktu-waktu tanpa memberitahukan dulu pada warga. Pihak kepolisian akan menyisir, jika telah terindikasi adanya pemilikan senjata.
Warga lainnya juga disarankan untuk memberi informasi ke aparat, jika ada melihat orang memiliki senpi. Diharapkan dengan tidak adanya senpi, dapat meminimalisir kejahatan menggunakan senjata tersebut.
Sementara puluhan senpi dari warga Ngali dan Renda masih diamankan. Untuk memusnahkan senjata tersebut ada prosedur tersendiri. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar