Bima.-
Hasil penyelidikan jajaran Polres Bima dengan melibatkan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi NTB, menyimpulkan dugaan sebagian kayu yang ditahan di pelabuhan Bima beberapa waktu lalu hasil ilegalloging. Diduga ada dua pelanggaran yang dilakukan, pencurian kayu hutan tutupan negara dan penerbitan SKKB oleh instensi terkait. Demikian dibeberkan oleh Kapolres Bima, AKBP Fauza kepada wartawan, Rabu (3/2).
Kayu sebanyak 200 kubik yang diamankan dari kapal Cahaya Abadi dan Permata Indah diduga hasil ilegalloging di kawasan hutan Kawinda Nae. Awalnya, ketika pihaknya mendapatkan informasi tentang pengangkutan kayu hasil ilegalloging, lantas menuju Tambora.
“Kami awalnya mencegah agar kapal tersebut tidak berangkat dulu sebelum diperiksa, namun rupanya kapal telah berangkat,” ungkapnya tentang kronologis kejadian.
Sehingga kapal tersebut diamankan di Pelabuhan Bima dan kini kasusnya dilanjutkan oleh Polresta Bima, karena penahanan kapal diluar wilayah Polres Bima. Kasus tersebut kini telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Dibeberapa lokasi juga, kata dia, sebelumnya di curigai seperti Desa Kananga dan aktivitas yang dilakukan oleh CV Karya Bersama dan CV Muncul Jaya. Namun tidak ditemukan adanya indikasi ilegalloging.
Disamping itu, kata dia, kemungkinan juga adanya keterlibatan oknum pejabat dari instansi terkait. Pasalnya, ada ketidakkonsistenan dalam hal ijin oleh dinas terkait. “Sebenarnya tidak sulit untuk mencegah terjadinya ilegalloging, apakah konsisten dengan IPKTM atau tidak,” ujarnya.
Jika pihak Dinas Kehutanan dan KCD konsisten, maka kasus ini tidak akan terjadi. Untuk itu, dianggapnya kasus ini juga bisa mengarah ke instansi. Mengapa SKSKB bisa diterbitkan, apa ad keterlibatan orang dalam. “Nanti bisa ditanyakan ke Polresta Bima yang menanganinya. Mungkun Polresta Bima bisa menyelidikinya lebih lanjut,” sarannya.
Disarankannya, sementara ini instansi terkait tidak menerbitkan dulu IPKTM dengan yang dimiliki oleh masyarakat. Seharusnya juga dilakukan pengecekan lapangan, apakah kayu ditebang ada dalam areal dimaksud, atau juga mengambil dari hutan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar