Bima.-
Tunjangan bagi guru non sertifikasi tahun 2009 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp15,4 miliar segera dibayarkan. Hanya saja Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bima, memverifikasi terlebih dulu yang ada.
Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kebag) Keuangan Setda Kabupaten Bima, H Wafdin Ahsan, SH, kepada wartawan, Senin (2/1).
Lebih lanjut dikatakannya, tunjangan yang akan dibayarkan tercatat mulai Januari hingga Desember 2009. Namun dana tersebut baru masuk ke rekening Pemda 30 Desember 2009 lalu.
Dana tersebut pun, kata dia, tidak langsung dibayarkan, karena harus menunggu Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri. Meski sebelumnya sudah ada instruksi dari Presiden untuk dibayarkan sebelum berakhir 2009.
“Surat Edaran itu yang menjadi payung hukum untuk membagikannya dan itu baru kami terima minggu ini. Jika data sudah final hari ini, maka kami langsung bayarkan,” katanya di Pemkab Bima.
Untuk memverifikasi data, kata dia, pihaknya telah bersurat ke UPTD Dinas Dikpora masing-masing kecamatan. Berapa jumlah guru yang belum mendapatkan sertifikasi.
Dicontohkannya, jika ada guru yang pensiun Juni 2009, maka hanya dibayarkan sampai bulan itu. Demikian juga jika kepala sekolah dimutasi jadi pengawas pada bulan yang sama, tidak dibayarkan sampai Desember. “Sesuai dengan Surat Edaran yang menerima tunjangan ini adalah guru yang mengajar di depan kelas,” jelasnya.
Dalam hal data, kata Wafdin, pihaknya harus teliti. Data di keuangan akan dicocokkan dengan data di UPTD. Jika tidak diverifikasi, maka dikuatirkan akan terjadi kesalahan. “Kalau ada kelebihan dana, maka harus dikembalikan ke pusat. Hanya saja tidak dijelaskan, jika kurang, kemana harus mencari tambahannya,” ujarnya.
Namun jika itu terjadi, kata Wafdin, maka pihaknya akan meminta fatwa pusat. Bagaimana mengatasi kekurangan itu, namun diharapkannya dana yang dikucurkan mencukupi. Karena 2009 lalu, banyak guru yang pensiun.
Pembayaran tunjangan itu, kata dia, melalui bendahara UPTD. Kemarin, para bendahara UPTD itu sudah diberi pengarahan, termasuk tidak memotong hak para guru. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar