Selasa, 09 Februari 2010

Demo Tolak Tambang Salah Alamat


Bima.-
Belasan massa yang mengatasnamakan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendatang kantor Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Mereka menyampaikan aspirasi mengenai masalah legalitas pertambangan di Bima.
Mereka menuntut normalisasi sektor pertambangan di Bima. Mencabut izin PT Indomining yang menguasai lima KP dengan satu izin. Hal itu dianggap melanggar aturan yang ada, dimana satu perusahaan hanya boleh menguasai satu KP.
Dalam pernyataan sikapnya, juga mendesak dibentuknya Perda tentang saham Pemda dengan pembagian 40: 60 persen. Serta mengembalikan sistem penambangan rakyat.
Perwakilan massa pun diterima oleh wakil Ketua PN Raba Bima, Majdi H Siswono, SH. Namun dikatakan Majdi jika aksi tersebut salah alamat.
Karena pengadilan itu, kata dia, untuk mengadili orang. Tidak bisa mengintervensi kerja polisi dan jaksa yang melakukan penyelidikan. “Namun apapun aspirasi akan kami tampung,” katanya.
Perwakilan massa Jatam pun mengatakan, jika kedatangan mereka ke PN untuk mengetahui perkembangan kasus pertembangan. Setelah mendengar penjelasan mereka pun membubarkan diri.
Sebelumnya, massa Jatam ini mendatangi DPRD Kabupaten Bima. Mereka pun ditemui oleh Ketua Komis III, Ir Ahmad. Dikatakannya, pihak eksekutif telah sepakat untuk membentuk tim. Jika nantinya penambangan dinilai tidak memberi manfaat, maka semua aktifitas dihentikan. “Kalau tidak memberi manfaat, PT Indomining kita usir,” katanya.
Komisi II, kata dia, akan turun ke lokasi di penambangan mangan di Kawuwu. Demikian juga lokasi penambangan pasir besi di Wera. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar