Bima.-
Meminimalisir pencurian kendaraan bermotor, atau menggunakan kendaraan tanpa dilengkapi dokumen, jajaran Polres Bima, mengintensifkan razia. Digelarnya razia yang rutin juga dapat membatasi ruang gerak curanmor.
Untuk itu, kata Kapolres Bima, AKPB Fauza, setiap pengendara kendaraan harus melengkapi dokumen seperti SIM dan STNK. Jika tidak dapat menunjukkannya, maka akan ditindak.
Selama Januari 2010 ini, kata dia, ada tiga kasus curanmor. Meski jumlah kasusnya menurun dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya. “Operasi yang rutin ini dilakukan untuk menekan angka pencurian motor,” ungkapnya di Polres Bima, Rabu (3/2).
Masyarakat juga, kata dia, diharapkan untuk tidak membeli kendaraan yang tidak memiliki surat-surat. Karena bisa saja kendaraan itu adalah hasil curian. Umumnya kendaraan tanpa dokumen dijual dengan harga murah.
“Jika nanti diketahui memiliki kendaraan bermotor hasil curanmor, maka bisa saja ditindak atau diproses secara hukum,” terangnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar