Bima.-
Kepala MAN Sape, Drs Amsyailan, akan ditindak atau diberi sanksi jika terbukti menggelapkan dana beasiswa murid senilai Rp37 juta. Hal itu diisyaratkan oleh Kepala Departemen Agama (Depag) Kabupaten Bima, Drs H Yaman, kepada wartawan, Senin (8/2).
Dia mengaku mendapat laporan lisan dari Mappendais mengenai dugaan tersebut. Namun, disarankannya agar membuat laporan secara lisan. Selanjutnya akan mempelajari, menyelidiki dan memanggil yang bersangkutan.
Pemanggilan sendiri direnanakan Rabu (9/2) besok, untuk dimintai keterangan. Selain itu kepala madrasah lain juga akan dihadirkan untuk melaporkan realisasi beasiswa untuk siswa miskin.
“Jika benar adanya penggelapan ini, maka kami akan bersikap sesuai aturan. Akan ada sanksi disiplin,” ujarnya.
Namun tidak dijelaskannya apa bentuk sanksi disiplin yang kemungkinan diberikan, jika terbukti. Meski dijelaskannya dalam PP 30 ada berbagai tingkatan sanksi bagi PNS.
Beasiswa tersebut, kata dia, bersumber dari APBN dan APBD I senilai Rp37 juta lebih. Selain itu juga ada dana Bantuan Operasional Madrasah (BOM). Dana tersebut pada 2009 lalu langsung masuk ke rekening sekolah, namun di tahun 2010 dana itu mampir dulu ke Depag.
Sanksi pidana dapat saja dikenakan juga pada Kepala MAN Sape. Hanya saja proses pembuktiannya menunggu hasil dari pengadilan sebagai kekuatan hukum tetap. Namun secara internal akan ada sanksi yang terlebih dulu diberikan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar