Selasa, 27 April 2010

Tim Kampanye Kecamatan belum Diterima PPK

Bima, Bimeks.-
Hingga saat ini, belum ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima yang menyerahkan nama tim kampanye tingkat kecamatan ke Panitia Pemilu Kecamatan (PPK). Demikian juga dengan Posko, belum ada tambahan yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Drs H Ichwan P Syamsuddin, M.AP, menyatakan tidak akan mendesak lagi pasangan calon untuk menyerahkannya. Disilakan kesadaran masing-masing menyerahkannya tanpa harus didesak kembali.
Apalagi, katanya, dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 pasal 16 dikatakan dapat mendaftarkan, bukan harus. Artinya, bisa tidak didaftarkan, termasuk Posko. Hanya saja, konsekuansinya dapat dibubarkan oleh aparat Kepolisian.
Dijelaskannya, keberadaan tim kampanye, berjenjang. Tingkat Kabupaten Bima diserahkan ke KPU, tim kampanye kecamatan dan desa diserahkan ke PPK. Namun, hingga kini belum ada satupun yang menyerahkannya. “Batas penyerahan nama Posko dan tim, sehari sebelum dimulai kampanye. Jika ada Posko tidak didaftar akan dibubarkan,” katanya di KPU Kabupaten Bima, Senin (26/4).
Mengenai Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan yang dibentuk pasangan calon, katanya, dianggap Posko kampanye. KPU tidak akan menyurati lagi pasangan calon dalam hal itu. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar