
Kota Bima, Bimeks.-
Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setda Kota Bima, Drs H Umar AR, Senin (26/4), diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima dalam kasus Alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp1,7 miliar. Umar “diinterogasi” selama empat jam lebih, mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.33 Wita.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Raba Bima, Dedi Irawan, SH, mengaku selain Umar, pejabat Pemkot Bima yang diperiksa kemarin mantan Sekda Kota Bima, Drs H Maryono Nasiman, MM dan Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima, Drs Sarjan, Apt. Pemeriksaan terhadap mereka seputar masalah kemana aliran dana Rp1,7 miliar itu.
“Untuk sementara beluma ada indikasi perbuatan melawan hukum. Kami menanyakan apakah uang itu masih tersimpan atau bagaimana,” katanya di Kejari Raba Bima, Senin.
Dana itu, kata Dedi, rupanya masih tersimpan. Bahkan, terungkap juga dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dikes, masih ada dana tersisa Rp2,1 miliar, termasuk didalamnya dana Alkes Rp1,7 miliar.
Kata Dedi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, dana itu direncanakan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2010. Kejari juga meminta rekening koran untuk menguatkan keterangan mereka dan ternyata dana itu masih ada.
Meski belum ada indikasi, katanya, Kejaksaan masih akan memeriksa sejumlah pejabat lainnya. Namun, tak disebutkannya, siapa pejabat dapat giliran “diinterogasi” selanjutnya. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar