Sabtu, 24 April 2010

Giliran Panitia dan Primpro Kasus Air Bor Diperiksa Jaksa

Bima, Bimeks.-
Panitia tender proyek air bor di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Dispertapa) Kabbupaten Bima, Sofyan dan Pimpinan Proyek (Pimpro), Muhammad Tayeb, diperiksa di ruang kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Dedi Irawan, SH, Jumat kemarin. Pemeriksaan itu untuk mengusut apakah ada dugaan penyaimpangan dalam pelaksanaannya.
Dedi Irawan, kepada wartawan mengatakan pemeriksaan baru sebatas pelaksanaan tender proyek, belum menyentuh pada substansinya. Meski demikian akan ada tahap untuk menggali ke akar persoalan.
Mereka yang diperiksa, kata dia, adalah panitia tender dan Panitia Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) atau Pimpro. Disusul kepala Dispertapa Kabupaten Bima, Ir H Nurdin, yang direncanakan, Senin mendatang. “Soal indikasi, nanti kami akan lihat setelah pemeriksaan saksi selesai,” ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, pemanggilan juga terhadap CV Panggita Pangira, hanya saja tidak datang. Tidak jelas alasannya dan akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Ketua Panitia Tender Proyek Air Bor, Sofyan, usai pemeriksaan mengaku hanya ditanya seputar pelaksanaan tender saja. Pihak kejaksaan sendiri meminta dokumen dan akan dicopykannya.
“Yang jelas proyek sudah ditender dari pagu dana 200 juta rupiah lebih. Mengenai bagaimana pelaksanaannya saya tidak terlibat,” ungkapnya.
Bagaimana dengan Tayeb? Ditanya usai pemeriksaan, yang bersangkutan menolak untuk berkomentar. Alasannya, karena masih akan menjalani proses pemeriksaan.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setda, H Wafdin, SH diperiksa dalam kasus tersebut. Dibenarkan telah dicairkan 100 persen dananya, sementara fisik belum tuntas sepenuhnya. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar