Bima, Bimeks.-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, menyelidiki kasus dugaan proyek pengeboran air fiktif di Desa Lanta Kecamatan Lambu dan Langgudu. Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setda Kabupaten Bima pun, H Wahdin, SH, diperiksa kejaksaan Senin (19/4) kemarin.
Usai pemeriksaan, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Raba Bima, Dedi Irawan, SH, kepada wartawan mengatakan pemeriksaan Kabag Keuangan itu terkait dugaan proyek fiktif di lingkup Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Dispertapa) tahun anggaran (TA) 2007 di Lambu dan 2008 di Langgudu. Pemeriksaan itu dalam rangka pengumpulan data.
“Kami juga sudah menyita dokumen asli pembayaran proyek 100 persen, padahal diduga realisasi lapangan belum 100 persen,” kata Dedi di kantor Kejari Raba Bima.
Dijelaskannya, untuk proyek di Lambu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp198 juta lebih yang dikerjakan oleh CV Panggita Panira dan Rp281 juta di Langgudu oleh CV UD Nur. “Kedua anggaran itu sudah dicairkan 100 persen, berdasarkan SPP dari Tayeb dan SPM Kepala Dispertapa Nurdin,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan terhadap Wafdin, kata Dedi, terbukti pencairan dana 100 persen. Dana itu untuk bor dengan kedalaman 80 meter dan rumah mesin bor. Keberadaan proyek tersebut di Langgudu, dikabarkan tidak berfungsi. “Pemeriksaan ini semua karena adanya laporan dari masyarakat,” jelasnya.
Dipastikannya dalam proyek ini terjadi perbuatan melawan hukum. Hanya saja untuk unsur korupsinya belum dipastikan, karena harus mengecek ke lapangan. Sebelum pengecekan itu, pihaknya memastikan dulu pencairan dananya, ternyata benar terealisasi semua. “Kami menelusuri dulu keuangannya, baru pengecekan di lapangan,” ujarnya.
Pencairan itu sendiri, kata dia, didasarkan atas PHO yang diajukan oleh Tayep sebagai pimpinan proyek. Biasanya dana proyek dicairkan ketika sudah ada pengecekan fisik, baru terbit PHO. Disamping itu, hasil pemeriksaan terhadap Kabag Keuangan tidak ditemukan adanya laporan perkembangan pekerjaan.
Dalam waktu dekat, kata dia, Kepala Dispertapa Kabupaten Bima, Ir H Nurdin dan Tayeb akan diperiksa. Jika terbukti kondisi fisik dilapangan tidak ada, maka proses pemberkasan dipastikan cepat, termasuk soal siapa tersangkanya.
Selain Wafdin yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, juga bendahara Kamal. Hanya saja, karena tidak ada keterkaitan, sehingga batal diperiksa dan disilahkan pulang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs H Masykur HMS, membenarkan jika Kabag Keuangan Setda, H Wafdin, SH, diperiksa oleh kejaksaan. Karena sebelumnya ada panggilan, terkait dengan proyek pengeboran air TA 2007 dan 2008. Hanya saja belum diketahuinya hasil pemeriksaan terhadap Wafdin.
Selain itu, kata dia, telah memanggil Kepala Dispertapa dan Pimpronya untuk mengelarifikasi pemberitaan mengenai proyek tersebut. Untuk memastikannya akan mengecek sendiri di lapangan, bagaimana kenyataan sesungguhnya. “Kabag Keuangan diperiksa sebagai saksi dan itu bukan proyek fiktif dan saya akan cek di lapangan,” katanya di Pemkab Bima, Senin.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Bima, menemukan adanya dugaan proyek fiktif pengeboran air. Pencairan dana sudah 100 persen, namun kenyataan dilapangan fisik pekerjaan tidak ada. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar