Bima, Bimeks.-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, telah menyita kayu mengga dan kapuk yang digunakan sebagai kap di SMA 2 Wawo. Penyitaan itu sebagai barang bukti penyelidikan atas dugaan mark up anggara proyek. Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Raba Bima, Dedi Irawan, SH, kepada wartawan, Senin (19/4).
Sebelumnya, kata Dedi, pihaknya telah mengecek kondisi di lapangan dan menemukan kenyataan yang disorot media. Penggunaan kayu itu jelas tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Sejumlah pihak sudah kami periksa untuk dimintai keterangan,” katanya di kantor Kejari Raba Bima.
Mereka yang sudah diperiksa, kata dia, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima, Drs M Saleh. Bendahara pengeluaran uang dan pemilik CV Nisap juga sudah diperiksa.
Sementara itu, Dedi juga menyampaikan hasil pemeriksaan di TK Ambalawi sebelumnya. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur merugikan keuangan negara. Memang diakuinya, saat pemeriksaan ada item yang kurang, namun ada juga yang lebih. “Sehingga saling menutupi dan besarnya anggaran tidak berubah,” jelasnya.
Hal itu, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan tim tehnis dari Dinas Kimpraswil Kota Bima. saat ke lapangan, tim tehnis didampingi oleh kejaksaan untuk memantau proses pemeriksaan.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, ambruknya kap SMA 2 Wawo lantaran menggunakan kayu mangga dan kapuk. Kap ambruk ketika pekerja bangunan selesai memasang genting. Sementara kasus TK Ambalawi sempat menjadi sorotan sejumlah pihak. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar