Bima, Bimeks.-
Siapa yang harus dipilih pada Pemilukada 7 Juni mendatang? Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Drs H Ichwan P Syamsuddin, mengatakan pilihlah pemimpin yang bersih. Karena substansi Pemilukada ini untuk mendapatkan pemimpin yang bersih.
KPU juga, kata Ichwan, sangat merespon pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang calon yang tidak terlibat perbuatan amoral. Hanya saja, semua harus jelas tolak ukurnya, siapa yang akan menilai dan lainnya.
Saat ini, kata dia, yang menjadi acuan KPU meloloskan seseorang menjadi calon adalah aturan yang ada, diantaranya UU 32/2004, UU 12/2007 dan aturan lainnya. Sementara dari KPU Pusat mengenai bagaimana calon yang terlibat amoral balum ada petunjuk jelasnya.
Meski demikian, kata dia, kembali ke masyarakat untuk menentukan pilihannya. Jika menilai ada calon yang seperti itu, maka disilahkan untuk tidak memilihnya. “Kita atur proses demokrasi ini agar berjalan baik,” katanya kepada wartawan di KPU Kabupaten Bima, Selasa (20/4).
Belum jelasnya aturan mengenai moralitas itu, kata dia, menyebabkan KPU tidak bisa mengeksekusi. Misalkan jika si Fulan dituduh amoral, maka harus ada putusan hukumnya dari pengadilan.
Meski pernyataan Mendagri, kata dia, menekankan tidak meloloskan calon yang terbukti amoral. Namun ini juga dianggap masih wacana dan KPU akan menerima, jika telah menjadi aturan jelas, termasuk dengan adanya petunjuk tehnis.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengingatkan persyaratan cacat moral tidak boleh dimiliki oleh calon kepala daerah. Sebagaimana tercantum dalam UU 32/2004 tenteng Pemerintahan Daerah. Cacat moral yang dimaksudkan adalah pernah beradegan di video porno atau pernah berselingkuh.
Cacat moril itu diterjemahkan Gamawan itu, yakni orang yang pernah berzina tidak boleh menjadi kepala daerah. Jika ada video zinanya, maka KPU harus membatalkan. Dalam UU 32/2004 itu terdapat 16 syarat calon dan salah satunya tidak cacat moral. Persyaratan itu dianggapnya tak perlu dirinci, karena sudah jelas. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar