Sabtu, 24 April 2010

PNS yang Terlibat Politik Praktis Diproses, jika...

Bima, Bimeks.-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat politik praktis akan diproses, jika ada rekomendasi dari Panwaslukada. Hal itu menjadi rujukan untuk memeroses lebih lanjut. Termasuk kasus yang menimpa Misbah, guru TK Flamboyan Desa Ntori Kecamatan Wawo. Demikian dikatakan Kepala Inspaktorat Kabupaten Bima, Drs Abdul Wahab, Jumat kemarin.
Biasanya, kata dia, jika ada pelanggaran yang ditemukan oleh Panwaslukada, hasilnya direkomendasikan ke Bupati Bima. Selanjutnya, Bupati akan memerintahkan kepada Inspektorat untuk menindaklanjutinya.
“Tidak hanya PNS, tapi juga dihimbau kepada tenaga honorer dan aparat desa untuk tidak terlibat politik praktis,” katanya di kantor Inspektorat.
Mereka diharapkan, kata dia, dapat menahan diri dari kegiatan politik praktis. Karena sudah jelas ada aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur dan Bupati. Sebenarnya himbauan itu sudah sering disampaikan dalam berbagai kesempatan oleh Bupati Bima dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Pegawai sebenarnya sudah tahu aturan yang mengatur tentang netralitas, tapi kerap tak mampu menahan diri,” ujarnya.
Pada dasarnya, kata dia, keterlibatan PNS sulit dipantau, karena kerap mereka main secara sembunyi. Selain itu membutuhkan adanya laporan tertulis, sehingga menjadi dasar memeroses. Selama ini laporan yang diterima, hanya secara lisan saja. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar