Selasa, 27 April 2010

Empat Jam lebih, Umar “Diiterogasi” Jaksa


Kota Bima, Bimeks.-
Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setda Kota Bima, Drs H Umar AR, Senin (26/4), diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima dalam kasus Alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp1,7 miliar. Umar “diinterogasi” selama empat jam lebih, mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.33 Wita.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Raba Bima, Dedi Irawan, SH, mengaku selain Umar, pejabat Pemkot Bima yang diperiksa kemarin mantan Sekda Kota Bima, Drs H Maryono Nasiman, MM dan Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima, Drs Sarjan, Apt. Pemeriksaan terhadap mereka seputar masalah kemana aliran dana Rp1,7 miliar itu.
“Untuk sementara beluma ada indikasi perbuatan melawan hukum. Kami menanyakan apakah uang itu masih tersimpan atau bagaimana,” katanya di Kejari Raba Bima, Senin.
Dana itu, kata Dedi, rupanya masih tersimpan. Bahkan, terungkap juga dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dikes, masih ada dana tersisa Rp2,1 miliar, termasuk didalamnya dana Alkes Rp1,7 miliar.
Kata Dedi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, dana itu direncanakan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2010. Kejari juga meminta rekening koran untuk menguatkan keterangan mereka dan ternyata dana itu masih ada.
Meski belum ada indikasi, katanya, Kejaksaan masih akan memeriksa sejumlah pejabat lainnya. Namun, tak disebutkannya, siapa pejabat dapat giliran “diinterogasi” selanjutnya. (BE.16)

Wujudkan Pemilukada Bersih!


Bima, Bimeks.-
Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Bima harus bersih. Hal ini untuk mewujudkan Pemilukada yang berkualitas dan terpilihnya pemimpin berdasarkan pilihan rakyat. Demikian diharapkan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima, Mulyadin, saat pelantikan pengurus di SMKN 2 Kota Bima, Sabtu (24/4) malam lalu.
Pemilu bersih itu, kata dia, akan terwujud jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menjaga netralitas. Demikian juga dengan pemerintahan desa harus menunjukkan netralitasnya.
“Jangan sampai keberpihakan mereka menguntungkan salah satu calon dan merugikan calon lainnya,” imbuhnya.
Jika kenyataan itu terjadi, kata Mulyadi, maka dipastikan pelaksanaan Pemilukada berjalan tidak besih. Pemilukada menjadi kurang berkualitas, sementara demokrasi diharapkan tumbuh lebih baik di negeri ini.
Dikatakannya, HMI sebagai organisasi kemahasiswaan akan ikut mengawal pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Bima ini. Hal itu sebagai wujud mengawal proses demokrasi agar berjalan baik. (BE.16)

Tim Kampanye Kecamatan belum Diterima PPK

Bima, Bimeks.-
Hingga saat ini, belum ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima yang menyerahkan nama tim kampanye tingkat kecamatan ke Panitia Pemilu Kecamatan (PPK). Demikian juga dengan Posko, belum ada tambahan yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Drs H Ichwan P Syamsuddin, M.AP, menyatakan tidak akan mendesak lagi pasangan calon untuk menyerahkannya. Disilakan kesadaran masing-masing menyerahkannya tanpa harus didesak kembali.
Apalagi, katanya, dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 pasal 16 dikatakan dapat mendaftarkan, bukan harus. Artinya, bisa tidak didaftarkan, termasuk Posko. Hanya saja, konsekuansinya dapat dibubarkan oleh aparat Kepolisian.
Dijelaskannya, keberadaan tim kampanye, berjenjang. Tingkat Kabupaten Bima diserahkan ke KPU, tim kampanye kecamatan dan desa diserahkan ke PPK. Namun, hingga kini belum ada satupun yang menyerahkannya. “Batas penyerahan nama Posko dan tim, sehari sebelum dimulai kampanye. Jika ada Posko tidak didaftar akan dibubarkan,” katanya di KPU Kabupaten Bima, Senin (26/4).
Mengenai Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan yang dibentuk pasangan calon, katanya, dianggap Posko kampanye. KPU tidak akan menyurati lagi pasangan calon dalam hal itu. (BE.16)

Sabtu, 24 April 2010

PNS yang Terlibat Politik Praktis Diproses, jika...

Bima, Bimeks.-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat politik praktis akan diproses, jika ada rekomendasi dari Panwaslukada. Hal itu menjadi rujukan untuk memeroses lebih lanjut. Termasuk kasus yang menimpa Misbah, guru TK Flamboyan Desa Ntori Kecamatan Wawo. Demikian dikatakan Kepala Inspaktorat Kabupaten Bima, Drs Abdul Wahab, Jumat kemarin.
Biasanya, kata dia, jika ada pelanggaran yang ditemukan oleh Panwaslukada, hasilnya direkomendasikan ke Bupati Bima. Selanjutnya, Bupati akan memerintahkan kepada Inspektorat untuk menindaklanjutinya.
“Tidak hanya PNS, tapi juga dihimbau kepada tenaga honorer dan aparat desa untuk tidak terlibat politik praktis,” katanya di kantor Inspektorat.
Mereka diharapkan, kata dia, dapat menahan diri dari kegiatan politik praktis. Karena sudah jelas ada aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur dan Bupati. Sebenarnya himbauan itu sudah sering disampaikan dalam berbagai kesempatan oleh Bupati Bima dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Pegawai sebenarnya sudah tahu aturan yang mengatur tentang netralitas, tapi kerap tak mampu menahan diri,” ujarnya.
Pada dasarnya, kata dia, keterlibatan PNS sulit dipantau, karena kerap mereka main secara sembunyi. Selain itu membutuhkan adanya laporan tertulis, sehingga menjadi dasar memeroses. Selama ini laporan yang diterima, hanya secara lisan saja. (BE.16)

Giliran Panitia dan Primpro Kasus Air Bor Diperiksa Jaksa

Bima, Bimeks.-
Panitia tender proyek air bor di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Dispertapa) Kabbupaten Bima, Sofyan dan Pimpinan Proyek (Pimpro), Muhammad Tayeb, diperiksa di ruang kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Dedi Irawan, SH, Jumat kemarin. Pemeriksaan itu untuk mengusut apakah ada dugaan penyaimpangan dalam pelaksanaannya.
Dedi Irawan, kepada wartawan mengatakan pemeriksaan baru sebatas pelaksanaan tender proyek, belum menyentuh pada substansinya. Meski demikian akan ada tahap untuk menggali ke akar persoalan.
Mereka yang diperiksa, kata dia, adalah panitia tender dan Panitia Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) atau Pimpro. Disusul kepala Dispertapa Kabupaten Bima, Ir H Nurdin, yang direncanakan, Senin mendatang. “Soal indikasi, nanti kami akan lihat setelah pemeriksaan saksi selesai,” ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, pemanggilan juga terhadap CV Panggita Pangira, hanya saja tidak datang. Tidak jelas alasannya dan akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Ketua Panitia Tender Proyek Air Bor, Sofyan, usai pemeriksaan mengaku hanya ditanya seputar pelaksanaan tender saja. Pihak kejaksaan sendiri meminta dokumen dan akan dicopykannya.
“Yang jelas proyek sudah ditender dari pagu dana 200 juta rupiah lebih. Mengenai bagaimana pelaksanaannya saya tidak terlibat,” ungkapnya.
Bagaimana dengan Tayeb? Ditanya usai pemeriksaan, yang bersangkutan menolak untuk berkomentar. Alasannya, karena masih akan menjalani proses pemeriksaan.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setda, H Wafdin, SH diperiksa dalam kasus tersebut. Dibenarkan telah dicairkan 100 persen dananya, sementara fisik belum tuntas sepenuhnya. (BE.16)

Dua Kasus Dugaan Korupsi Masuki Babak Pemberkasan

Kota Bima, Bimeks.-
Sederet kasus telah lama mengantri di Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, bahkan bertahun-tahun. Namun, kini beberapa kasus sudah memasuki babak pemberkasan dan tak lama lagi dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Raba Bima, Eko Wahyono, SH, MH, mengatakan diantara kasus dugaan korupsi yang sudah memasuki babak pemberkasan adalah SMKN 2 Kota Bima, dengan tersangka Nurdahlan. Kasus dugaan pengalihan rekening, Drs HM Djalil.
“Kedua kasus ini tinggal pemberkasan saja dan segara akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya kepada wartawan di Kejari Raba Bima, Jumat.
Beberapa kasus lainnya, kata dia, seperti Pupuk Nutrisi Saputra dengan tersangka Ir Khairil akan dilajutkan dengan pemeriksaan. Sebelumnya yang hendak diperiksa sebagai saksi juga adalah Wali Kota Bima, HM Nur A Latif, tapi kini tidak lagi dan langsung pemeriksaan tersangkanya.
Selain itu, kata Eko, kasus Sulaiman Hamzah, pengadaan alat peraga sekolah. Juga masih dalam tahap pemeriksaan aksi. Selain itu Sulaiman juga akan diperiksa, hanya saja harus menunggu ijin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karena yang bersangkutan saat ini menjadi anggota DPRD NTB.
Kasus lain, kata dia, Kopi Tambora yang juga masih pemeriksaan saksi. Untuk nilai kerugian belum diketahui, namun dipertikan ada dugaan penyimpangan, setelah pelimpahan dari bagian Intelijen. “Kalau pemeriksaan tidak ada indikasi, maka akan diterbitkan SP3. Tapi jarang sekali itu terjadi. Selain itu kami juga masih menangani kasus program keaksaraan fungsional,” katanya. (BE.16)

HMI Desak Penuntasan Kasus Bank Century

Bima, Bimeks.-
Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima, mendesak penuntasan kasus Century yang mulai redup. Mereka mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bima, untuk mendesak lembaga itu ikut peduli, Jumat kemarin.
Massa HMI juga menggelar orasi dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Selain itu membagikan selebaran yang berisi tuntutan.
Ketua HMI Cabang Bima, Mulyadin, dalam pernyataan mengaku prihatin dengan kasus yang melanda negeri ini. Kasus bank Century yang diduga melibatkan pejabat negara. “Untuk itu kami meminta agar DPRD ikut mendesak DPR RI agar mengawal kasus itu di KPK,” katanya.
Disamping itu HMI, kata Mulyadin, prihatin dengan maraknya makelar kasus (Markus), termasuk yang dilingkungan Pajak dan Polri. Aksi tuntutan itu juga digelar HMI se Indonesia. Usai menyampaikan pernyataan sikapnya, mereka membubarkan diri dengan tertib. (BE.16)

Percasi Targetkan Emas di Porprov NTB

Bima, Bimeks.-
Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kabupaten Bima, terus menyiapkan diri menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB akan datang. Bahkan Percasi ingin menjaga tradisi mendulang emas.
Ketua Percasi Kabupaten Bima, Drs Abdul Wahab, mengatakan menghadapi laga nanti, delapan atlet telah disiapkan. Dua diantaranya Master Nasional (MN) Edison, SE dan Wahilah dan dua Master Percasi (MP) Ir Taufik dan Ramli. “Dua master nasional itu termasuk yang disegani di NTB,” katanya di kantor Inspektorat Kabupaten Bima, Jumat (23/4).
Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan Porprov minimal delapan atlet diikutsertakan. Dipastikannya delapan orang ini, yang terbaik diikutkan. “Saat ini mereka juga saling tukar pengalaman, karena ada yang memiliki pengalaman tanding yang banyak,” ujarnya.
Termasuk, kata dia, mengenai strategi, gaya dan teori bertanding. Selain itu akan ada ujicoba dengan atlet Kota Bima, untuk menambah pengalaman. Apalagi Kota Bima juga memiliki banyak atlet bagus. “Kami berharap mendali diperoleh dari perorangan dan beregu dan diberbagai ivent Edison sering mendapat mendali,” ujarnya.
Berapa mendalai yang ditargetkan, tak disebutkannya. Namun harus ada mendali berarapun jumlah yang diperoleh. Untuk sapu bersih, diyakininya sulit, karena daerah lain juga atletnya bagus. “Kami belum pasang target berapa jumlah mendali yang akan diperoleh,” pungkasnya. (BE.16)

Kamis, 22 April 2010

Pemkab akan Belajar dari Kesalahan Sebelumnya

Bima, Bimeks.-
Realisasi sejumlah proyek banyak yang belum tuntas, bahkan tidak hanya tahun anggaran (TA) 2009, namun juga sebelumnya. Dewan pun menyoroti hal itu, sebagai bentuk kelemahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan buruknya pengawasan.
Menanggapi sorotan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs H Masykur HMS, mengatakan semua itu akan menjadi pembelajaran bagi Pemkab Bima. Apa yang menjadi kekurangan sebelumnya, akan menjadi evaluasi ke depan. “Soal pengawasan proyek akan dikoordinasikan semua dengan satuan kerja,” katanya di Pemkab Bima, Senin (19/4).
Meski pada dasaranya, kata Masykur, pengawasan proyek menjadi tanggungjawab dinas tehnis. Mereka yang merencanakan, melaksanakan dan mengawasinya. Sedangkan Bupati Bima sendiri hanya sebagai penanggungjawab umum. “Ini semua akan menjadi pengalaman dari kekurangan sebelumnya,” katanya.
Agar tidak ada proyek yang penyelesaiannya tertunda, hingga Tahun Anggaran (TA) berikutnya, maka pelaksanaan proyek ke depan harus lebih awal, terutama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek-proyek yang belum tuntas, harus segera diselesaikan dan membuat perencanaan lebih baik lagi.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, menilai dari LKPJ yang disampaikan Bupati Bima masih ada kelemahan program. Banyak kegiatan proyek yang belum tuntas pada TA 2009 dan sebelumnya. Kenyataan ini dianggap sebagai kelemahan dan perlu pembenahan ke depannya. (BE.16)

Jaksa Amankan Kayu di SMA 2 Wawo

Bima, Bimeks.-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, telah menyita kayu mengga dan kapuk yang digunakan sebagai kap di SMA 2 Wawo. Penyitaan itu sebagai barang bukti penyelidikan atas dugaan mark up anggara proyek. Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Raba Bima, Dedi Irawan, SH, kepada wartawan, Senin (19/4).
Sebelumnya, kata Dedi, pihaknya telah mengecek kondisi di lapangan dan menemukan kenyataan yang disorot media. Penggunaan kayu itu jelas tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Sejumlah pihak sudah kami periksa untuk dimintai keterangan,” katanya di kantor Kejari Raba Bima.
Mereka yang sudah diperiksa, kata dia, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima, Drs M Saleh. Bendahara pengeluaran uang dan pemilik CV Nisap juga sudah diperiksa.
Sementara itu, Dedi juga menyampaikan hasil pemeriksaan di TK Ambalawi sebelumnya. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur merugikan keuangan negara. Memang diakuinya, saat pemeriksaan ada item yang kurang, namun ada juga yang lebih. “Sehingga saling menutupi dan besarnya anggaran tidak berubah,” jelasnya.
Hal itu, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan tim tehnis dari Dinas Kimpraswil Kota Bima. saat ke lapangan, tim tehnis didampingi oleh kejaksaan untuk memantau proses pemeriksaan.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, ambruknya kap SMA 2 Wawo lantaran menggunakan kayu mangga dan kapuk. Kap ambruk ketika pekerja bangunan selesai memasang genting. Sementara kasus TK Ambalawi sempat menjadi sorotan sejumlah pihak. (BE.16)

Ketua KPU: Pilih Pemimpin yang Bersih

Bima, Bimeks.-
Siapa yang harus dipilih pada Pemilukada 7 Juni mendatang? Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Drs H Ichwan P Syamsuddin, mengatakan pilihlah pemimpin yang bersih. Karena substansi Pemilukada ini untuk mendapatkan pemimpin yang bersih.
KPU juga, kata Ichwan, sangat merespon pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang calon yang tidak terlibat perbuatan amoral. Hanya saja, semua harus jelas tolak ukurnya, siapa yang akan menilai dan lainnya.
Saat ini, kata dia, yang menjadi acuan KPU meloloskan seseorang menjadi calon adalah aturan yang ada, diantaranya UU 32/2004, UU 12/2007 dan aturan lainnya. Sementara dari KPU Pusat mengenai bagaimana calon yang terlibat amoral balum ada petunjuk jelasnya.
Meski demikian, kata dia, kembali ke masyarakat untuk menentukan pilihannya. Jika menilai ada calon yang seperti itu, maka disilahkan untuk tidak memilihnya. “Kita atur proses demokrasi ini agar berjalan baik,” katanya kepada wartawan di KPU Kabupaten Bima, Selasa (20/4).
Belum jelasnya aturan mengenai moralitas itu, kata dia, menyebabkan KPU tidak bisa mengeksekusi. Misalkan jika si Fulan dituduh amoral, maka harus ada putusan hukumnya dari pengadilan.
Meski pernyataan Mendagri, kata dia, menekankan tidak meloloskan calon yang terbukti amoral. Namun ini juga dianggap masih wacana dan KPU akan menerima, jika telah menjadi aturan jelas, termasuk dengan adanya petunjuk tehnis.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengingatkan persyaratan cacat moral tidak boleh dimiliki oleh calon kepala daerah. Sebagaimana tercantum dalam UU 32/2004 tenteng Pemerintahan Daerah. Cacat moral yang dimaksudkan adalah pernah beradegan di video porno atau pernah berselingkuh.
Cacat moril itu diterjemahkan Gamawan itu, yakni orang yang pernah berzina tidak boleh menjadi kepala daerah. Jika ada video zinanya, maka KPU harus membatalkan. Dalam UU 32/2004 itu terdapat 16 syarat calon dan salah satunya tidak cacat moral. Persyaratan itu dianggapnya tak perlu dirinci, karena sudah jelas. (BE.16)

Dugaan Proyek Fiktif, Kabag Keuangan Diperiksa

Bima, Bimeks.-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, menyelidiki kasus dugaan proyek pengeboran air fiktif di Desa Lanta Kecamatan Lambu dan Langgudu. Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setda Kabupaten Bima pun, H Wahdin, SH, diperiksa kejaksaan Senin (19/4) kemarin.
Usai pemeriksaan, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Raba Bima, Dedi Irawan, SH, kepada wartawan mengatakan pemeriksaan Kabag Keuangan itu terkait dugaan proyek fiktif di lingkup Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Dispertapa) tahun anggaran (TA) 2007 di Lambu dan 2008 di Langgudu. Pemeriksaan itu dalam rangka pengumpulan data.
“Kami juga sudah menyita dokumen asli pembayaran proyek 100 persen, padahal diduga realisasi lapangan belum 100 persen,” kata Dedi di kantor Kejari Raba Bima.
Dijelaskannya, untuk proyek di Lambu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp198 juta lebih yang dikerjakan oleh CV Panggita Panira dan Rp281 juta di Langgudu oleh CV UD Nur. “Kedua anggaran itu sudah dicairkan 100 persen, berdasarkan SPP dari Tayeb dan SPM Kepala Dispertapa Nurdin,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan terhadap Wafdin, kata Dedi, terbukti pencairan dana 100 persen. Dana itu untuk bor dengan kedalaman 80 meter dan rumah mesin bor. Keberadaan proyek tersebut di Langgudu, dikabarkan tidak berfungsi. “Pemeriksaan ini semua karena adanya laporan dari masyarakat,” jelasnya.
Dipastikannya dalam proyek ini terjadi perbuatan melawan hukum. Hanya saja untuk unsur korupsinya belum dipastikan, karena harus mengecek ke lapangan. Sebelum pengecekan itu, pihaknya memastikan dulu pencairan dananya, ternyata benar terealisasi semua. “Kami menelusuri dulu keuangannya, baru pengecekan di lapangan,” ujarnya.
Pencairan itu sendiri, kata dia, didasarkan atas PHO yang diajukan oleh Tayep sebagai pimpinan proyek. Biasanya dana proyek dicairkan ketika sudah ada pengecekan fisik, baru terbit PHO. Disamping itu, hasil pemeriksaan terhadap Kabag Keuangan tidak ditemukan adanya laporan perkembangan pekerjaan.
Dalam waktu dekat, kata dia, Kepala Dispertapa Kabupaten Bima, Ir H Nurdin dan Tayeb akan diperiksa. Jika terbukti kondisi fisik dilapangan tidak ada, maka proses pemberkasan dipastikan cepat, termasuk soal siapa tersangkanya.
Selain Wafdin yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, juga bendahara Kamal. Hanya saja, karena tidak ada keterkaitan, sehingga batal diperiksa dan disilahkan pulang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs H Masykur HMS, membenarkan jika Kabag Keuangan Setda, H Wafdin, SH, diperiksa oleh kejaksaan. Karena sebelumnya ada panggilan, terkait dengan proyek pengeboran air TA 2007 dan 2008. Hanya saja belum diketahuinya hasil pemeriksaan terhadap Wafdin.
Selain itu, kata dia, telah memanggil Kepala Dispertapa dan Pimpronya untuk mengelarifikasi pemberitaan mengenai proyek tersebut. Untuk memastikannya akan mengecek sendiri di lapangan, bagaimana kenyataan sesungguhnya. “Kabag Keuangan diperiksa sebagai saksi dan itu bukan proyek fiktif dan saya akan cek di lapangan,” katanya di Pemkab Bima, Senin.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Bima, menemukan adanya dugaan proyek fiktif pengeboran air. Pencairan dana sudah 100 persen, namun kenyataan dilapangan fisik pekerjaan tidak ada. (BE.16)

Oknum PNS Kepergok Sebarkan Stiker Fersy

Bima, Bimeks.-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Misbah (42 tahun), diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis. Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Flamboyan itu ditangkap tangan oleh tim sukses (Timses) pasangan H Zainul Arifin-Usman AK (Zaman), saat menyebarkan stiker pasangan H Ferry Zulkarnain-Syafruddin (Fersy). Peristiwa itu terjadi Selasa (20/4) sekitar pukul 09.00 Wita.
Sebanyak 26 lembar stiker Fersy ditemukan dan diamankan Timses Zaman di TK setempat. Ibu empat anak itu langsung dilaporkan oleh Ketua Timses Zaman Kecamatan Wawo, Usman, S.Sos, kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Wawo.
Ketua Timses Zaman Kecamatan Wawo, Usman, S.Sos, mengaku sebenarnya tidak akan menyoal jika yang membaginya adalah masyarakat biasa. Namun, karena melibatkan oknum PNS dan tegas dilarang aturan, maka harus ditindak. Apalagi, ada beberapa saksi dan barang bukti. “Ini yang harus kita sikapi bersama karena dikuatirkan PNS tidak mampu menjaga netralitasnya dalam Pemilukada Kabupaten Bima ini,” ujar Usman di kantor Camat Wawo, Selasa.
Katanya, karena bersama barang bukti, berarti Misbah tidak menyadari posisinya yang harus menjaga netralitas. Persoalan ini harus berlanjut dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan meminta tidak mengulanginya. “Bahkan, kita akan mengawal terus PNS agar tidak melakukan hal yang sama seperti kejadian hari ini. Untuk kasus ini kita selesaikan secara kekeluargaan di sini saja,” kata Usman sambil menyalami pelaku.
Dalam kasus itu, saksinya adalah Hadi Murtadi, M Tayeb, Fatimah, dan Jufri. Selain Ketua Panwaslu Kecamatan Wawo, Drs Abidin, ikut menandatangani BAP.
Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Zaman, M Kafani, SH, mengatakan meski perjanjian damai atas kasus itu dilakukan, namun proses hukum terus berlanjut. “Tidak ada perdamaian dalam kasus ini, yang ada hanya saling memaafkan,” katanya via handphone (HP), Selasa.
Katanya, kasus itu menunjukkan keterlibatan PNS dalam politik praktis. Mestinya semua PNS yang terlibat ditindak, tidak hanya sebagian saja. Ada indikasi politisasi PNS sebagai mesin politik calon tertentu. “Tim Zaman telah diinstruksikan bergerak secara massif untuk mengawasi dan mengincar gerak-gerik oknum PNS dan guru yang terindikasi terlibat politik praktis,” ujarnya.
Diharapkannya, jangan ada tindakan berat sebelah. Banyak guru atau PNS yang diberi sanksi, lantaran terindikasi mendukung calon tertentu. Namun, ketika ada PNS yang terlibat serupa tidak ditindak, meski juga mendukung calon tertentu. “Terkait dengan masalah ini, apakah BKD punya nyali untuk memanggil dan memberi sanksi terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Bagaimana pengakuan Misbah hingga terjerembab dalam kasus sensitif itu? Ini ceritanya. Misbah mengaku, sehari sebelumnya, Senin (19/4), mendatangi rumah kader Golkar, Wahyudin, S.Ag, di Santi, namun sedang di Jakarta. Di situ bertemu dengan Timses Fersy, yakni Fatimah dan Jufrin. Stiker itu, diakuinya, milik Fatimah, namun karena belum ke Wawo, maka dititipi kepadanya dalam kantung plastik. Tujuannya untuk disampaikan kepada Timses Fersy di Ntori, Hadi Murtadi.
Misbah mengaku, Selasa pagi saat berangkat mengajar diantar pengojek M Tayeb alias Yen, ke sekolah. Di tengah perjalanan, sempat menanyakan pengojek itu siapa calon pilihannya. Namun, Yen memberitahu masuk tim Zaman di Ntori.
Masih kata Misbah, saat melihat Hadi Murtadi, memerintahkan Yen berhenti dan menyerahkan kantung plastik itu. Namun, Hadi hanya mengambil sebagian saja stiker tersebut, sisanya disimpan pada tasnya.
Diakuinya, saat mengajar anak TK, beberapa orang mendatanginya menanyakan stiker itu. Tapi, stiker tidak disimpan di tasnya, melainkan pada map yang diletakkan di atas meja kerja.
“Saya sesalkan kenapa stiker itu tidak diambil semua oleh Hadi, sehingga saya jadi sasaran. Saya berani bersumpah kalau stiker itu diberikan kepada yang lain, kecuali kepada Hadi sebagai Timses itu saja,” katanya saat diklarifikasi di kantor Camat Wawo, Selasa.
Dia mengaku, bersalah atas kejadian itu dan meminta maaf. Bahkan, meneken surat pernyataan tidak mengulangi. “Jika saya mengulangi perbuatan yang sama maka saya siap dituntut sesuai hukum yang berlaku,” janjinya.
Saat klarifikasi itu, Fatimah mengaku menitipkan stiker itu pada Misbah karena lebih awal pulang ke Wawo. Katanya, stiker itu memang diperintahkan diberikan kepada Hadi Murtadi saat tiba di Wawo.
Bagaimana pengakuan M Tayeb alias Yen? Saat Misbah menyerahkan stiker itu kepada Hadi, dia mengaku sempat melirik bahwa stiker itu masih ada di kantung plastik yang dipegang Misbah. Tak semuanya diserahkan kepada Hadi.
Nah, Yen pun punya naluri politik dan tak ingin Pemilukada ternoda oleh keterlibatan PNS. Dia memberitahu Timses Zaman dan anggota Panwaslukada Wawo yang kebetulan ingin ke Kota Bima. Setelah itu, terkuaklah tabir barang bukti yang “dikoleksi Misbah. (BE.13/BE.16)