Bima, Bimeks.-
Kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hadir dalam deklarasi pasangan calon, belum bisa ditindak oleh Panwaslukada Kabupaten Bima. Pasalnya, figur yang mendeklarasikan diri belum mendaftarkan diri menjadi calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian dikatakan oleh anggota Panwaslukada Kabupaten Bima, Abdul Haris, kepada Bimeks di Woha, Kamis (4/3).
Meski Panwaslukada tetap memantau kegiatan deklarasi pasangan H Ferry Zulkarnain ST-Drs H Syafruddin HM Nur, MPd (Fersy) dan pasangan H Zainul Aridin dan H Usman AK (Zaman), namun belum menjadi kewenangan menindak PNS yang ikut serta. Dalam aturan Panwas tentang fungsi kepengawasan, tidak mengatur soal keterlibatan PNS sebelum figur tersebut resmi dinyatakan calon oleh KPU.
“Jadi ini belum menjadi kewenangan Panwaslu, saat ini kami hanya mengawasi tahapan yang berjalan,” ujarnya.
Pengawasan yang dilakukan saat ini, kata dia, validasi Data Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU. Termasuk penetapan Daftar Pemilih tetap (DPT) nantinya.
Pantauan Bimeks saat deklarasi pasangan Fersy dan Zaman banyak pegawai negeri yang hadir. Termasuk sejumlah pejabat yang mengikuti kegiatan tersebut, baik saat Fersy dan Zaman deklarasi. Bahkan mereka terlihat terang-terangan dan tidak sungkan, meski ada aturan tentang netralitas PNS. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar